pembagian waris – 2007/04/30

0
85

farid pembagian waris – 2007/04/30 20:41 assalamu^alaikum wr.wb

smoga limpahan rahmat slalu tercurah kepada habibana

bib, ana mau tanya masalah pembagian waris, demikian :

setelah orang tua laki2 meninggal dunia dan posisi ahli waris
adalah sebagai berikut :
1 orang istri, 1 orang anak laki2, 3 orang anak perempuan, tetapi
dari 3 orang anak perempuan 1 orang sudah meninggal dunia lebih
dulu sebelum orang tua laki2 meninggal dunia, dan anak perempuan
yang meninggal tersebut mempunyai anak 3 orang, bagaimanakah cara
pembagian waris yang benar menurut hukum

mohon penjelasan, mudah2an allah slalu memberkahi kita semua

wassalamu^alaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:pembagian waris – 2007/05/01 16:43 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah
pada anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
secara hukum waris anak dari anak wanita itu mahjub (terhapus hak
warisnya) oleh bibi dan pamannya, oleh sebab itu pembagiannya
adalah :
1/8 untuk istri.
dan sisanya ashobah. yaitu dibagi antara anak lelaki dan anak
wanita yg masih hidup, dan bagian anak lelaki dua kali lebih besar
dari anak wanita.

maka harta itu dipotong dahulu 1/8.

nah sisanya itu barulah dibagi 4, maka dua bagian untuk anak
lelaki sendiri. dan dua bagian lagi dibagi dua antara anak wanita
masing masing mendapat 1 bagian.

dan cucu mahjub.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

farid Re:pembagian waris – 2007/05/02 22:35 assalamu^alaikum wr wb

smoga habibana slalu mendapat taufik dan hidayah dari allah swt

bib, ada yang sedikit menganjal di hati ana tentang masalah
warisan tersebut, karena berkaitan dengan keluarga dari istri ana,
karena ana sudah mendapat penjelasan dari habib, dan merasa
tergugah untuk menjelaskan kepada keluarga istri ana tersebut, di
karenakan ada permasalahan yang lebih rumit untuk pembagian
warisan tersebut, demikian permasalahannya bib :

istri dari suami yang meninggal dunia tersebut, sebelum membagi
warisan kepada anak2 nya meminta kepada anak laki laki untuk
menaikkan haji dengan imbalan akan menyerahkan sebagian tanah
warisan kepada anak laki laki. si anak laki2 ini tidak tega
melihat ibunya punya hajat demikian, dan dengan ikhlas
mengeluarkan dana untuk keberangkatan haji tersebut, akan tetapi
setelah beberapa tahun, si ibu tadi menyuruh anak laki2 nya
menjual kembali tanah warisan yang telah diberikan sebagai imbalan
tadi dan ingin meminta beberapa bagian dari hasil penjualan tanah
tadi kepada anak laki2 nya, karena si ibu menganggap anak laki2nya
sudah mapan dan kaya, jadi tidak perlu mendapat warisan lagi, dan
sangat berbeda perlakuan ibu itu kepada anak perempuan yang lain,
beliau dengan suka rela memberikan apa yang di inginkan oleh anak
perempuannya

yang jadi pertanyaan saya :

apakah berdosa ibu tersebut kepada anaknya , dan apakah anak laki2
itu juga akan berdosa kepada ibunya jika menolak keinginan ibu
tersebut untuk menjual tanah warisan yang telah di berikan atas
imbalan tadi.

terima kasih atas penjelasannya

mohon maaf jika mengganggu habib, dengan cerita yang ana sampaikan
karena ana merasa sangat berdosa jika membiarkan masalah tersebut
terjadi,

wassalamu^alaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:pembagian waris – 2007/05/04 03:50 Alaikumsalam warahmatullah
wabrakatuh,

Limpahan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan
keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu secara hukum syariah tetap ibu tak ada hak, dan
anak berhak menolak, namun secara adab Birrul walidain.. nah..
inilah yg kita terbentur,

permasalahannya adalah bukan penolakan, penolakan itu tak
bermasalah karena sesuai syariah, tetapi bila ibu marah dan kecewa
pada anaknya maka itulah yg menjadi dosa, bila ia tak marah maka
tak dosa.

dari pribadi ibu sendiri berdosa karena meminta hal yg bukan hak
nya dan mengingkari janji.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3819

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments