merayakan hari hari besar yg mengagungkan syiar agama lain haram hukumnya.

0
96
Valentine?? – 2007/02/12 12:28Assalamualaikum

Semoga Allah melimpahkan keselamatan dan kesehatan utk Hb Munzir dan muslimin.

bib saya mau tanya nih
1.Bgmn hukumnya org yg mengucap selamat natal/ hr besar lain kpd orang non islam
2. hukum merayakan valentine?pdhl hal ini bukan dr ajaran Islam
3.bgmn shaf wanita ketika berjamaah sesama wanita?apakah sejajar ato tidak?
4..bgmn shaf bg orang yg berjamaah dg 1 imam dan 1 makmum?apakah sejajar ato tidak?karena ada yg mengatakan sejajar sesuai dg hadits
Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam. Lalu aku berdiri di sebelah kiri beliau, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang kepalaku dari belakangku, lalu ia tempatkan aku disebelah kanannya …." [Shahih Riwayat Bukhari I/177]

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Valentine?? – 2007/02/13 18:15Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan keluhuran Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
saudaraku,
1. mengucapkan selamat hari natal kepada yg beragama non muslim dengan didasari keinginan untuk menarik perhatian mereka agar simpatik thd islam diperbolehkan.

2. merayakan hari hari besar yg mengagungkan syiar agama lain haram hukumnya.

3. shaf wanita saat berjamaah adalah sejajar.

4. shaf pria bila berjamaah berdua saja maka Makmum berada di belakang Imam setengah shaf, (bukan satu shaf dibelakangnya sebagaimana bila makmumnya banyak, tapi makmum yg sendiri itu maju setengah shaf) hingga ketika ia dan Imam sujud lalu Imam berdiri maka kepala makmum yg masih bersujud tidak mendepani bokong Imam, karena bila ada bagian tubuh makmum yg mendepani bagian tubuh imam maka batal shalatnya.

Rasul saw memindahkan makmumnya dari kiri kekanan dg menjamahnya, setengah shaf dibelakang masih akan terjemah oleh tangan kiri lalu digeserkan ke kanan dan disambut oleh tangan kanan beliau saw untuk sempurna di kanannya, 

sesekali bukanlah berdempetan, karena bila berdempetan maka mustahil pula Rasul saw akan memindahkannya dari kiri ke kanan.

bila datang makmum lain maka makmum yg sendiri ini mundur, atau makmum kedua menariknya ke belakang, atau Imam nya yang maju, namun bila dua makmum itu tetap sejajar di setengah shaf dibelakang Imam maka shalatnya tetap sah.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments