Pengurusan Janazah – 2006/11/28

0
73

Forum Majelis Rasulullah

salim Pengurusan Janazah – 2006/11/28 19:01 Assalamu^alaikum
Warohmatullohi Wabarokatuh…

Puji syukur kepada Allah SWT, Sholawat dan Salam kepada NAbi
Muhammad SAW dan para Sahabatnya, serta salam Ta^zim kepada guru
kita Al Habib Munzir bin Fuad Al Musawa….

Ya Habib… saya mendapat sebuah email dr teman … isinya menurut
saya ada yang benar dan ada juga yang rasanya tidak benar, mohon
penjelasan Habib mengenai email di bawah…

Saya juga mohon ma^af, karena tulisannya terlalu panjang, shg
bayak menyita waktu Habib yang memang sudah sangat sibuk….

Atas penjelasan dan waktu yang telah diluangkan, saya ucapkan
baanyak terimakasih
Wassalamu^alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh…

Prosesi jenazah dalam Islam memiliki makna yang sangat besar.
Selain bisa mengingatkan orang akan kematian juga mempunyai
keutamaan dan bisa mendatangkan pahala, sebagaimana sabda Nabi
Shalallaahu alaihi wasalam, yang artinya: “Barangsiapa yang
mengantarkan jenazah seorang muslim karena iman dan mengharap
pahala sedang ia selalu menyertai jenazah tadi, sampai di shalati
dan selesai dikubur, maka ia akan membawa pulang pahala dua
qirath, sedang satu qirath adalah sebesar gunung Uhud” (Shahihul
Jami^ No. 6136)

Demikian besar keutamaan mengikuti prosesi jenazah ini, namun
perlu diketahui, bahwa untuk memperoleh keutamaan tersebut tentu
kita tidak boleh sembarangan dalam melaksanakan proses mengurus
jenazah tadi. Karena pahala tadi dijanjikan oleh Nabi Shalallaahu
alaihi wasalam, maka tentunya prosesi jenazah yang dilakukan harus
mengikuti petunjuknya sebab merupakan suatu yang aneh jika kita
mengharapkan pahala atau keutamaan, namun cara yang dianjurkan
untuk memperolehnya tidak dilakukan dan bahkan cenderung
menyelisihi.

Tulisan singkat ini akan memberikan beberapa penjelasan mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan jenazah, perkara-perkara yang
dibolehkan dan juga beberapa hal yang dilarang berkaitan
dengannya, semoga bermanfaat.

Dibolehkan seseorang yang akan meninggal untuk berwasiat
memberikan hartanya (kepada selain ahli waris) dengan batas
maksimal sepertiganya, dan bagi orang yang menunggui di saat
menjelang kematiannya disunnahkan untuk menuntunnya membaca
(mentalqin) kalimat syahadat, la ilaha illallah supaya ucapan di
akhir hayatnya adalah kalimat tauhid. Rasululloh Shalallaahu
alaihi wasalam bersabda, yang artinya: “Barang siapa yang akhir
ucapannya adalah la ilaha illallah (tiada sesembahan yang haq
kecuali Alloh) maka dia masuk surga.” (HR: Abu Dawud dan al-Hakim
dari Muadz bin Jabal Radhiallaahu anhu ) Yang demikian adalah bagi
orang yang mengucapkan, meyakini serta mengamalkan konsekuensi
kalimat tersebut semasa hidupnya, dan dia tidak pernah melakukan
sesuatu perbuatan yang dapat membatalkannya. Ini merupakan salah
satu dari tanda-tanda husnul khatimah, dan selain itu, ada
beberapa tanda lain dari husnul khatimah seperti meninggal ketika
sedang melakukan amal shalih, syahid atau meninggal fisabilillah,
meninggal karena tha^un (kolera/pes), sakit perut, tenggelam,
terbakar, TBC, tertimpa reruntuhan atau longsoran. Juga meninggal
di masa nifas bagi wanita setelah melahirkan.
Jika ia telah meninggal dunia, maka dianjurkan memejamkan matanya,
menutupinya, dan memohonkan rahmat kepada Allah untuknya, kemudian
keluarganya (ahlinya) supaya bersegera dalam melaksanakan prosesi
jenazah, tidak perlu disemayamkan sampai berhari-hari. Bagi
keluarganya juga di haruskan untuk cepat-cepat menyelesaikan
hutang yang ditanggung oleh si mayit (jika ia berhutang).
Dibolehkan membuka wajah orang yang meninggal, lalu mencium
dahinya (antara dua matanya), dan bagi keluarga yang ditinggal
supaya bersabar atas takdir Allah yang menimpanya, janganlah
mereka marah (meratapi) atas musibah tersebut.
Disunnahkan berwudhu bagi orang yang mengangkat jenazah atau
membawanya dan tidak wajib baginya mandi. Jenazah hendaknya di
bawa dengan tenang, khusyu^ sambil mengingat akhirat dan kematian.
Disunnahkan memasukkan mayit ke dalam kubur, dengan meletakkan di
atas lambung kanannya, serta posisi wajah menghadap ke kiblat,
seraya mengucapkan,
Artinya, “Dengan menyebut nama Alloh, dan atas jalan Rasululloh.”
Setelah itu ditimbun dengan tanah, kubur hendaknya dibiarkan apa
adanya, yakni tidak boleh dimarmer atau di semen, kuburan juga
tidak boleh ditinggikan atau di bangun, lalu dicat atau dikapur.
Bagi orang yang hadir di kuburan hendaknya jangan terburu-buru
untuk bubar, namun supaya diam sejenak untuk mendo^akan mayit
dengan cara masing-masing berdo^a sendiri-sendiri, bukan salah
seorang berdo^a lalu diamini oleh yang lainnya. Rasululloh
Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, yang artinya:”Mohonlah
ampunan untuk saudaramu (mayit yang baru selesai di makamkan) dan
mohonkanlah untuknya agar Allah menetapkannya (dengan kalimat
tauhid) karena dia sekarang sedang ditanya.” (HR: Abu Dawud dan
Al-Hakim)
Disyariatkan untuk ta^ziah (menghibur) keluarga mayit dengan
kalimat-kalimat yang baik dan sesuai, dan ta^ziah ini boleh sampai
tiga harinya. Contoh kalimat untuk menghibur/membesarkan hatinya
misalnya: “Sungguh hanya milik Alloh apa-apa yang Dia ambil, sama
juga apa yang Dia berikan adalah milikNya, segala sesuatu adalah
hanya milikNya, dan pasti ada batasnya sampai ajal yang telah
ditentukan, maka sabarlah dan mohonlah pahala atas musibah ini.”
Dan kalimat-kalimat lain semisal yang tidak menyelisihi syari^at,
namun pada intinya adalah untuk menguatkan hati keluarga yang
ditinggal supaya bersabar, menerima dan ridha dengan takdir Alloh,
sehingga tidak larut dalam kesedihan yang berkepanjangan.
BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

Membacakan surat Yaasin untuk si mayit bukan termasuk ajaran
Islam, karena tidak ada hadits shahih yang menjelaskan masalah
ini. Bahkan dalam surat Yaasin tersebut ada satu ayat yang
menjelaskan bahwa Al Qur^an ini adalah peringatan bagi orang yag
hidup: “Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada
orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan
azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS: 36: 70)
Dilarang niyahah (meratap) atas kematian seseorang apalagi sampai
berteriak-teriak dan meraung-raung menangis, menampar pipi dan
merobek baju, ini semua termasuk perkara-perkara jahiliyah.
Jika seseorang meninggal dunia, maka diutamakan agar dikuburkan di
negeri tempat meninggalnya tersebut. Rasululloh Shalallaahu alaihi
wasalam pernah memerintahkan untuk membawa pulang jenazah yang
rencananya akan di bawa ke Madinah, beliau memerintahkan agar
jenazah tersebut di makamkan di negeri tempat dia meninggal.
Tidak dibolehkan menshalatkan orang yang murtad (keluar dari
Islam) atau orang yang tidak pernah shalat (karena para ulama
menghukumi, bahwa orang yang tidak pernah shalat, maka dia adalah
kafir, pen), tidak pula memintakan ampun buat mereka. Mereka juga
tidak ada hak saling mewarisi dan tidak boleh di kuburkan di
pekuburan orang muslim.
Termasuk kesalahan yang sering dilakukan oleh sebagian orang
adalah mengangkat/mengeraskan suara di depan jenazah misalnya
menyerukan kalimat tauhid, memanggil-manggilnya, menyebutkan
syahadat dengan sangkaan, bahwa yang demikian memberi manfaat
kepadanya, padahal Alloh telah berfiman, yang artinya:
“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati
mendengar dan (tidak pula) menjadikan orang-orang yang tuli
mendengar panggilan, apabila mereka telah berpaling membelakang.”
(QS: 27: 80)
Mengumandangkan adzan di kubur adalah tidak ada tuntunannya di
dalam Islam, baik itu ketika jenazah dimakamkan ke liang kubur
atau setelah selesainya penguburan. Mereka mengira ini bisa
mengingatkan si mayit. Bisa jadi mayit yang diadzankan itu masa
hidupnya termasuk orang yang sering mendengar adzan, namun tidak
memenuhi panggilan adzan tersebut. Dan bukankah adzan adalah
panggilan untuk shalat sedangkan shalat merupakan kewajiban orang
Islam yang masih hidup?!
Termasuk hal yang tidak benar adalah mengumpulkan orang,
menyembelih binatang (kambing atau sapi) dan makan-makan di tempat
keluarga mayit, bahkan tidak jarang ada yang berlebih-lebihan atau
terkadang memaksakan diri dalam hal ini. Yang dianjurkan adalah
membuatkan makan untuk keluarga mayit, karena mereka sedang dalam
keadaan duka, sehingga mungkin tidak sempat untuk memasak, bukan
sebaliknya makan-makan di rumah mereka.
Ada sebagian orang yang memberi persaksian, bahwa si mayit
termasuk ahli iman, orang baik dan orang shaleh padahal kenyataan
yang terjadi adalah sebaliknya. Persaksian seperti ini tidak ada
gunanya di hadapan Alloh, karena Dia Maha Tahu atas segala
sesuatu.
Banyak orang yang menaburkan bunga, biji-bijian (misal, beras
kuning) atau jenis-jenis tanaman lain di atas kuburan. Hal ini
juga tidak memberi manfa^at bagi orang yang meninggal. Yang
memberi manfaaat baginya adalah amal shalehnya: “Dan bahwasanya
seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya,” (QS: 53: 39)
Termasuk hal baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan juga
para shahabatnya adalah mengadakan acara-acara tertentu di mana
orang-orang berkumpul, duduk-duduk dan tidak jarang sampai menutup
jalan umum, biasanya selama tiga hari berturut-turut. Hal ini bisa
mengganggu jalan sesama muslim dan memperlambat urusan mereka,
disamping acara tersebut memang tidak pernah dicontohkan di dalam
agama Islam.
Termasuk hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa, banyak para
pelayat (orang yang berta^ziyah) ketika jenazah selesai dikuburkan
tidak mendo^akan untuknya. Namun segera bubar lalu berbaris di
pintu gerbang makam untuk menghibur (ta^ziyah) kepada keluarga
mayit, satu per satu memegangi pudak keluarga mayit tersebut.
Merupakan hal yang baru juga: menulis ayat-ayat Al Qur^an di
kiswah (kain penutup) jenazah, menyembelih binatang di sekitar
pintu rumah setelah jenazah dibawa keluar, menyediakan tempat/
ruangan khusus untuk orang yang berta^ziyah, serta berdiri
meng-hadap ke kuburan sambil bersedekap seperti shalat ketika
mendo^akan mayit.

(Sumber Rujukan: Buletin Darul Wathan “Al-Mamnu^ wal Jaiz fi
Tasyi^ Al-Janaiz”)

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Pengurusan Janazah – 2006/12/01 05:49 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kebahagiaan semoga selalu berpijar menaungi hari hari anda,

he..he…he… saudaraku, mereka itu memang suka iseng, Insya
Allah saya preteli satu persatu ucapan mereka ini, dan anda kok
beri PR pada saya sampai segini banyaknya.

Bismillah :

Yang demikian adalah bagi orang yang mengucapkan, meyakini serta
mengamalkan konsekuensi kalimat tersebut semasa hidupnya, dan dia
tidak pernah melakukan sesuatu perbuatan yang dapat
membatalkannya. Ini merupakan salah satu dari tanda-tanda husnul
khatimah,

Ucapan ini salah, ada orang yg semasa hidupnya penuh kemungkaran
dan maksiat namun ketika akhir hidupnya di saat saat terakhirnya
ia telah didahului oleh ketentuan Allah, maka ia beramal dg amal
ahli sorga, maka ia masuk sorga (Shahih Bukhari hadits no.3154,
3036,7016, Shahih Muslim hadits no.2643).
Rasul saw bersabda : ?Tiadalah seorang hamba mengucap Laa ilaaha
illallah lalu wafat dalam keadaan itu maka ia masuk sorga?, maka
berkata Abu Dzar : ?walau ia mencuri walau ia berzina??, Rasul saw
menjawab : ?Walau ia mencuri walaupun ia berzina!?, Abu Dzar
mengulangi pertanyaan yg sama dan Rasul saw menjawab pula 3X dg
jawaban yg sama. (shahih Muslim hadits no.94, Shahih Bukhari
hadits no.5489)

dan selain itu, ada beberapa tanda lain dari husnul khatimah
seperti meninggal ketika sedang melakukan amal shalih, syahid atau
meninggal fisabilillah, meninggal karena tha^un (kolera/pes),
sakit perut, tenggelam, terbakar, TBC, tertimpa reruntuhan atau
longsoran. Juga meninggal di masa nifas bagi wanita setelah
melahirkan.
Ucapan ini salah, yg dimaksud dalam hadits Rasul saw bagi yg wafat
seperti diatas ini adalah wafat sebagai syahid, sebagaimana sabda
beliau saw : ?Syahid adalah lima : wafat dalam karena sakit perut,
wafat terkena wabah Tha?un, wafat tenggelam, wafat terkena
reruntuhan, wafat dalam jihad? (shahih Bukhari hadits no.3188) dan
masih banyak hadits hadits shahih serupa dan kesemuanya
menyebutkan mereka itu mati syahid, jauh lebih agung dari
husnulkhatimah, namun orang orang wahabi ingin menafikan semuanya,
bagi mereka yg disebut masti syahid hanyalah yg mati dalam
peperangan, karena jiwa mereka ini dipenuhi kekerasan, mereka
mengira syariah ini adalah pedang dan kekerasan, padahal Allah
mengutus Nabi saw sebagai pembawa Rahmat bagi alam.

kubur hendaknya dibiarkan apa adanya, yakni tidak boleh dimarmer
atau di semen, kuburan juga tidak boleh ditinggikan atau di
bangun, lalu dicat atau dikapur.
Ucapan ini salah, karena tak pernah ada larangan untuk dimarmer
dlsb, kalau hal ini haram mestilah para Muhadditsin pun tak
melakukannya, namun mereka malah membangun banyak makam makam para
shalihin bahkan Makam Rasul saw dibangun untuk sebagai kemuliaan,
dan sesekali bukan untuk penyembahan, dan yg dilarang adalah
membangun kubur untuk penyembahan.

Bagi orang yang hadir di kuburan hendaknya jangan terburu-buru
untuk bubar, namun supaya diam sejenak untuk mendo^akan mayit
dengan cara masing-masing berdo^a sendiri-sendiri, bukan salah
seorang berdo^a lalu diamini oleh yang lainnya.
Pernyataan ini salah, karena tak ada larangan dari nash Hadits
shahih untuk berdoa bersama sama di pemakaman, walau hal itu tak
dilakukan Rasul saw namun hal itu merupakan Bid?ah hasanah yg Bid?
ah hasanah itu sering dilakukan oleh para sahabat, dan sudah
dibolehkan oleh Rasul saw dengan nash hadits shahih.

Membacakan surat Yaasin untuk si mayit bukan termasuk ajaran
Islam, karena tidak ada hadits shahih yang menjelaskan masalah
ini. Bahkan dalam surat Yaasin tersebut ada satu ayat yang
menjelaskan bahwa Al Qur^an ini adalah peringatan bagi orang yag
hidup: “Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada
orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan
azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS: 36: 70)
Ucapan ini salah, karena tak ada larangan membacakan ayat alqur?an
pada orang yg sudah wafat, tidak ada hadits shahih satupun
melarangnya, maka hal itu boleh boleh saja bila merupakan
kebaikan, sebagaimana shalat tarawih pun tak pernah ada hadits
shahih nya untuk dilakukan, namun sahabat melakukannya.

Jika seseorang meninggal dunia, maka diutamakan agar dikuburkan di
negeri tempat meninggalnya tersebut. Rasululloh Shalallaahu alaihi
wasalam pernah memerintahkan untuk membawa pulang jenazah yang
rencananya akan di bawa ke Madinah, beliau memerintahkan agar
jenazah tersebut di makamkan di negeri tempat dia meninggal.
Ucapan ini salah, karena Rasul saw tidak melarang seseorang untuk
minta dimakamkan di tempat mulia, sebagaimana diperbuat oleh Umar
bin khattab ra ketika sakratulmaut masih minta dikuburkan
disebelah makam Rasul saw, saat diizinkan oleh Aisyah ra untuk
dimakamkan di sebelah maka Rasul saw maka Umar ra berkata : ?
sungguh tiadalah yg lebih kupentingkan dari dimakamkan di tempat
itu!? (shahih Bukhari hadits no.1328), demikian pula Rasul saw
menceritakan bahwa Musa as keyikaakan wafat ia meminta pada Allah
agar didekatkan makamnya ke tanah suci palestina (shahih Bukhari
hadits no.1274)

Tidak dibolehkan menshalatkan orang yang murtad (keluar dari
Islam) atau orang yang tidak pernah shalat (karena para ulama
menghukumi, bahwa orang yang tidak pernah shalat, maka dia adalah
kafir, pen), tidak pula memintakan ampun buat mereka. Mereka juga
tidak ada hak saling mewarisi dan tidak boleh di kuburkan di
pekuburan orang muslim.
Mengenai pendapat orang muslim yg tdk shalat adalah kafir adalah
ikhtilaf ulama, sebab orang yg masih mengucapkan Laa ilaaha
illallah maka ia tidak bisa dihukumi kafir, sebagaimana Rasul saw
marah kepada Usamah bin Zeyd ra krn membunuh orang kafir yg ketika
akan dibunuh ia mengucap kalimat tauhid sambil mengejek, maka
usamah ra membunuhnya, Rasul saw murka kepada Usamah ra dan
bersabda : ?apa yg akan kau perbuat dengan Laa ilaaha illallah d
hari kiamat nanti?!?, beliau mengulang ulangnya berkali kali.
(shahih Bukhari hadits no.6478), tak ada larangan untuk
menyolatkan mereka, tidak ada satu hadits shahih pun yg melarang
menyolatkan orang yg tidak shalat, dan pendapat kaum bodoh yg
mengatakan tidak boleh memintakan ampun bagi mereka dan tak ada
hak saling mewarisi, mereka membuat buat agama dan syariah sendiri
tanpa Nash ayat ataupun hadits shahih, mereka jadikan agama ini
semau mereka sebagai agama pedang yg penuh kekejaman.

Termasuk kesalahan yang sering dilakukan oleh sebagian orang
adalah mengangkat/mengeraskan suara di depan jenazah misalnya
menyerukan kalimat tauhid, memanggil-manggilnya, menyebutkan
syahadat dengan sangkaan, bahwa yang demikian memberi manfaat
kepadanya, padahal Alloh telah berfiman, yang artinya:
“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati
mendengar dan (tidak pula) menjadikan orang-orang yang tuli
mendengar panggilan, apabila mereka telah berpaling membelakang.”
(QS: 27: 80)
Ucapan ini salah, karena Rasul saw bicara kepada jenazah orang
orang kafir, beliau berkata kepada bangkai bangkai mereka : ?wahai
abu lahab, wahai Abu Jahal bin Hisyam..!, wahai Umayyah bin
Khalaf..!, wahai Utbah bin Rabi?..!, wahai syaibah bin Rabi?ah..!,
bukankah kalian telah dapatkan apa yg dijanjikan Allah??, aku
sudah mendapat apa yg dijanjikan Allah padaku!?. Maka Umar ra
berkata : bagaimana mereka mendengarmu wahai Rasulullah?, mereka
hanyalah bangkai!, maka Rasul saw bersabda : ?Demi Yang Jiwaku
dalam genggaman Nya, sungguh kalian tidak lebih mendengar dari
mereka (merekapun sama sama mendengar), namun mereka tak mampu
menjawab (shahih Bukhari hadits no.6498), mengenai ayat, diatas
kaum wahabi bodoh itu tak mengerti tafsirnya, sebagaimana
dijelaskan oleh Imam Ibn katsir bahwa makna ayat itu adalah bahwa
Allah mengatakan kepada nabi Nya saw bahwa tak mungkin mereka itu
patuh dan taat dg seruan beliau saw setelah mereka mati, dan bahwa
dalam riwayat shahih dan pendapat Ibn Abbas ra yg berpegang
padanya ulama Ahlussunnah waljamaah bahwa ahlilkubur mendengar
suara mereka yg hidup, sebagaimana hadits shahih ?Tidaklah seorang
melintas disebuah kubur saudara muslimnya di dunia terkecuali
Allah kembalikan padanya ruhnya untuk menjawab salam orang itu?,
sebagaimana riwayat hadits shahih yg memerintahkan kita bersalam
pada ahlilkubur (shahih Muslim hadits no.974, 975), maka tak
mungkin kita diperintahkan bersalam pada bangkai mati atau benda
mati begitu saja, demikian pendapat ulama salaf tentunya dg nash
shahih. (Tafsir Ibn Katsir Juz 3 hal 439)

Mengumandangkan adzan di kubur adalah tidak ada tuntunannya di
dalam Islam, baik itu ketika jenazah dimakamkan ke liang kubur
atau setelah selesainya penguburan. Mereka mengira ini bisa
mengingatkan si mayit. Bisa jadi mayit yang diadzankan itu masa
hidupnya termasuk orang yang sering mendengar adzan, namun tidak
memenuhi panggilan adzan tersebut. Dan bukankah adzan adalah
panggilan untuk shalat sedangkan shalat merupakan kewajiban orang
Islam yang masih hidup?!
Ucapan ini salah, karena tak ada pula larangan untuk adzan
dimanapun dan kapanpun, Rasul saw juga menggunakan adzan untuk
panggilan mengumpulkan sahabat, adzan pun disunnahkan bagi mereka
yg akan musafir, maka boleh boleh saja seorang muslim adzan di
makam untuk mengingatkan orang orang yg hidup, dan memberi
peringatan pada orang yg hidup saat menguburkan jenazah merupakan
sunnah dan perintah Rasul saw, maka bisa saja diantaranya dengan
adzan, karena tak ada larangannya.

Termasuk hal yang tidak benar adalah mengumpulkan orang,
menyembelih binatang (kambing atau sapi) dan makan-makan di tempat
keluarga mayit, bahkan tidak jarang ada yang berlebih-lebihan atau
terkadang memaksakan diri dalam hal ini. Yang dianjurkan adalah
membuatkan makan untuk keluarga mayit, karena mereka sedang dalam
keadaan duka, sehingga mungkin tidak sempat untuk memasak, bukan
sebaliknya makan-makan di rumah mereka.
Hal ini telah dibahas oleh para ulama ahlussunnah waljamaah,
memang hal itu makruh hukumnya, bukan haram, namun justru jika
kita menolak makanan mereka kita akan membuat mereka kecewa karena
telah masak masak namun kita mengharamkan untuk menyentuhnya,
mengecewakan keluarga mayyit justru haram hukumnya, maka
sepantasnya kita muslimin bila mengunjungi orang kematian maka
kita membawa uang hadiah, atau makanan, demi membantu mereka,
inilah yg mestinya dilakukan, bukan melarang orang bersedekah pada
tamu tamunya.

Ada sebagian orang yang memberi persaksian, bahwa si mayit
termasuk ahli iman, orang baik dan orang shaleh padahal kenyataan
yang terjadi adalah sebaliknya. Persaksian seperti ini tidak ada
gunanya di hadapan Alloh, karena Dia Maha Tahu atas segala
sesuatu.
Ucapan ini salah. di zaman Rasul saw ketika jenazah lewat maka
rasul saw bersabda : ?bila kalian memujinya maka tentu baginya
sorga, bila kalian menyaksikan keburukan maka baginya neraka,
karena kalian saksi saksi Allah di hari kiamat? (shahih Muslim
hadits no.949), demikian kejadian pula pada Umar bin Khattab ra
saat ia menjadi khalifah, seraya berkata : tiadalah seorang muslim
disaksikan oleh 4 orang dengan kebaikannya maka Allah
memasukkannya ke sorga, lalu mereka bertanya : kalau 3 orang saja
yg menyaksikan?, maka Umar menjawab : ?walau 3 orang?, kami
bertanya lagi : walau 2 orang???, Umar ra menjawab : ?walau 2
orang?, dan kami tak bertanya lagi. (shahih Bukhari hadits
no.1302).
Maka dizaman sekarang kita ahlussunnah waljamaah melakukan ini,
dan orang orang wahabi tak henti hentinya menentang sunnah
Muhammad saw dan sunnah Khulafa?urrasyidin.

Banyak orang yang menaburkan bunga, biji-bijian (misal, beras
kuning) atau jenis-jenis tanaman lain di atas kuburan. Hal ini
juga tidak memberi manfa^at bagi orang yang meninggal. Yang
memberi manfaaat baginya adalah amal shalehnya: “Dan bahwasanya
seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya,” (QS: 53: 39)
Ucapan ini adalah dari kebodohan orang wahabi, karena Rasul saw
berbuat seperti ini, suatu ketika Rasul saw menaruhkan dua helai
daun ke dua kuburan, seraya berkata : ?dua kuburan ini tersiksa,
semoga Allah meringankannya dengan dua lembar daun ini sebelum ia
kering? (shahih Bukhari hadits no.5708)
Kita memahami bahwa perbuatan itu belum tentu dapat meringankan
mereka, namun kita berbuat seperti itu mengikuti sunnah nabi saw,
barangkali saja dg kemuliaan sunnah maka bila ahlikubur itu
tersiksa maka akan teringankan oleh perbuatan sunnah Nabi saw itu
sebagaimana Rasul saw melakukannya.

Termasuk hal baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan juga
para shahabatnya adalah mengadakan acara-acara tertentu di mana
orang-orang berkumpul, duduk-duduk dan tidak jarang sampai menutup
jalan umum, biasanya selama tiga hari berturut-turut. Hal ini bisa
mengganggu jalan sesama muslim dan memperlambat urusan mereka,
disamping acara tersebut memang tidak pernah dicontohkan di dalam
agama Islam.
Hal ini merupakan hal baru namun mulia, berkumpulnya muslimin
bersilaturahmi dan menghibur serta menyenangkan keluarga yg
kematian, mereka bukan tertawa terbahak bahak dan bersenang
senang, namun berdzikir, bertahlil, mengaji, hanya iblis serta
orang orang wahabi yg terbakar buntutnya bila mendengar suara
kumpulan orang bacda Alqur?an dan zikir.

Termasuk hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa, banyak para
pelayat (orang yang berta^ziyah) ketika jenazah selesai dikuburkan
tidak mendo^akan untuknya. Namun segera bubar lalu berbaris di
pintu gerbang makam untuk menghibur (ta^ziyah) kepada keluarga
mayit, satu per satu memegangi pudak keluarga mayit tersebut.
Merupakan hal yang baru juga: menulis ayat-ayat Al Qur^an di
kiswah (kain penutup) jenazah, menyembelih binatang di sekitar
pintu rumah setelah jenazah dibawa keluar, menyediakan tempat/
ruangan khusus untuk orang yang berta^ziyah, serta berdiri
meng-hadap ke kuburan sambil bersedekap seperti shalat ketika
mendo^akan mayit.
kaum wahabi alergi melihat kebaikan dan kemuliaan muncul pada umat
Muhammad saw, padahal Rasul saw telah membolehkan hal hal baru
selama itu baik, beliau saw bersabda : ?Barangsiapa yg membuat
buat suatu hal baru yg baik dalam islam maka baginya pahalanya dan
pahala orang yg mengikutinya, barangsiapa membuat buat hal buruk
dalam islam maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya?
(shahih muslim hadits no.1017)
Maka muncullah pembukuan hadits nabi saw, ilmu tafsir, ilmu nahwu,
ilmu mustalah hadits, itu semua tak pernah ada di zaman Rasul saw,
namun kalau kita tak berpegangan pada tafsir Ulama maka siapa akan
mengerti Alqur?an dan kedalamannya dimasa kini?, ini adalah bid;ah
hasanah, hal baru berupa kebaikan dalam islam yg sudah
diperbolehkan oleh nabi saw, juga kita kini memasukkan Alqur;an ke
handphone, ke computer, ke cd audio, itu semua hal baru, namun
berupa kebaikan, dan orang orang wahabi ini bodoh dan kaku, mereka
memahami syariah sekerat kecil saja, lalu berfatwa bagaikan Imam
imam,
Allah memuliakan kita yg telah suci dari akdiah sesat ini, dan
semoga Allah memberi hidayah kepada kaum wahabi dan penganut sekte
sesat ini, semoga Allah membersihkan sanubari mereka dg kesucian
tauhid, kemurnian iman, keindahan sunnah, amiin?a miin..

Wallahu a?lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=1881

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments