pada tahun2 sebelumnya ada puasa kita yg blm sempat dibayar, maka bagaimana cara pembayarannya

0
119
utang puasa2007/08/12 01:09

apabila pada tahun2 sebelumnya ada puasa kita yg blm sempat dibayar, maka bagaimana cara pembayarannya, dengan tetep ganti puasa sejumlah utang atau bayar fidyah? Makasih

=====
Re:utang puasa2007/08/13 23:28

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,

Saudariku yg kumuliakan,
pembayarannya adalah dg puasa pula, terkecuali bila kita telah lanjut usia atau sakit yg tak diharapkan kesembuhannya maka boleh dibayar dg fidyah,

bila tidak maka ia terus berpuasa semampunya, dan bila ia telah berusaha semampunya lalu ia wafat sebelum menyelesaikannya maka Allah swt maha Mengampuni dan memaafkan,

boleh juga membayar hutang puasa keluarga kita yg telah wafat,

Demikian saudariku yg kumuliakan,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
=====
Re:utang puasa2007/08/14 01:16

habibana, misalkan seseorang berhutang puasa selama seminggu karena sakit, dia belum membayar sampai masuk ramadhan berikutnya berarti hutang puasanya apakah ditambah fidyah jikalau ia menqodhonya nanti?

jika hutang puasanya sudah diganti dengan qodho puasa ramadhan,apakah masih terkena fidyah dibayar dengan uang atau memberi makan fakir miskin?

syukron habibana

=====
Re:utang puasa2007/08/17 01:15

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
jika terlambat satu tahun maka setiap satu hari puasanya ditambah fidyah 1 Mudd, satu mudd adalah kurang dari 1 liter beras, maka kira kira 1 hari adalah 1 liter beras.

bila terlambat 2 tahun maka setiap harinya ditambah 2 Mudd.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
=====
Re:utang puasa2007/08/22 22:37

Assalamu’alaikum Wr wb.

Semoga rahmat Allah selalu tercurah untuk kita semua, amin.

Ya Ustadz, afwan saya masih bingung mengenai hutang puasa ini. Ini terjadi pada istri saya.

Pada Ramadhan tahun 2005, istri saya tidak berpuasa karena saat itu sedang mengandung anak pertama(kurang lebih usia kandungan 6 bulan). Sudah mencoba berpuasa ternyata istri saya jadi lemas, saya khawatir nanti berpengaruh pada janin. Jadi kami putuskan istri saya tidak berpuasa, ketika itu hutang puasa sekitar 25 hari.
anak pertama saya lahir pada Januari 2006.
Hutang puasa tersebut tidak sempat dibayar karena istri saya menyusui dan juga hamil anak kedua pada Agustus 2006 , hingga tiba Ramadhan 2006. Ketika itu kami bertanya ke beberapa narasumber, dan akhirnya saya membayarkan fidyah untuk hutang puasa yg 25 hari tersebut. Pada Ramadhan 2006, istri saya hamil anak ke-2, waktu itu juga sudah dicoba untuk berpuasa, tapi istri saya malah pingsan. Akhirnya Ramadhan 2006 istri saya tidak berpuasa sama-sekali, jadi berhutang puasa 29 hari (atau 30). Anak ke-dua lahir bulan Mei 2007 kemarin, dan sampai sekarang istri saya masih menyusui. dan belum sempat membayarkan hutang yg 29 hari tersebut.

Pertanyaan saya :
1. untuk Ramadhan 2005, walau telah membayar fidyah, apakah harus tetap membayar hutang puasa?

2. Untuk hutang Ramadhan 2006 yg 29 hari tersebut, fidyah dibayarkan kapan? dan apakah juga harus membayarkan hutang puasanya. Apakah berarti hutang puasa istri saya menjadi 25 + 29 = 54 hari ?

3. Orang-orang jaman dahulu bisa mempunyai anak banyak dan tetap berpuasa walau sedang hamil atau menyusi. Ramadhan 2007 ini, istri saya bertekad harus bisa berpuasa. Apakah ada saran-saran / tips agar istri saya bisa berpuasa, tapi dia bisa tetap menjalankan kewajibannya menyusui anak. Apakah boleh selama Ramadhan sehari puasa, sehari tidak?

Terima kasih sebelumnya atas jawaban Ustadz Munzir. Jazakallah Khoiran katsiron.

======
Re:utang puasa2007/08/24 18:04

Alaikumsalamm warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. puasa tak bisa dibayar dg fidyah kecuali orang yg terkena penyakit yg tak bisa diharapkan akan sembuh, selain itu maka ia mesti membayar puasanya, bila terlambat satu tahun maka setiap satu harinya ditambah fidyah 1 Mudd,

bila terlambat dua tahun maka setiap 1 hari dia menambah 2 mudd, demikian seterusnya,

2. fidyah boleh kapan saja dibayarkan,

3. boleh berpuasa sehari puasa sehari tidak di bulan ramadhan bila ia benar2 lemah, saran saya isnrti anda tak usah terburu buru, saat ia mampu nanti maka ia puasa, atau senin kamis misalnya, semampunyalah ia terus membayarnya, bila kadung wafat maka boleh dibayarkan oleh anak anaknya, Bila tidak pun maka Allah swt itu bukanlah penagih hutang yg keji, sungguh Allah Maha Memaafkan dan Maha Membebaskan hamba Nya dari hutang kepada sesama hamba Nya, apalagi hutang pada Dzat Nya swt

maka bayarlah semampunya, tunjukkan kuatnya keinginan untuk membayarnya, setelah itu maka tak usah bingung dan terbebani, karena Allah Maha Memaafkan,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, saya masih di K’lumpur, semoga anda dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
======
Re:utang puasa2007/08/27 01:08

Terima kasih banyak atas jawabannya, Ya Ustadz..

satu lagi, hutang puasa yg 2 tahun lalu sudah saya bayarkan fidyah nya tahun lalu. Jadi karena belum dibayar hutang puasanya, berarti harus mengeluarkan fidyah lagi..?

Terima kasih sebelumnya atas jawaban Ustadz.

Mudah2an Ustadz pulang kembali ke tanah air dalam keadaan sehat wal afiyah.. amin.

======
Re:utang puasa2007/08/28 03:59

Alaikumsalamm warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
betul saudaraku, ia terkena fidyah lagi, karena fidyah terus bertambah setiap tahunnya, namun kembali pada dirinya apakah ia mampu atau tidak,. dan Allah tak memaksa lebih dari yg kita mampu,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
=====
Re:utang puasa2007/08/28 18:44

Assalamu’alaikum Wrb Wb.

Alhamdulillah sudah jelas ya Ustadz. Terima kasih banyak atas bantuannya.

Semoga Allah selalu memberi kesehatan dan keselamatan buat Ustadz dan kita semua. Amin.

=====
Re:utang puasa2007/08/30 18:04

terimakasih atas doanya, semoga Allah melimpahkan keberkahan pada anda dan keluarga.

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
=====
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments