mana yang lebih diutamakan, Aqiqah atau Qurban ‘aidil Adha ? Karena kemungkinan waktunya berdekatan

0
87

Forum Majelis Rasulullah

Saqqaf Hukum Kambing Qurban – 2006/12/26 05:49 Assalamu^alaiku
warahmatullahi wabarakatuh…

Syukran bib atas jawaban-jawaban habib, afwan kalau menyusahkan…
karena untuk tempat bertanya dan mendapatkan jawaban-jawaban yang
menentramkan seperti jawaban-jawaban habib sekarang ini susah..

Kemudian saya ingin bertanya lagi :
1. Teman saya insyaAllah dalam waktu dekat ini istrinya akan
melahirkan, dan dia bertanya, mana yang lebih diutamakan, Aqiqah
atau Qurban ^aidil Adha ? Karena kemungkinan waktunya berdekatan..
2. Salah satu syarat Kambing Qurban kan hewan tersebut tidak boleh
cacat, namun bagaimana kalau Kambing itu merupakan kambing kebiri
? Apakah Kambing yang dikebiri termasuk dalam kategori cacat ?

Afwan jiddan bib kalau saya banyak bertanya..

Jazakallahu khairan katsiran
Wassalamu^alaikum warahamatullahi wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Hukum Kambing Qurban – 2006/12/27 21:07 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keagungan Arafah semoga selalu menerangi hari hari anda
sepanjang tahun,

1. yg lebih afdhal adalah aqiqah tentunya, namun kalau saya boleh
beri pendapat maka baiknya digabung saja dengan satu niat, Aqiqah
dan Qurban Udhiya dengan sekali penyembelihan, karena Imam Ramli
rahimahullah mengatakan boleh digabung antara Aqiqah dengan
Udhiyah (Qurban) tanpa menambah kambing lagi, yaitu dua niat dalam
satu sembelihan.

2. mengenai kambing yg dikebiri sebagian pendapat mengatakannya
boleh, karena perbuatan itu bukan kekurangan / cacat, tapi suatu
perbuatan yg membuatnya lebih sehat dan besar (Qalaidulkharaidh
juz 2 hal 383)

wallahu a?lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

agusafiantoro Re:Hukum Kambing Qurban – 2007/01/03 18:59 assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh

semoga habib sehat walafiat sehingga dapat terus membimbing
kami untuk dapat berjumpa dengan rasulullah saw

selamat hari raya idul adha
bib, saya mau tanya:
1. bagaimana hukumnya apabila hewan kurban yang saat mau
disembelih hewan kurban itu sakit?
2. bagaimana kalau hewan kurban (kulit, kaki dan kepala)
dijual? baiknya bagaimana? (soalnya kulit, kaki dan kepala
tidak ada yang mau menerimanya)
3. bagaimana pembagian daging kurban yang benar? apakah semua
warga dekat masjid berhak? dan apakah panitia berhak?
4. bolehkah apabila sebagian daging kurban dimasak untuk makan
para panitia kurban? dan bolehkah selain panitia kurban?

mohon maaf apabila ada yang salah, terima kasih
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Hukum Kambing Qurban – 2007/01/04 17:33 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Kemuliaan Nya semoga selalu membimbing anda dalam keridhoan
siang dan malam,

1. hewan qurban tidak sah bila cacat, namun bila sakit tiba tiba
tanpa disengaja maka tetap sah untuk dikorbankan selama sakitnya
itu tidak menyebabkannya cacat atau membahayakan yg memakannya.

2. daging kurban tidak sah diperjual belikan, dan saya rasa banyak
fuqara yg akan menerima hal hal itu, sebab bila hal itu laku
dijual maka hal itu ada nilainya dan berharga pada sekelompok
orang.

3. daging qurban boleh dibagikan pada siapapun, panitya Qurban
berhak mendapatkan bagiannya atau menerima bayaran. namun dilarang
untuk diberikan kepada yg diluar negara dan wilayahnya, demikian
dijelaskan pada Busyralkarim dan Yaqut annafis Bab Udhiya.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a;lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2048