Mengenai Bab Salam

0
85

Toybe Bab salam – 2007/02/11 11:02 الحمد لله والصلاة والسلام علىرسول
الله وعلىاله وصحبه وما واله
Habibina yang disayangi Allah. Baru Habib yg bisa menjawab
pertanyaan saya kemaren, bermanfaat sekali buat saya terima kasih
yaa. Untuk lebih jelasnya sekalian Habib paparkan syarat2 salam
yang saya kutib dari ini :
( وَيُشْتَرَطُ ) فِي الْمُؤَجَّلِ ( الْعِلْمُ بِالْأَجَلِ فَإِنْ عَيَّنَ شُهُورَ الْعَرَبِ أَوْ الْفُرْسِ أَوْ
الرُّومِ جَازَ ) لِأَنَّهَا مَعْلُومَةٌ مَضْبُوطَةٌ ( وَإِنْ أَطْلَقَ ) الشَّهْرَ ( حُمِلَ عَلَى
الْهِلَالِيِّ ) لِأَنَّهُ عُرْفُ الشَّرْعِ ، وَذَلِكَ بِأَنْ يَقَعَ الْعَقْدُ أَوَّلَهُ ( فَإِنْ انْكَسَرَ شَهْرٌ
) بِأَنْ وَقَعَ الْعَقْدُ فِي أَثْنَائِهِ وَالتَّأْجِيلُ بِأَشْهُرٍ ( حُسِبَ الْبَاقِي ) بَعْدَ الْأَوَّلِ
الْمُنْكَسِرِ ( بِالْأَهِلَّةِ وَتَمَّمَ الْأَوَّلَ ثَلَاثِينَ ) مِمَّا بَعْدَهَا وَلَا يُلْغِي الْمُنْكَسِرَ
كَيْ لَا يَتَأَخَّرَ ابْتِدَاءُ الْأَجَلِ عَنْ الْعَقْدِ ، نَعَمْ لَوْ وَقَعَ الْعَقْدُ فِي الْيَوْمِ
الْأَخِيرِ مِنْ الشَّهْرِ اكْتَفَى بِالْأَشْهُرِ بَعْدَهُ بِالْأَهِلَّةِ وَلَا يُتَمِّمُ الْيَوْمَ مِمَّا
بَعْدَهَا ( وَالْأَصَحُّ صِحَّةُ تَأْجِيلِهِ بِالْعِيدِ وَجُمَادَى ) وَرَبِيعٍ ( وَيُحْمَلُ عَلَى الْأَوَّلِ
) مِنْ الْعِيدَيْنِ وَالْجُمَادَيَيْنِ وَالرَّبِيعَيْنِ لِتَحَقُّقِ الِاسْمِ بِهِ .

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Bab salam – 2007/02/11 18:37 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,

betul saudaraku, ucapan itu mengenai Bab Salam, dan terimakasih
atas penjelasannya.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Toybe Re:Bab salam – 2007/02/13 16:00 Habib yang saya muliakan.
Setelah saya hadir di Almunawwar Pancoran (diajak ari temennye
adie/alwi) dan mengikuti jawaban2 Habib di Website ini, saya jadi
berani bertanya sama Habib nih. Saya yakin Habib memaafkan
kelancangan saya ini. Saya merasa Habib orangnya sangat tawadhu,
ini tergambar dari jawaban2 di website.
Kalau Habib berkenan, tolong artikan dan uraikan ungkapan yang
saya kutip dari Hasyiyah Qolyubi tsb. Ude dulu deh. pertanyaan
laennye akan menyusul. Jazakumulloh khoir.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Bab salam – 2007/02/14 01:57 Saudaraku, masalah bab salam ini
luas dan tak mungkin saya jelaskan di web ini, baiknya saya
ringkaskan saja sedikit pengertiannya sebelum menjelaskan kalimat
kalimat diatas, karena pengunjung web ini banyak yg belum memahami
Bab Salam

Salam secara bahasa : penyerahan
Salam secara syariah: menjual sesuatu barang tertentu dengan
jaminan yg disertai ucapan penyerahan atau pinjaman.
Akad jual beli seperti ini adalah sama dg jual beli biasa, namun
perbedaannya adalah jual beli ini adalah menyerahkan uang terlebih
dahulu, dan barangnya hadir dan ada ditempat, namun baru akan
diserahkan diwaktu kemudian, sedangkan pada akad jual beli biasa,
tidak sah bila ada ucapan penundaan.

Rukun rukun ?salam? adalah : yg menyerahkan uang (pembeli), yg
menerima uang (penjual), uang yg diserahkan, barang yg dibeli, dan
ucapan akad jual beli.

Contohnya : berkata A pada B, kuserahkan uang 10 juta rupiah ini
untuk membeli sebuah motor Yamaha keluaran tahun 2003 (dg sifat yg
jelas) dan agar kau serahkan padaku nanti di alamat?. Pada bulan?.
inilah yg disebut “salam” dalam jual beli.

Maka dikatakan dalam ucapan anda diatas :
Dan disyaratkan untuk penundaan penyerahannya itu ketentuan waktu
yg jelas atas penundaannya, bila ia menentukan bulan arab
(hijriyah) atau bulan furus (bulan persia), atau bulan rumi (bulan
romawi) maka hal itu sah, karena sudah diketahui kebenarannya dan
jelas serta tepat perhitungannya,

bila dia mengucapkan ?sebulan? maka yg dipakai adalah bulan
Hijriyah (hilaliy) karena hanya bulan hirjiyah lah yg dipakai
dalam syariah, dan itu bila akad jual belinya adalah di awal
bulan, namun bila dia di tengahan bulan (maksudnya ucapan jual
belinya : ?sebulan lagi? itu dipertengahan bulan) maka dihitung
sejak hari itu 30 hari sesudahnya, dan jangan ia menghapus hari
hari sebelumnya dan lalu turut memperhitungkannya (jangan ia
menghitung hari hari sebelumnya karena perjanjiannya sebulan, yg
dilarang adalah bila orang itu mengucapkannya di tengah bulan
muharram maka lalu dianggap berakhirnya adalah akhir muharram,
namun berakhirnya adalah 30 hari setelahnya, ini bila
perjanjiannya bukan di awal bulan).
Betul, apabila akad jual belinya di hari terakhir di bulan itu
maka dicukupkan sebulan sesudahnya, dan jangan menambah lagi
seharipun sesudahnya.

dan menurut pendapat yg paling shahih boleh dan sah menundanya dg
ucapan ?hingga hari Ied?, atau ?hingga bulan Jumad? atau ?hingga
bulan Rabi?, maka hal ini sah, dan bila ia tak menyebutkan
keterangannya (Iedulfitri atau idul adha, rabiul awal atau
rabiutsani, jumadil awal atau jumaditsani, tapi hanya menyebut :
Ied, atau bulan, Rabi?, atau bulan Jumad), maka dijatuhkan pada
Idul fitri untuk ucapan Ied, dan dijatuhkan pada Rabi?ul awal pada
ucapan bulan rabi?, dan Jumadil awal pada ucapan bulan Jamad/
Jumad, karena kepastian namanya. (karena dalam istilah bahasa bila
orang menyebut Ied, sudah pasti idul fitri, karena lebih umum dari
idul adha, demikian pula bila ia menyebut Rabi?, maka pastilah yg
dimaksud Rabi?ul awal, karena lebih masyhur dari rabi?utsani, bila
ia bermaksud rabiutsani mestilah ia menyebutkannya, sebagaimana
contohnya kita di Indonesia mengatakan ?hari lebaran? maka
pastilah yg dimaksud adalah idul fitri, bila idul adha maka ia
akan mengatakan Lebaran Idul adha.

Demikian pula bila ia menyebut tanggalnya misalnya, maka sah,
namun bila ia berkata ?hingga sebulan?, maka hukumnya seperti
alinea diatas.

Demikian saudaraku,

Wallahu a?lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2505