Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
zina dalam fiqih adalah (maaf fiqih mesti jelas) masuknya hasyafah ke vagina wanita yg bukan istrinya. (hasyafah adalah kepala penis).
jika ini terjadi maka zina telah terjadi, jika diberi alas maka tidak, namun jika penis diberi penghalang, seperti kondom dlsb tetap terkena zina, karena posisi penis masuk kedalam vagina walau kulit penis tak bersentuhan dg kulit vagina.
mengenai hukum rajam, sungguh merupakan hal yg wajar, karena jika hal diatas sampai dilihat 4 orang saksi yg melihat dg mata kepalanya sendiri, baerarti ia melakukannya ditempat yg terang benderang dimuka umum..
dan walaupun ada 100 orang yg menyaksikan, belum tentu pula ada 4 orang yg mau menjadi saksi, karena mereka spekulasi, jika satu orang dari 4 saksi menolak bersaksi maka 3 saksi itu akan dihukum cambuk 100X karena dianggap memfitnah orang berzina (qadzaf).
dan hukum rajam tuk zina hanya berlaku sekali dimasa Rasul saw itupun dari pengakuan, dan Rasul saw sendiri berusaha menghindari tuk tidak menghukum, dengan bertanya: "apa kau tidak waras?, apa kau mabuk?, apa kau tak sadar?, apakau kira dia istrimu?, pertanyaan berkali kali dan permintaannya terus ditolak oleh Rasul saw, disini sudah jelas Rasul saw lebih menginginkan orang ini bertobat saja tanpa perlu dirajam,
jika memang harus dirajam maka Rasul saw tak akan mengundurkan hukum ALlah, karena riwayat Shahih Bukhari Rasul saw dimintai keringanan atas wanita Qureisy yg mencuri, maka Rasul saw marah seraya berkata : "Inilah kebiasaan yahudi, jika ada orang bangsawan mereka dibebaskan dari hukum, jika fuqara maka hukum dijalankan, demi Allah, jika Fatimah putriku mencuri akan kupotong tangannya!".
demikian tegasnya Rasul saw terhadap syariah.
melanjut pada hukum potong tangan, hukum potong tangan tidak dijalankan oleh Raasul saw kecuali setelah muslimin tak ada yg kelaparan, mereka dicukupi, setelah itu hukum potong tangan diberlakukan, demi orang tak akan berani mencuri, karena akan ditimpa malu 7 turunan.
namun kejadian dimasa Umar bin Khattab ra menjadi khalifah, datang seorang tetangga mengadukan tetangganya yg mencuri makanannya, maka ketika orang itu ditanya kenapa ia mencuri, ia berkata : "Aku lapar, aku tak punya makanan..", maka Umar ra memerintahkan membebaskannya dan memerinthkan orang YG DICURI untuk dicambuk 10X, kenapa?, karena tetangganya kelaparan ia tak perduli.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam