mengadopsi anak – 2008

0
94

liabayu04 mengadopsi anak – 2008/03/24 20:28
assalamualaikum warahmatullah
ya Habbib

Maaf kalo ada kata kata saya yang dpt menyinggung perasaan Habbib
dan teman teman semua.Ini adalah pertama kali saya melihat blog MR
dan alhamdulillah saya langsung mendaftarnya.
Habbib yang saya hormati dan saya sayangi
saya sudah 4th menikah tapi sampai saat ini saya belum dikaruniai
keturunan lalu saya mengadopsi anak yang sekarang sudah berusia
8th tp anak tsb masih saudara sepupuh suami saya yang ingin saya
tanyakan :
1.apakah benar jika kita mengangkat anak kita tidak boleh
menganggap dia atau memberikan dia hak2 seperti anak kandung kita
sendiri.
2,Benarkah jika dia sudah dewasa nanti hubungan dia dengan suami
saya bukan muhrim
3.ya Habbib tolong berikan saya doa2 agar saya cepat dapat
keturunan karna slama ini saya sudah periksa dan urut tp mereka
smua bilang keadaan saya dan suami saya baik2 saja dan saya saat
ini sedang puasa 7hr seperti yang saya baca dalam kandungan asmaul
husna
Terima kasih sebelum dan sesudahnya atas jawaban pertanyaan saya
Saya dan suami mohon maaf lahir dan bathin kepada Habbib dan
rekan-rekan di MR

wassalamualaikum Wr Wb

↓ =nickname=topick=date→reupload:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:mengadopsi anak – 2008/03/25 16:44
Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda
dan keluarga,

Saudariku yg kumuliakan,
1. betul demikian, hak nya berbeda dengan anak kandung, ia tak
mewariskan dan tidak diwariskan oleh ayah bunda angkatnya, namun
bisa saja ayah bunda angkatnya menuliskan hibah (pemberian mutlak)
untuknya sebelum ayah bunda angkatnya wafat, maka ia telah
memiliki harta sesuai kehendak ayah bunda angkatnya sebelum mereka
meninggal, maka hal ini sah, berbeda jika wasiat, maka akan
terikat pada persetujuan ahli waris, jika hibah maka tak ada
batasnya.

2. jika ia dewasa maka ia menjadi non muhrim, namun bisa saja
dijadikan muhrim dengan cara misalnya anda mempunyai putri, maka
dinikahkan walau putri itu masih bayi, dan pernikahan itu
diceraikan kembali, karena hanya utk niat halal muhrim saja, bukan
utk kesinambungan, maka ia menjadi mantu, dan mantu adalah muhrim
seumur hidup.

3. anda niatkan dihati dengan kuat, jika punya anak pria maka akan
dinamai Muhammad, sungguh hal ini sangat mujarab, dan saudara
saudara kita sudah banyak yg mencobanya, bertahun tahun tak ada
keturunan bahkan dokter mengatakan sudah mustahil, namun ketika ia
nadzar jika punya bayi pria akan dinamai Muhammad maka muncullah
kehamilan, dan lahirlah bayi pria, ini bukan sekali dua, tapi
belasan kali saya ajarkan pada rekan rekan kita dan mereka
berhasil,

Rasul saw bersabda : Barangsiapa yg sulit mendapatkan keturunan,
maka hendaknya ia meniatkan agar jika memiliki keturunan pria akan
dinamai dengan namaku, maka Allah akan memberinya anugerah
kehairan bayi” (Sirah Alhalabiyyah)

nah saudariku..selamat mencoba..

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =nickname=topick=date→reupload:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13033

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments