MENGIRIM PAHALA BAGI MAYIT

0
115

NURYADIN MENGIRIM PAHALA BAGI MAYIT – 2006/05/19 20:53 MENGIRIM PAHALA BAGI
MAYIT

Abu Muhammad As Samarkandy, Ar Rafi?iy dan Ad Darquthniy,
masing-masing menunjuk sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Ali bin Abi Thalib k.w.bahwa Rasul saaw bersabda: ?Barangsiapa
lewat melalui kuburan, kemudian ia membaca ?Qul Huwallahu Ahad?
sebelas kali dengan niat menghadiahkan pahalanya pada para
penghuni kubur, ia sendiri akan memperoleh sebanyak yang diperoleh
semua penghuni kubur?.
Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwasanya Nabi saaw bersabda: ?
Barangsiapa yang berziarah di kuburan, kemudian ia membaca ?Al
Fatihah?, ?Qul Huwallahu Ahad? dan ?Alhakumut takatsur?, lalu ia
berdoa Ya Allah, kuhadiahkan pahala pembacaan firmanMu pada kaum
Mu?minin dan Mu?minat penghuni kubur ini, maka mereka akan menjadi
penolong baginya(pemberi syafaat) pada hari kiamat?.
Hadits-hadits tersebut diatas dijadikan dalil yang kuat oleh para
ulama untuk menfatwakan kebolehan membaca Al Quran bagi orang yang
telah wafat. Imam Nawawi dalam ?Syarhul Muhadzdzib? mengatakan: ?
disunnahkan bagi orang yang berziarah ke kekuburan membaca
beberapa ayat Al Qur?an dan berdoa untuk penghuni kubur?.
Pernyataan ini dibenarkan oleh Imam Syafi?i dan disepakati bulat
oleh para sahabatnya. Setelah menjelaskan pendapat-pendapat dan
fatwa para ulama dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii dan
Hambali), Imam Nawawi menyimpulkan bahwa membaca Al Qur?an bagi
arwah orang-orang yang telah wafat dilakukan juga oleh kaum Salaf.
Imam Nawawi mengutip penegasan Syaikh Taqiyyuddin Abul Abbas Ahmad
bin Taimiyyah yang menegaskan: ?Barangsiapa berkeyakinan bahwa
seseorang hanya dapat memperoleh pahala dari amal perbuatannya
sendiri, ia menyimpang dari ijma? para ulama dan dilihat dari
berbagai sudut pandang, keyakinan demikian itu tidak dapat
dibenarkan?.
Berkata Imam Nawawi, ?Yang lebih terkenal dari madzhab Syafi?i,
bahwa pahalanya tidak sampai pada mayat. Sedangkan menurut Ahmad
bin Hanbal, dan segolongan sahabat-sahabat Syafi?i, sampai
(pahalanya) kepada mayat. Maka sebaiknya setelah membaca, si
pembaca mengucapkan: Ya Allah, sampaikanlah pahala seperti pahala
bacaan saya itu kepada si fulan.? Hanya saja disyaratkan agar si
pembaca tidak menerima upah atas bacaannya itu. Jika diterimanya,
haramlah hukumnya, baik bagi si pemberi maupun si penerima, sedang
bacaannya itu hampa, tidak beroleh pahala apa-apa.
Jika Anda masih ragu akan sampai/tidaknya pahala tersebut kepada
mayit, maka janganlah Anda tinggalkan amalan ini (mengirim
pahala). Sebab siapa tahu memang benar-benar sampai. Toh yang
dipermasalahkan itu sampai/tidaknya pahala pembacaan; dan tidak
ada larangan bagi kita untuk berbuat demikian (mengirim pahala).
Tidak ada hadits ataupun ayat yang melarang kita mengirim pahala
bagi mayit.
Imam Nawawi telah menceritakan adanya ijma? bahwa sedekah berlaku
atas mayat dan sampai pahala padanya, baik ia berasal dari anak,
maupun dari lainnya.
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAAW, ?Ayahku
meninggal dunia, dan ia meninggalkan harta serta tidak memberi
wasiat. Apakah dapat menghapus dosanya bila saya sedekahkan?? Ujar
Nabi SAAW, ?Dapat!? [HR. Ahmad, Muslim dari Abu Hurairah]
Dan tidak disyariatkan mengeluarkan sedekah itu di pekuburan, dan
makruh hukumnya bila dikeluarkan beserta jenazah.
Diriwayatkan daripada Ibnu Abbas r.a katanya: Seorang wanita telah
datang menemui Rasulullah s.a.w dan berkata: Ibuku telah meninggal
dunia dan masih mempunyai puasa ganti selama sebulan. Baginda
bertanya kepada wanita itu dengan sabdanya: Bagaimana pendapatmu
jika ibumu itu masih mempunyai hutang, adakah kamu akan
membayarnya? Wanita itu menjawab: Ya. Lalu Rasulullah s.a.w
bersabda: Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dibayar. (HR.
Bukhori dan Muslim)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita dari Juhainah
datang kepada Nabi SAAW lalu bertanya, ?Ibuku bernadzar akan
melakukan hajji, tapi belum juga dipenuhinya sampai ia meninggal.
Apakah akan saya lakukan hajji itu untuknya?? Ujar Nabi SAAW, ?Ya,
lakukanlah! Bagaimana pendapatmu jika ibumu berhutang, adakah kamu
akan membayarnya? Bayarlah, karena Allah lebih berhak untuk
menerima pembayaran.? (HR. Bukhori)
Diriwayatkan oleh Daruquthni bahwa seorang laki-laki bertanya, ?Ya
Rasulullah SAAW, saya mempunyai ibu bapak yang selagi mereka
hidup, saya berbakti kepadanya. Maka bagaimana caranya saya
berbakti kepada mereka, setelah mereka meninggal dunia?? Ujar Nabi
SAAW, ?Berbakti setelah mereka meninggal, caranya ialah dengan
melakukan shalat untuk mereka disamping shalatmu, dan berpuasa
untuk mereka disamping puasamu!?
Berkata Ibnu ?Ukeil, ?Jika seseorang melakukan amal kebajikan
seperti shalat, puasa, dan membaca Al Qur`an dan dihadiahkannya,
artinya pahalanya diperuntukkannya bagi mayat muslim, maka amal
itu didahului oleh niat yang segera disertai dengan perbuatan.?
Dalam Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah: Berkata Ahmad bin Hanbal, ?Apa
pun macam kebajikan, akan sampai kepada si mayat, berdasarkan
keterangan-keterangan yang diterima mengenai itu, juga disebabkan
kaum muslimin biasa berkumpul di setiap negeri dan membaca Al-Qur
`an lalu menghadiahkannya kepada orang-orang yang telah meninggal
di antara mereka, dan tak seorang pun yang menentangnya, hingga
telah merupakan ijma?.?
Berkata Ibnu Al-Qayyim, ?Ibadah itu dua macam, yaitu mengenai
harta dan badan. Dengan sampainya pahala sedekah, syara?
mengisyaratkan sampainya pada sekalian ibadah yang menyangkut
harta, dan dengan sampainya pahala puasa, diisyaratkan sampainya
sekalian ibadah badan (badaniyah). Kemudian dinyatakan pula
sampainya pahala hajji, suatu gabungan dari ibadah maliyah (harta)
dan badaniyah. Maka ketiga macam ibadah itu, teranglah sampainya,
baik dengan keterangan nash maupun dengan jalan perbandingan.?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=674

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments