Memajang photo/gambar wali,keluarga dirumah

0
91

bagir Memajang photo/gambar wali,keluarga dirumah – 2008/05/03 15:56
Assalammualaikum wr.wb
Alahummasholliala Muhammad Wa-alla Ali Sayidina Muhammad.Ya Habib
Ana mau bertanya mengenai masalah untuk memasang/memajang
photo,gambar wali serta keluarga didalam rumah.pernah suatu hari
paman ana datang ke bait ana,tapi beliau engan masuk kerumah
ana,entah kenapa? Dia bilang photo/gambar wali dan yang lainya itu
engak usah dipajang,orang yang sudah tidak ada itu didoain dan
juga rasullulah benci pada gambar didalam rumah.Ana minta
penjelasan dari Habib untuk masalah ini.sebelum dan sesudahnya
saya ucapkan sukron.Wasalammualaikum wr.wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminII Re:Memajang photo/gambar wali,keluarga dirumah – 2008/05/03 16:35
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang
sudah ada di forum dengan pembahasan yang sama :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan, mengenai “FOTO” berbeda hukumnya dg
lukisan, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan
makhluk yg bernyawa.

Foto tidsk dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari
cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis
makhluk yg bernyawa.

dijelaskan dalam beberapa hadits shaih bahwa malaikat rahmat tidak
menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa
padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir
melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian
disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg
ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan
terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.

namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan
makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu
sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan.

Lukisan yg dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama
mengklasifikasikan bahwa yg dilarang adalah lukisan makhluk yg
bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan
hanya kepala misalnya.

namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yg berpendapat bahwa
lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yg
disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa
Syiwa dll yg disembah oleh manusia,

selain daripada lukisan lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak
haram, demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar
mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak
sempurna.

mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal
ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya,
dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri,
sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : “sungguh syaitan itu
menyingkir bila melihat bayangan Umar” . menunjukkan bahwa
bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan disisi makhluk
Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih,
karena foto adalah merekam bayangan.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=9&id=2368&lang=id#2368

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kelembutan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada
hari hari saudari,

saudariku yg kumuliakan,
mengenai foto foto itu tak dilarang dalam syariah tuk memajangnya,
karena adanya pelarangan adalah pada lukisan, bukan foto, karena
foto itu bukan perbuatan tangan manusia yg membentuk gambar tubuh
dan wajah, tapi foto adalah merekam bayangan dg alat dan
menampilkannya kembali, hal itu jauh dari makna melukis, maka
hukumnya mubah saja,

namun yg menjadi pelarangan tentunya bila foto itu adalah foto
wanita yg tak menutup auratnya, misalnya rambutnya terlihat, atau
lehernya, atau lainnya, dan diruang tamu adalah orang umum yg
keluar masuk padanya, hal seperti ini membuka masalah pelarangan
dalam memajangnya, kecuali bila dipajang dikamar pribadi, maka
sebaiknya dihindari.

mengenai menjemur pakaian dalam diluar rumah tak menjadi
pelarangan kecuali bila akan banyak dilihat orang umum, maka hal
ini adalah khilaful muru^ah (perbuatan yg kurang sopan dan
menjatuhkan martabat), bila disengaja maka haram hukumnya, maka
sebaiknya bila dapat terlihat oleh orang umum maka dicari cara tuk
menutupinya, misalnya dijemur ditengah tengah atau ditutupi
pakaian lainnya hinggga pakaian dalamnya tak terlihat umum atau
hal hal semacam itu.

demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a^lam

Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=9&id=4382&lang=id#4382

Wassalam
adminII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=14084

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments