mana saja rukun towil dan rukun kosri di dlm shalat ?

0
2574
hukum talak – 2007/06/28 21:38assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

semoga habib beserta keluarga selalu di berikan kesehatan dan keberkahan beserta tmabha ilmu , amin 

Hbib Munzir yg saya mulyakan , ane ada beberapa pertanyaan nih bib 

1 . temen ane berniat ingin menikah lagi bib , tapi di sisi lain dia takut sekali klw saat di tanya oleh orang tua si perempuan ( sudah menikah atau blm ) , dan apabila ia berkata bohong ( saya belum menikah ) jatuh talak atau tidak bib , terhadap istrinya ? yg jadi masalahnya adalah bib si cewek yg mau dinikahi olehnya ini adalah pernah di nikahi olehnya 3 thn silam tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya , ayah ibunya masih hidup bib, tapi dia menikah pakai wali hakim , nah istrinya yg sah sekarang ini sebenarnya istrinya yg kedua , karena ia menikah sblm itu dg wanita yg sekarang ingin di nikahinya . tolong bib dijelasin beserta rujukan 2 nya 

2 . bib klw kita shalat menjadi muwafiq saat shalat dzuhur , ketika kita membaca do'a iftitah itu baru selesai ternyata imam sudah ruku , apakah kita ikut imam ruku trus meninggalkan patihah , atau menyelesaikkhan patihah , baru menyusul imama , atau bagai mana , karena ada yg bilang batasan rakaat itu adalah ruku , jadi kita tinggalkan patihah trus kita ikut imama ruku karena batasan batal berjamaah itu adalah mendaului imam 2 rukun atau ketinggalan imam 2 rukun , dan ada juga yg mengatakan terusin patihahnya karena walaupun ruku dan i'tidal itu rukun tapi adalah rukun kosri klw patihah itu rukun towil , jadi nggak apa 2 kita teruskhan membaca patihah kita bisa nanti menyusul imama sampai si imam itu sujud di antara dua ruku itu kita masih boleh mengejar imam .

3 . bib tolong jelasin tentang mana saja rukun towil dan rukun kosri di dlm shalat ?

semoga habib selalu di berikan keberkahan dan kesehatan serta panjang umur , amin

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:hukum talak – 2007/06/29 13:35Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
1. Bagaimana ia ingin menikah dg wanita yg pernah menikahinya?, berarti tak perlu dinikahi lagi karena wanita itu adalah istrinya, wah.. rancu nih.. saya ga berani jawab deh, mohon saudaraku perjelas kasusnya :
Bagaimana pernikahannya dg wali hakim dg keberadaan ayahnya sebagai wali?, apakah ia berdusta pada wali hakim?, dan apa penyebab pernikahannya itu tak izin pada walinya?, apakah walinya non muslim?, atau walinya orang yg fasiq?, atau orang baik2.. 

apakah hamil?, apakah setelah itu ia mencerai istrinya atau tidak?, atau ia mentalaknya atau tidak?, atau ia menafkahinya atau tidak?, saya perlu penjelasan yg detail karwena saya tak berani menjawab kalau masalahnya belum jelas, ok saya tunggu jawaban anda, lalu baru kita membahasnya..

2. sebaiknya masbuq tak membaca doa iftitah, bila terlanjur membaca, maka Imam ruku’ maka sebaiknya ia tinggalkan fatihahnya dan rukuk, karena rukuk adalah rukun Thawiil (rukun yg boleh panjang), dan I’tidal adalah rukun yg pendek (sunnah tak memanjangkannya).
Rukun thawiil adalah rukun rukun shalat yg boleh bahkan sunnah dipanjangkan, dan rukun Qashri adalah rukun rukun shalat yg sunnah dipendekkan, 

rukun Qashri adalah I’tidal, duduk antara dua sujud, dan tahiyyat awwal, selain itu yaitu Qiyam, ruku, sujud dan tahiyyat akhir adalah rukun thawiil, sunnah dipanjangkan.

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:hukum talak – 2007/06/29 18:49Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh 

semoga habib selalu diberikan kesehatan oleh Allah , amin 
mohon maaf klw pertanyaan ane bikin habib bingung 
1, dia punya istri yg sah sekarang bib bernama (rahmah) dan telah di karunia seorang anak , tetapi sebelum menikah dengan istrinya yg sekarnga dia dulu telah menikah dengan seorang wanita bernama ( hindun ), nah yg hindun ini pada saat teman saya ini mau menikah dengan Rahmah , Hindun berkata " nikahi dulu saya sblm kamu menikah dengan Rahmah " karena temen saya ini dan Hindun ini pacaran sudah lama sebelum Rahmah . Akhirnya teman saya ini menikah Bib dengan Hindun tanpa sepengetahuan kedua orang tua Hindun yg seharusnya menjadi wali , dan dia tanya kepada penghulu bolehkah klw yg menjadi wali itu orang lain yg tdk ada hubungan saudara apalagi hubungan darah , dari kedua orang tua nya hindun ,kata penghulunya boleh . akhirnya menikahlah antara Hindun dengan temen saya ini . nah setelah itu barulah temen saya menikah dengan Rahmah yg sekarang menjadi istrinya yg sah dan di karuniai seorang anak , 

Dan sekarang teman saya ini ingin menikah di hadapan kedua orang tuanya Hindun 
cuma dia takut bib ketika nanti di tanya oleh kedua orangtuanya Hindun , sudah punya istri blm .

1 . apabila ia katakan kepada kedua orangtuanya Hindun "saya blm menikah ", jatuh talak atau tidak tuh bib kepada istrinya yg sah ? karena berbohong meniadakan istri , padahal ia telah menikah 

2 . teman saya ini takut bib klw nanti di tanya dan ia telah jawap " saya belum menikah " trus orangtuanya Hindun tetp nggak percaya ,dan di suruh bersumpah atas nama Allah contoh " demi Allah pak , bu saya blm menikah" karena blm lama ini ada yg kasih tau lewat tlp bahwasannya teman saya ini telah menikah dan punya anak kepada kedua orangtuanya Hindun , nah bib teman saya ini harus katakan apa supaya keluar dari masalah ini , si orang tuannya hindun ini udah bilang amit2 punya menantu beristri , trus nih temen say klw gak di restuin sama kedua orangtuanya hindun ya udah dia udah siap 2 mo di bawa pergi hindunnya , karen dia berfikir hindun adalah istrinya yg sah . tolong ya bib minta solusinya ,

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:hukum talak – 2007/07/02 02:28Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
1. menikah dg hindun itu bagaimana bisa sah pernikahannya bila ayah kandungnya masih ada?, bagaimana wali nikah itu mengatakannya sah?, adakah ia mempunyai alasan ?

2 . apabila ia katakan kepada kedua orangtuanya Hindun "saya blm menikah ", tidak jatuh talak bila ia bermaksud dusta, bila ia berniat talak cerai untuk istrinya itu maka jatuh talak.

cuma bagaimana dg nikah hindun ini?, tentunya tidak sah bila walinya masih ada dan ia nikah dg wali nikah.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

maaf jawaban saya terlambat, saya sedang kurang sehat, mohon doa.

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments