mendidik – 2008/06/30 19:17

0
65

fuad21 mendidik – 2008/06/30 19:17 assalam muaikum beb.saya mau ber
tanya,saya ada anak perempuan,gimana cara mendidiknya tentang
masalah sex,apakah harus?sukron sebelumnya

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:mendidik – 2008/07/01 04:48 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
pendidikan sex sunnahnya diajarkan setelah putri anda dilamar
menanti jenjang pernikahan, semoga Allah menjaga anda dan keluarga
untuk selalu dalam cahaya tuntunan nabawiy, amiin

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

fuad21 Re:mendidik – 2008/07/02 20:46 assmualaikum beb,alafu ni beb saya
mau bertanya lagi
gimana cara bilang pada adik perempuan biar dia ga keluar
terus.saya dah kesal apakah salah klu saya memukulnya.sukron
sebelumnya.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:mendidik – 2008/07/02 22:27 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, semoga Allah swt menghujani rahmat
kepada adik dan keluarga anda,

Anda bisa menasehatinya dari hati ke hati, apa yang diinginkannya,
beri hadiah atau carilah teman terdekat dari keluarga, atau
saudara yang dipercaya adik anda untuk menumpahkan segala
masalahnya dan penyebab ia sering keluar rumah. Insya Allah
mentari pagi akan lebih cepat terbit saudaraku.

berikut jawaban Habibana yang berkaitan dengan hukum memukul anak/
adik yang sudah ada di forum :

1. wajib
jika kalian melihat kemungkaran maka hendaknya ia menegurnya dg
tangannya, jika tidak maka dengan ucapannya, jika tidak maka
dengan hatinya, dan itulah selemah lemah iman (Shahih Bukhari)

makna hadits ini adalah bukan dg caci maki, tapi dengan marah
karena Allah swt.

2. sunnah
sunnah adalah berpahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika tak
dilakukan.
contoh marah yg sunnah :
ketika dikabarkan pada Rasul saw bahwa salah seorang sahabat
memanjangkan bacaan suratnya saat shalat, maka Rasul saw marah dan
terlihat jelas diwajahnya, seraya berkata : “Sungguh kalian ini
membuat orang melarikan diri dari kita (munaffirun) membuat orang
menghindar dari islam..!!, barangsiapa yg menjadi imam hendaknya
ia meringankan bacaannya dan tidak memanjangkannya..!”(Shahih
Bukhari).
marah untuk hal ini sunnah, yaitu menegur imam agar jangan
memberatkan makmum, namun jika kita diam maka tak berdosa, karena
Rasul saw marah dalam hadits ini buikan pada hal yg haram, tapi
pada hal yg makruh,
karena makruh Imam memanjangkan suratnya saat shalat, kecuali jika
dikehendaki makmum, namun jika ia memanjangkannya dengan tdk
disukai makmumpun hukumnya tidak haram, tapi makruh saja, maka
marah dalam hal seperti ini sunnah, tidak wajib, karena yg wajib
adalah marah pada hal hal yg kewajiban yg diingkari.

3. Mubah
Mubah adalah dilakukan dan ditinggalkan tidak mendapat pahala.
dalilnya adalah Abubakar shiddiq ra marah pada Abdurrahman yg
telah diperintahnya menyuguhi tamu namun tamunya tak mau makan,
maka ketika Abubakar shiddiq ra pulang maka ia marah pada
Abdurrahman kenapa tamunya belum makan?, maka ABdurrahman berkata
: Tanya sendiri pada tamumu.., tamu pun berkata kami tak mau makan
sebelum kau datang, maka Abubakar shiddiq ra berkata : “belum
pernah kulihat malam seburuk malam ini..!” (Shahih Bukhari),

maksudnya adalah ia sangat kecewa karena tamunya menunggunya
sampai larut malam, maka marah dalam hal seperti ini boleh saja,
tak dosa dan tak berpahala. terkecuali jika ia mencaci maka jatuh
pada hal yg haram,

4. Makruh
makruh adalah jika dilakukan tak mendapat pahala namun jika tak
dilakukan mendapat pahala
marah dalam hal ini contohnya adalah
sa^ad ra berkata : “kalau aku melihat ada pria bersama (seranjang)
dg istriku maka aku akan memukulnya dengan pedang ini (tanpa
menunggu hakim mengadilinya), maka Rasul saw bersabda : “kalian
lihat cemburunya Sa^ad ?, sungguh aku lebih cemburu dari sa^ad,
dan ALlah lebih cemburu dari aku” (Shahih Bukhari).

marah seperti ini makruh, karena ia marah yg menyimpang dari
syariah, dan jika ia betul betul melakukannya yyaitu membunuh pria
jika bersetubuh dg istrinya maka haram hukumnya karena mengadili
tanpa hakim,
namun ucapannya seperti itu tanpa diperbuat, hukumnya makruh, maka
Rasul saw segera membelokkan pembahasan bahwa Beliau saw lebih
cemburu dari saad, dan Allah lebih cemburu dari Rasul saw,
maksudnya Rasul saw lebih tak suka ummatnya bermaksat, lebih lebih
Allah swt.

5. haram
haram adalah jika diperbuat mendapat dosa jika tak diperbuat tak
mendapat pahala.
marah yg haram yaitu marah dg mencaci, sabda Rasul saw : “Mencaci
orang muslim adalah fasiq, dan memeranginya adalah kufur” (Shahih
Bukhari)

wallahu a;lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=12268&lang=id#12268

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15971

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments