dsulaiman
| hukum talak – 2007/06/28 21:38assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh semoga habib beserta keluarga selalu di berikan kesehatan dan keberkahan beserta tmabha ilmu , amin Hbib Munzir yg saya mulyakan , ane ada beberapa pertanyaan nih bib 1 . temen ane berniat ingin menikah lagi bib , tapi di sisi lain dia takut sekali klw saat di tanya oleh orang tua si perempuan ( sudah menikah atau blm ) , dan apabila ia berkata bohong ( saya belum menikah ) jatuh talak atau tidak bib , terhadap istrinya ? yg jadi masalahnya adalah bib si cewek yg mau dinikahi olehnya ini adalah pernah di nikahi olehnya 3 thn silam tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya , ayah ibunya masih hidup bib, tapi dia menikah pakai wali hakim , nah istrinya yg sah sekarang ini sebenarnya istrinya yg kedua , karena ia menikah sblm itu dg wanita yg sekarang ingin di nikahinya . tolong bib dijelasin beserta rujukan 2 nya 2 . bib klw kita shalat menjadi muwafiq saat shalat dzuhur , ketika kita membaca do'a iftitah itu baru selesai ternyata imam sudah ruku , apakah kita ikut imam ruku trus meninggalkan patihah , atau menyelesaikkhan patihah , baru menyusul imama , atau bagai mana , karena ada yg bilang batasan rakaat itu adalah ruku , jadi kita tinggalkan patihah trus kita ikut imama ruku karena batasan batal berjamaah itu adalah mendaului imam 2 rukun atau ketinggalan imam 2 rukun , dan ada juga yg mengatakan terusin patihahnya karena walaupun ruku dan i'tidal itu rukun tapi adalah rukun kosri klw patihah itu rukun towil , jadi nggak apa 2 kita teruskhan membaca patihah kita bisa nanti menyusul imama sampai si imam itu sujud di antara dua ruku itu kita masih boleh mengejar imam . 3 . bib tolong jelasin tentang mana saja rukun towil dan rukun kosri di dlm shalat ? semoga habib selalu di berikan keberkahan dan kesehatan serta panjang umur , amin |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
| Re:hukum talak – 2007/06/29 13:35Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda, saudaraku yg kumuliakan, apakah hamil?, apakah setelah itu ia mencerai istrinya atau tidak?, atau ia mentalaknya atau tidak?, atau ia menafkahinya atau tidak?, saya perlu penjelasan yg detail karwena saya tak berani menjawab kalau masalahnya belum jelas, ok saya tunggu jawaban anda, lalu baru kita membahasnya.. 2. sebaiknya masbuq tak membaca doa iftitah, bila terlanjur membaca, maka Imam ruku’ maka sebaiknya ia tinggalkan fatihahnya dan rukuk, karena rukuk adalah rukun Thawiil (rukun yg boleh panjang), dan I’tidal adalah rukun yg pendek (sunnah tak memanjangkannya). rukun Qashri adalah I’tidal, duduk antara dua sujud, dan tahiyyat awwal, selain itu yaitu Qiyam, ruku, sujud dan tahiyyat akhir adalah rukun thawiil, sunnah dipanjangkan. demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, wallahu a’lam
| |||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
| Re:hukum talak – 2007/07/02 02:28Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda, saudaraku yg kumuliakan, 2 . apabila ia katakan kepada kedua orangtuanya Hindun "saya blm menikah ", tidak jatuh talak bila ia bermaksud dusta, bila ia berniat talak cerai untuk istrinya itu maka jatuh talak. cuma bagaimana dg nikah hindun ini?, tentunya tidak sah bila walinya masih ada dan ia nikah dg wali nikah. demikian saudaraku yg kumuliakan, maaf jawaban saya terlambat, saya sedang kurang sehat, mohon doa. wallahu a'lam
|