Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan Inayah dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai Tatto dilarang oleh syariah, sebab menghalangi sampainya air ke kulit saat wudhu dan Junub.
maka mereka yg bertatto disalah satu anggota tubuhnya bila bukan pada anggota wudhu maka sah wudhu nya, namun saat ia junub dan mandi junub maka tidak sah mandi junubnya, dan ia tetap dalam keadaan junub walau telah mandi junub, kalau tato berada di anggota wudhu maka tak sah pula wudhu nya dan ia tetap dalam keadaan tidak suci.
maka ia wajib menghilangkan tatonya, dengan cara apapun, asalkan tidak menyakiti tubuh, misalnya dg setrika, atau bara api atau cara cara yg menyakiti tubuh, karena hal itu haram pula hukumnya.
maka mereka yg sudah terlanjur bertato dan kemudian bertobat, maka selama ia belum menemukan cara menghilangkannya, para ulama memberi keringanan bagi mereka, dan wudhunya, dan mandi junubnya sah karena dimaafkan, karena hal itu menjadi darurat (ma'fu 'anhu) karena dihukumi sebagai sesuatu yg menempel pada kulit dan tak bisa dihilangkan.
maka ia shalat, wudhu, mandi junub sebagaimana biasa, cuma ia berhutang pada Allah swt untuk menghilangkannya bila ia menemukan cara yg tidak menyakiti kulitnya,
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
asalam mualaikum wr wb…….. sayah bertato syh bertekat tuk menghilangkannya tp syh blum menemukan cara untuk menghilangkan dngn cara yg tida menyakiti tubuh syh yg ber tato
bagai mna hukumnya cara itu ? bagai mana dgn solat syh&amalan2lainnya? trimakasih wasalam
waalaikumsalam wr wb @andriansah sebetulnya ini sudah dijawab diatas, dan jawabnya seperti ini. maka mereka yg sudah terlanjur bertato dan kemudian bertobat, maka selama ia belum menemukan cara menghilangkannya, para ulama memberi keringanan bagi mereka, dan wudhunya, dan mandi junubnya sah karena dimaafkan, karena hal itu menjadi darurat (ma’fu ‘anhu) karena dihukumi sebagai sesuatu yg menempel pada kulit dan tak bisa dihilangkan. maka ia shalat, wudhu, mandi junub sebagaimana biasa, cuma ia berhutang pada Allah swt untuk menghilangkannya bila ia menemukan cara yg tidak menyakiti kulitnya, —- dan menurut saya semua amalan anda diterima baik sholat dan lain – lain… Read more »