Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menghiasi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
Iya tuh.. antum lama ngga kelihatan lagi, semoga sehat wal afiah selalu, dan salam takdhim tuk ayah ya..,
malam jumat depan insya Allah saya ke Kualalumpur, jadi ngga hadir di BR, tapi maulid tetap ada Insya Allah.
Guru Mulia Alhabib Umar bin Hafidh ada pertemuan ulama sedunia di Malaysia, saya dapat panggilan tuk menghadap beliau di Kualalumpur, jadi saya berangkat kamis pagi, dan pulangnya Jumat siang, lalu sabtunya ke Denpasar bali, pulangnya malam senin.
eh.. jadi panjang kemana mana..
ok mengenai shalat jumat itu, memang bila jumlah mereka yg hadir kurang dari 40 orang (penduduk setempat) maka boleh melakukan shalat lagi yaitu shalat dhuhur, karena sebagian ulama syafii mengatakan jumatnya tidak sah, namun hal itu tak wajib, karena ada pendapat yg membolehkan.
yg mengatakannya sah adalH dengan dalil bahwa nabi saw ketika shalat jumat beliau saw pernah ditinggalkan hingga hanya 8 orang saja, dan beliau tetap meneruskan jum'atnya dan tak mengulang dengan shalat dhuhur lagi, demikian sejarah turunnya surat Al Jumu'ah.
maka sebaiknya tak perlu shalat lagi, mereka yg shalat dhuhur lagi itu karena kelewat was was aja, sebab beda antara masa lalu, dimasa Mufti Alhabib Ustman bin yahya rahimahullah (Mufti jakarta abad ke 18). itu karena saat itu jakarta masih perkampungan, masih dusun dan tak banyak orang yg datang, maka beliau mengajarkan sebaiknya dhuhur lagi kalau syak bahwa yg hadir kurang dari 40 (penduduk setempat).
tapi beda dengan masa kini yg sebaiknya tak perlu lagi syak karena penduduk jakarta sudah sangat padat dan yg shalat di masjid jumat kebanyakan pendatang..
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a'lam