memaksakan anak untuk kawin

0
83

BamRusdy memaksakan anak untuk kawin – 2008/04/09 04:42 Aslm

Kpd habib yang sy hormati,smg habib selalu dalam keadaan sht
wal^afiat panjang umur

Bib,ana mau tanya..Di Kampung ana ada orang tua yang karena merasa
utang budi kepada seorang lelaki .Memaksakan anaknya (wnt) untuk
kawin dengan lelaki yg tsb agar spy anak bs hidup enak,mapan,nmn
tdk dicintainya.(lelaki yg pernah membantu ibunya masalah uang/
ekonomi ).Dan jika anak tdak mau maka si Ibu mengancam akan bunuh
diri,karena takut ibunya bunuh diri maka si anak wnt tsbt,menuruti
keinginan orang tuanya.Setelah menikah ternyata sianak wnt
tersebut merasa tidak bahagia walau suaminya tsb banyak,harta.Dia
katakan yg dia cari ketenangan dan cinta yg tulus.
Wnt tersebut sebenarnya sdh punya lelaki idaman hatinya,walupun
lelaki tsb tdk kaya,namun soleh sehingga wnt tsb suka padanya.Dia
menginginkan suaminya agar menceraikanya .Lantas dia pergi dengan
lelaki yg dicintainya tsb,walupun lelaki yg soleh tsb sdh
menasehatinya wnt tsb tetap tdk mau.krn dia merasatdk bahgia dan
setiap hari dipukul,dimarahi orang tuanya.

PErtanyaannya : 1.Apakah org tua boleh memaksakan anak untuk
menikah dgn org
tdk dicintai,disukai anaknya.Apalagi org tua melihat dari
hartanya.
2.Sah kah pernikahan karena terpaksa,dlm hati tdk ikhlas.
3.Bolehkan ia menikah dgn org yg dicintainya ….kawin lari walau
dia masih status istri org (dgn terpaksa ).
Terima kasih atas jsawaban habib.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:memaksakan anak untuk kawin – 2008/04/09 05:14 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan
keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
anak adalah milik orang tuanya, mereka mencapai alam kehidupan
dengan perantara ayah ibunya, dan mereka hidup dengan pengorbanan
kepedihan yg tak terperikan oleh ibunya, dan ia tumbuh dari air
susu ibunya, ia berbicara, berjalan, berbuat, makan, minum, semua
dari bimbingan ayah ibunya, maka alangkah teganya anak ini setelah
dewasa ia merasa pendapatnya lebih berhak diikuti dari pendapat
ibu dan ayahnya.

ia hidup dari kepedihan dan jeritan ibunya menahan sakit saat ia
lahir dari rahim ibunya, pengorbanan itu tak ada artinya dibanding
bersabar seumur hidup utk pria yg dipilihkan ibunya.

sebenarnya masalah ini akan menjadi mudah jika sang anak memahami
hal ini, bukan berarti harus menikah dg pria itu, tapi ia berusaha
dan terus berdoa pada Allah swt agar memberi kemudahan padanya
untuk membayar hutang hutang orang itu tanpa harus menikah
dengannya, dan ia terus berusaha membujuk ibunya dengan lemah
lembut utk tak memaksanya menikah dg pria itu.

dengan doa, usaha, dan minta pula bantuan teman atau kerabat ibu
agar turut membujuk sang ibu, maka tentunya ibu akan melemah dan
menyerah juga, semua perasaan manusia itu bagaikan lilin, akan
mencair jika didekatkan pada kehangatan cahaya.

1. dalam islam anak tak dibenarkan menolak ibunya atau walinya,
kecuali jika dipaksa bermaksiat, misalnya pria itu pemabuk, tidak
shalat dlsb, maka wanita tsb boleh mengadukan pada hakim tuk
memutuskan hubungan akad nikahnya, atau membatalkan kewalian wali
si wanita utk menikahkannya dg pria tsb

2. sah, jika walinya adalah ayah kandungnya, jika kakak atau
lainnya maka sebagian ulama mengatakan tidak sah kecuali dengan
persetujuan si wanita.

jika ayah kandungnya fasiq maka putrinya bisa mengadu kepada hakim
utk membatalkan hak wali ayah kandungnya untuk menikahkannya.

3. selama statusnya masih istri maka haram ia menikah dg pria
manapun, cara terbaik adalah ia mengadu pada hakim, dan jika
diterima permohonannya maka hakim akan menjatuhkan talak 3 padanya
walau suaminya tak rela, talak cerai tetap jatuh jika sudah
dijatuhkan oleh hakim

saran saya dalam hal ini ia segeralah mengadu pada Qadhi di KUA,
maka Qadhi yg akan memutuskan permasalahannya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13405

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments