menjalin perdagangan dg non muslim diperbolehkan, yg dilarang adalah menikah dg mereka dan mengagungkan ajaran mereka atau membantu dakwah mereka,

0
81
batasan2008/01/01 06:15

assalamualaikum

bib, mau bertanya tentang batasan dalam berhubungan dengan orang kafir terutama dalam kehidupan sehari-hari menjalin hubungan perdangangan?

jazakillah

==========================
Re:batasan2008/01/01 20:19

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
menjalin perdagangan dg non muslim diperbolehkan, yg dilarang adalah menikah dg mereka dan mengagungkan ajaran mereka atau membantu dakwah mereka, diluar itu maka sejarah mencatat bahwa para sahabat berhubungan dagang dg kuffar.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
==========================

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments