MLM nambah! – 2007/05/21

0

purnama MLM nambah! – 2007/05/21 19:39 Ass… Bib.. Rahimakumullah, ni ane
purnama lagi…
alhamdulillah , syukron atas jawabannya… mo nambah Bib..
soal kerja keras dapat hasil setimpal ane setuju, yang ane rasa,
kan ane ikut MLM gitu, sebelum masuk ane selalu di iming-imingi
kemudahan mewujudkan impian dalam bisnis ini, seiring
perjalanannya ternyata banyak informasi yang tidak diberitahukan
pada ane oleh Upline”, yang membuat ane ngerasa tertipu. contoh:
Upline” bilang: ane cukup belanja sekian rupiah sekali selamanya,
sehingga ane timbul persepsi “berarti gak usah belanja lagi dan
MLM ini beda dari yang lain”. ternyata setelah ane masuk, untuk
keluarnya komisi pada tingkatan tertentu ada kewajiban belanja
lagi, memang gak sebesar belanja pertama, tapi Upline” ane gak
bilang kewajiban itu dari sebelum ane masuk.
nah, ane mo tanya…
1.) Upline” ane gak bohong, tapi cuma bikin salah persepsi ane…
nah k^lo dalam hukum syariat sendiri menimbulkan persepsi seperti
itu untuk urusan jual beli, boleh gak? nah k^lo menurut ane
pribadi itu dapat diartiin “berbohong secara halus”
Upline” ane bilang, kita kan gak bohong, k^lo soal persepsi orang
yang salah itu, bukan urusan kita… nah^ kesannya kita
mempermainkan kata-kata untuk mendapat Mitra, gimana Bib..?
2.) Apakah soal kewajiban ane belanja lagi yang tidak di
beritahukan Upline” pada saat saya belum masuk itu termasuk unsur
penipuan..?
3.) Dalam MLM kan selalu jual orang2 yang berhasil, dapat mobil
mewah, rumah mewah dll. bisa dibilang orang-orang tertarik karena
iming-iming bisa cepat mewujudkan impian mereka, bisa dibilang
juga bisnis iming-iming?
4.) Soal hukum 2 akad dalam 1 transaksi, dalam MLM untuk jadi
distributor syaratnya selain bayar uang pendaftaran juga harus
beli barang, seperti halnya bisnis pulsa.. untuk jadi member harus
deposit sekian rupiah yang dari uang itu dikembalikan berupa
pulsa. Nah^ apakah jadi distributor/member dan syarat unutuk beli
barang termasuk 2 akad dalam 1 transaksi?
Alhamdulillah… Bib..k^lo ustadz ane bilang, bisnis MLM atau
bisnis lain yang belum jelas hukumnya itu… semisal “menggembala
domba di dekat tanah terlarang” karena hukumnya termasuk Syubhat
katanya.. jadi, k^lo ada yang lain mendingan cari yang lain..
ane sendiri ikut ustadz ane, karena ane cuma seorang fakir ilmu
yang gak mao maen-maen soal hukum syariat..jadi, ane berhenti dari
bisnis ini, walaupun udah keluar biaya banyak dan belum balik
modal, ane insya Allah ikhlas k^lo demi sesuatu yang lebih baik

Mohon pendapatnya dengan sejelas-jelasnya Bib… Syukron..

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:MLM nambah! – 2007/05/24 10:43 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan rahmat dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah
pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Barangkali yg anda ikuti ini berbeda, sebab saya juga aktif di MLM
namun tak terdapat padanya penipuan, semua programnya transparan
dan jelas, hal ini menunjukkan bahwa ada diantara Multi Level
Marketting ini yg mengandung penipuan dan ada yg tidak, mengenai
penipuan yg mereka lakukan pada anda menurut saya itu oknum dari
anggotanya demi menarik anggota baru.

1. hal itu adalah Ghisy, yaitu penipuan, kecuali tidak disengaja,
dan proses ini dirujuk kepada hakim/qadhi bila ada sanggahan

2. anda tak wajib membayar / membeli bila merasa tak ada
perjanjian sebelumnya

3. hal seperti itu disebut Di ayat / I lamaat, hal itu dibolehkan
dalam syariah selama memang benar benar ada yg mendapatkan seperti
itu (bukan dusta belaka)

4. hal itu bukan akad saudaraku, dan bukan disebut 2 akad dalam
satu transaksi, yah,, memang ada banyak penyimpangan dalam MLM
namun penyimpangan2 itu belum bisa merubah keabsahan MLM secara
mutlak.

Demikian pendapat yg dapat saya kemukakan, mohon maaf saya terburu
buru menjawab, saya masih di Kualalumpur, mohon doa.

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4261

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments