Mengenai talfiq dalam bermadzhab

0
171

 

 

 

Nuzulul quran dan lailatul qadar – 2010/09/02 18:37

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Semoga habib sekeluarga dan seluruh jama'ah MR selalu dalam naungan rahmat Allah swt, amin..
Syaikhy wa Murabby Ruuhy, senang sekali rasanya beberapa waktu yang lalu bisa melihat habib di tv, bisa sedikit mengobati kerinduan saya terhadap habib. Bagaimana keadaan habib sekarang? Saya mau tanya bib,

4. Mengenai talfiq dalam bermadzhab, bukankah para Imam Madzhab Empat sanadnya hampir sama dan ikhtilaf mereka dalam masalah fiqih sama-sama mempunyai dasar dari Rasulullah saw, tapi kenapa kita tidak boleh talfiq bib? Apa sebabnya?
Itu saja dulu bib, maaf karena selalu merepotkan habib. Mohon doanya. Jazakumullahu khairan katsiran.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Nuzulul quran dan lailatul qadar – 2010/09/03 10:01Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa.

saudaraku tercinta, saya belum pantas menyandang gelar luhur itu, hamba cuma budak murabby dan belum sempurna pula menjadi budak yg baik, semoga kita dikumpulkan Allah swt selalu bersama para shalihin, dunia dan akhirat, amiin

4. mengenai mengambil pendapat madzhab tanpa bermadzhab, boleh saja jika sudah mencapai derajat Mujtahid, yaitu sudah mendalami keempat madzhab secara mapan dan mendalam, maka ia boleh memilih mana yg ia rasa berhak diikuti, namun jika belum mendalami seluruh madzhab, maka akan kacaulah ibadahnya, memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara jelas, namun bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib, yaitu apa apa yg mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yg wajib, menjadi wajib hukumnya.

misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja, namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yg ada hanyalah air yg harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena perlu untuk shalat yg wajib.

demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,

karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya, terkecuali jika sudah mencapai derajat mujtahid.

Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu, ketika zeyd bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau bersentuhan dengan wanita?, maka amir berkata, dalam madzhab maliki sentuhan non muhrim tidak batal, maka zeyd berkata, maka wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan tak sah pula dalam madzhab syafii, karena madzhab maliki mengajarkan wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii dan lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab maliki, maka bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal pula dalam madzhab syafii.

Demikian contoh kecil dari kesalahan orang yg mengatakan bermadzhab tidak wajib, lalu siapa yg akan bertanggung jawab atas wudhunya?, ia butuh sanad yg ia pegang bahwa ia berpegangan pada sunnah nabi saw dalam wudhunya, sanadnya berpadu pada Imam Syafii atau pada Imam Malik?, atau pada lainnya?, atau ia tak berpegang pada salah satunya sebagaimana contoh diatas maka ranculah ibadahnya

dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya ia bersikeras dg madzhab syafii nya,

demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab syafi’iyyun, tak sepantasnya ia bersikeras memilih madzhab lain

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam, salam rindu terdalam tuk anda

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

ref: http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=5&func=view&catid=9&id=25835

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments