pembagian warisan – 2007/09/18

0
78

NADWAHZAINI pembagian warisan – 2007/09/18 18:35 Asslmu^alaikum Wr.Wb.
curahan rahmat serta hidayah selalu menyertai Habib dan
kelurga.amiin. Habib ana minta tolong nih, kebetulan ana
mempunyai permasalahan mengenai harta warisan, begini bib, ayah
ana sudah meninggal beberapa tahun yang lalu, dan meninggalkan 1
istri dan 6 anak yang satu anak sudah meninggal menyusul ayahnya,
tidak lama kemudian ibu ana menikah lagi dan tinggallah ana dan
saudara-saudara ana 5 saudara laki-laki semua, halhamdulilah
rumah yang ana tempatin ada yang beli dengan harga Rp.
170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah), berapa bagian
masing-masing dari kami,sebab yang memegang pembelian ini saudara
ana yang paling tua.mohon dijelaskan serta rincian masing-masing,
apakah ibu ana masih ada bagian, kalau ada berapa untuk beliau,
biar nanti ana jelaskan kepada saudara masing-masing. terima
kasih atas bantuan, ana mohon secepatnya jawaban ini dibalas.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:pembagian warisan – 2007/09/19 16:45 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Rahasia cahaya kesucian ruku dan sujud dimalam malam ramadhan
semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
mengenai pembagiannya harta waris adalah saya urutkan dengan
tertib, yg pertama didahulukan dari poin kedua dan demikian
selanjutnya :

1. harta waris dipakai membayai Tajhiz dafn, yaitu segala
kebutuhan kematian, misalnya kain kafan, barangkali membayar upah
penggali kubur dan segala kebutuhan penguburan, dan jika sudah
ditanggung oleh ahli waris maka tidak diambil dari harta waris
almarhum, namun jika ahli waris tak mau keluar uang misalnya, atau
miskin, atau berhalangan, maka syariah mewajibkan uang waris
almarhum dibayarkan untuk kebutuhannya dulu. jika ada sisa dan
atau tak terpakai maka diteruskan pada poin kedua :

2. membayar hutang almarhum, diambil dari harta warisnya, jika
telah ditanggung oleh ahli warisnya atau orang lain, atau tak ada
hutang, atau sudah dibayarkan dari harta waris, maka jika masih
ada sisa barulah masuk poin pembagian waris. yaitu :

3. dalam kasus anda terlebih dahulu dikeluarkan untuk istri
almarhum, jika tak ada anak putra maka bagian istri almarhum
adalah 1/4 harta waris, jika ada anak putra maka bagi istri
almarhum 1/8 harta waris.

4. maka 7/8 dibagi rata pada 6 anak, dan bagian anak wanita
setengah dari bagian anak pria. jika satu anaknya telah wafat maka
dibagi pada 5 anak.

5. sebelum masalah ini selesai saya perlu penjelasan apakah
saudara anda yg wafat itu meninggalkan anak keturunan?

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu alam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

NADWAHZAINI Re:pembagian warisan – 2007/09/20 20:34 Assalamu^alaikum wr.wb
curahan rahmat dan inayah selalu menyertai habib dan
keluarga.amiin
terima kasih atas jawabannya, masah saudara ana yang wafat,
beliau masih remaja dan belum berkeluarga, tapi yang menjadi
pertanyaan ana sekarang adalah , saudara ana yang pertama yang
memegang semua hasil penjualan rumah, dan belum dibagi ke yang
lain, itu yang membuat ana sedih, tapi ana perlu tahu
dikeluarkanya 1/8 untuk ibu ana itu berapa rupiah kalau hasil
penjualannya Rp.170.000.000, dan 7/8 dibagi 5 masing-masing
mendapat berapa, sebab ana belum tahu cara membagikan hasil
tersebut, biar tidak ada rasa saling mencurigakan satu sama yang
lain, ana minta tolong perincian pembagian tersebut kepada habib.
terima kasih atas jawaban habib, mudah-mudahan ilmu yang habib
berikan dapat ana sampaikan kepada keluarga ana.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

NADWAHZAINI Re:pembagian warisan – 2007/09/21 17:54 NADWAHZAINI tulis:
Assalamu^alaikum wr.wb
curahan rahmat dan inayah selalu menyertai habib dan
keluarga.amiin
terima kasih atas jawabannya, masah saudara ana yang wafat,
beliau masih remaja dan belum berkeluarga, tapi yang menjadi
pertanyaan ana sekarang adalah , saudara ana yang pertama yang
memegang semua hasil penjualan rumah, dan belum dibagi ke yang
lain, itu yang membuat ana sedih, tapi ana perlu tahu
dikeluarkanya 1/8 untuk ibu ana itu berapa rupiah kalau hasil
penjualannya Rp.170.000.000, dan 7/8 dibagi 5 masing-masing
mendapat berapa, sebab ana belum tahu cara membagikan hasil
tersebut, biar tidak ada rasa saling mencurigakan satu sama yang
lain, ana minta tolong perincian pembagian tersebut kepada habib.
terima kasih atas jawaban habib, mudah-mudahan ilmu yang habib
berikan dapat ana sampaikan kepada keluarga ana.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

amanx Re:pembagian warisan – 2007/09/22 05:14 InsyaAllah saya bantu
hitungkan ya akhi..
Jatah ibu = Rp 170 juta /8 = Rp 21.250.000,-
Sisa Uang = Rp 170 juta-Rp 21.500.000,-=Rp148.750.000
Jatah masing-masing anak =Rp148.750.000/5=Rp 29.750.000

Kesimpulannya ya akhi:
Ibu anda dapat Rp 21.250.000,;
Setiap anak dapat Rp 29.750.000,-

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:pembagian warisan – 2007/09/22 14:02 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam,
keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan
menghiasi hari hari anda dan keluarga.

Saudaraku yg kumuliakan,
bagian ibu anda 21.250.000,-

lalu anak anak almarhum berapa yg pria dan berapa yg wanita?,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

NADWAHZAINI Re:pembagian warisan – 2007/09/25 17:43 Assalamu^alaikum wr.wb.
shalawat serta salam kita sampaikan kepada junjungan kita Nabi
Muhammad SAW dan keluarganya, curahan rahmat semoga habib dan
keluarga selalu dalam lindungan allah SWT. ana terma kasih banyak
yang sebesar-besarnya atas keterangan yang diberikan oleh ana,
mudah-mudahan ana dan keluarga dapat menjalankannya, masalah
anak-anak almarhum semuanya laki-laki yang berjumlah 5 anak
.terima kasih sebelumnya ana ucapkan.wassalamu^alaikum wr.wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:pembagian warisan – 2007/09/26 14:21 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
maka jelaslah sudah, bagian anak pria adalah Ashabah, setelah
dikeluarkan bagian istri Almarhum sebesar 1/8 dari 170 juta adalah
21.250.000

sisanya 148.750.000, dibagi 5 = masing masing anak pria mendapat
29.750.000,-

tepat seperti perhitungan saudara Amanx

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

isafirdaus Re:pembagian warisan – 2007/09/27 00:20 Ass. Wr. Wb.

Afwan sebelumnya.

Kalau kasus tersebut apa tidak seprti ini menghitungnya, dengan
catatan Almarhum sudah tidak mempunyai Ayah,Ibu dan kakek nenek
keatas.

Harta Waris : 170.000.000
Istri : 1/8 * 170.000.000 = 21.250.000
Anak : 7/8 * 170.000.000 = 148.750.000

Karena jumlah anak 6 orang maka masing-masing anak = 148.750.000/6
= 24.791.667

Karena ada 1 anak telah meninggal, dan meninggalnya setelah
Almarhum maka bagian anak yg meninggal tersebut dibagikan ke ibu
dan saudara. Kecuali jika anak tsb meninggal sebelum
ayahnya.Dengan catatac belum punya istri dan anak.

Cara pembagian dari 1 anak yg meninggal sbb :
Ibu (istri dari Ayah) : 1/6 * 24.791.667 = 4.131.944
Saudara (Anak dari Ayah) : 5/6 * 24.791.667 = 20.659.722

Karena saudaranya 5 orang maka masing-masing : 20.659.722/5 =
4,131,944

Jadi kalau di Total :
1. Istri/Ibu = 21.250.000 + 4.131.955 = 25.381.944
2. Masing2 anak = 24.791.667 + 4.131.955 = 28.923.611

Mohon koreksi jika cara hitung ana salah Habib.

Wass. Wr. Wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:pembagian warisan – 2007/09/29 15:26 betul saudaraku, saya
kurang teliti jadinya, sebab dari awal saya telah melihat masalah
ini adalah masalah munasakhat, cuma saya lupa sbb pertanyaan
apakah anak yg meninggal itu punya anak?,

beberapa hari kemudian dijawab oleh saudara kita : tidak.

lalu saya butuh kejelasan lagi, apakah jenis kelamin anak anak
almarhum itu?, berapa pria berapa wanita?,

beberapa hari kemudian dijawab oleh saudara kita : semua pria,

pertanyaan saya yg berulang dan berulang akhirnya membuat saya
lupa bahwa dari awal saya sudah melihat masalah ini munasakhat,
measti dilihat ahli waris anak yg wafat, ia tak punya anak lelaki
maka pada ahli warisnya yg lain,

saya mau pastikan dulu pada saudara kita, adakah kakek dari anak
almarhum yg wafat?, maksudnya apakah ayah anda punya ayah?, sebab
jika ada ayah (kakek bagi almarhum maka berubah lagi
perhitungannya.

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=7377

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments