madzhab sempalan yang melarang membaca Alqur’an didepan / untuk mayyit tanpa landasan yang jelas.

0
92
Mohon tanggapan atas artikel ini – 2006/05/05 08:16Rizqi akbarini <[email protected]> wrote:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Adakah yang mengetahui haditz tentang apabila ada yang meninggal dunia atau menjelang ajal dijemput (dalam keadaan koma/kritis) apa saja yang dilakukan keluarga simayat? Apa yang bisa dilakukan tetangga simayat? Waktu saya kecil dulu kalau ada yang meninggal kami ikut menjenguk mengaji, pengajian mingguan dipindahkan kerumah duka, biasanya yang disampaikan tentang kematian, sikap keluarga yang ditinggal, dll. Bukankah disaat itu keluarga yang berduka sangat membutuhkan dukungan moril ditemani diajak mengaji. (Tentu saja baca Al Qur'an tidak hanya saat kematian). Apakah ini juga tidak pernah dilakukan para sholafush sholeh? Seperti setelah bencana tsunami kemaren betapa goncangnya jiwa mereka yang kehilangan hampir seluruh anggota keluarga. Al quran adalah obat. Nasehat agama juga obat. Mohon bila ada yang tau. Apa yang sebaiknya dilakukan keluarga yang ditinggal?
wassalammu'alaikum

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Sunnah ketika Menghadapi Orang dalam Kondisi Naza?

Jika seorang tengah menghadapi sakaratul maut, maka hendaklah orang ? orang yang ada di sekitarnya melakukan beberapa hal berikut ini :

Pertama : Mentalqinnya (menuntunnya) untuk mengucapkan syahadat.

Dari Abu Sa?id al Khudri ra., Rasulullah ShallallaHu ?alaiHi wa sallam bersabda,

?Laqqinuu mawtakum laa ilaaHa illallaHu? yang artinya ?Ajarkanlah ?Laa ilaaHa illallaH? kepada orang yang hampir mati diantara kalian? (HR. Muslim no. 916, Abu Dawud no. 3117, at Tirmidzi no. 976, Ibnu Majah no. 1445, an Nasai IV/5 dan lainnya)

Kedua : Mendoakan dan mengatakan perkataan yang baik

Dari Ummu Salamah ra., Rasulullah ShallallaHu ?alaiHi wa sallam bersabda,

?Apabila kalian menjenguk orang sakit atau berada di sisi orang yang hampir mati, maka katakanlah (perkataan) yang baik, karena sesungguhnya para malaikat mengaminkan (doa) yang kalian ucapkan? (HR. Muslim no. 919 dan lainnya)

Diperbolehkan juga bagi kaum muslimin untuk mendatangi orang kafir yang akan meninggal dunia untuk menjelaskan perihal ajaran Islam dengan harapan dia akan memeluk Islam. Yang demikian itu didasarkan hadits Anas ra.,

?Ada seorang remaja Yahudi yang mengabdi kepada Nabi ShallallaHu ?alaiHi wa sallam. Suatu ketika anak itu jatuh sakit, maka Nabi datang menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya seraya berkata kepadanya, ?Masuklah Islam? ?(Dan ketika (anak itu) meninggal dunia, beliau berkata, ?Shalatkanlah shahabat kalian ini?)? (HR. al Bukhari, al Hakim, al Baihaqi dan Ahmad III/175, 227, 260 dan 280)

Sementara itu tidak ada satu pun dalil yang shahih tentang membacakan surat Yaasiin kepada orang yang akan meninggal dunia. Adapun hadits ? hadits dha?if (lemah) yang menjadi sandaran sebagian kaum muslimin yaitu :

Pertama :

?Surat Yaasiin itu hatinya Al Qur?an, tidaklah seseorang membacanya karena mengharapkan keridhaan Allah dan negeri akhirat, melainkan akan diampuni dosanya. Oleh karena itu bacakanlah (Yaasiin) untuk orang mati diantara kalian? (HR. Ahmad V/26 dan an Nasai dalam ?Amalul Yaum wal lailah no. 1083)

Para penulis hadits mencatat dari jalan Mu?tamir, dari ayahnya, dari seseorang, dari ayahnya, dari Ma?qil bin Yasar, ia berkata, ?Bahwa Rasulullah ShallallaHu ?alaiHi wa sallam bersabda, ??

Dalam hadits tersebut ada 3 rawi yang majhul (yang tidak diketahui namanya). Jadi hadits ini dha?if dan tidak bisa dipakai sebagai dalil. (Lihat Fathur Rabbani VII/63)

Kedua :

?Bacakan surat Yasin kepada orang yang akan mati diantara kalian? (HR. Ahmad V/26-27, Abu Dawud no. 3121, An Nasa-i dalam Amalil Yaum wal lailah no. 1082, Ibnu Majah no. 1448 dan lainnya)

Para penulis hadits mencatat hadits ini dari jalan Sulaiman at Taimi, dari Abu Utsman, dari ayahnya, dari Ma?qil bin Yasar, ia berkata, ?Telah bersabda Rasulullah ShallallaHu ?alaiHi wa sallam ??

Imam adz Dzahabi berkata, ?Abu Utsman rawi yang majhul (tidak dikenal)? (Mizaanul I?tidal IV/550 dan Tahdziibut Tahdziib XII/182), Ibnu Mundzir berkata, ?Abu Utsman dan ayahnya bukan orang yang masyhur? (?Aunul Ma?bud VIII/390), Imam Ibnul Qaththan berkata, ?Hadits ini ada ?illat (cacat)-nya, serta hadits ini mudhtharib dan Abu Utsman majhul? (Syarhil Muhadzdzab V/110), Imam Daruquthni berkata, ?Hadits dha?if isnadnya dan majhul? (Fathur Rabbani VII/63) Imam An Nawawi berkata, ?Isnad hadits ini dha?if, di dalamnya ada dua orang yang majhul (Abu Utsman dan ayahnya)? (al Adzkar hal. 122), alasan lain hadits ini dha?if adalah karena ayahnya Abu Utsman yang merawikan hadits ini mubham (tidak diketahui namanya) juga hadits ini mudhtharib (goncang) karena sebagian riwayat menyebut ayahnya Abu Utsman sebagai rawi dan sebagian riwayat tidak menyebut ayahnya Abu Utsman sebagai rawi.

Untuk keterangan lebih jelas tentang dha?ifnya hadits ini silahkan merujuk ke Kitab al Qaulul Mubiin fii Dha?fi haditsa at Talqin wa iqra-u ?ala Mautakum Yaasiin oleh Syaikh Ali bin Hasan al Halabi (beliau adalah murid senior Syaikh Albani rahimahullah)

Ketiga :

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya IV/105 dari jalan Shafwan, ia (Shafwan) berkata,

?Telah berkata kepadaku beberapa syaikh bahwasannya mereka hadir ketika Ghudaif bin Harist mengalami naza?, seraya berkata, ?Siapakah diantara kalian yang dapat membacakan surat Yaasiin ?? Lalu Shalih bin Syuraih as Sakuni membacakannya ??

Riwayat hadits tersebut maqthu? yakni riwayat ini hanya sampai kepada tabi?in, tidak sampai kepada Nabi ShallallaHu ?alaiHi wa sallam. Sedangkan riwayat maqthu? tidak bisa dijadikan hujah apalagi riwayat ini dha?if karena beberapa syaikh yang disebutkan majhul (tidak dikenal). (Lihat Irwa-ul Ghalil III/151-152 oleh Syaikh Albani)

Keempat :

?Tidak seorangpun yang akan mati lalu dibacakan surat Yaasiin di sisinya melainkan Allah akan mudahkan (kematian) atasnya? (HR. Abu Nu?aim dalam Akhbaru Ashbahan I/188)

Penulis hadits (Abu Nu?aim) mencatatkan hadits ini dari jalan Marwan bin Salim Aljazary, dari Shafwan bin ?Amr, dari Syuraih, dari Abu Darda? secara marfu?. 

Dalam sanad hadits tersebut ada rawi yang sering memalsukan hadits yaitu Marwan bin Salim Aljazary. Imam Ahmad dan an Nasai berkata tentangnya, ?Ia tidak bisa dipercaya?, dan Imam Bukhari, Imam Muslim dan lainnya mengatakan, ?Ia munkarul hadits? (Lihat Mizaanul I?tidal IV/90-91 dan Irwa-ul Ghalil III/152). Dari keterangan para Imam hadits maka hadits tersebut dihukum maudhu? (palsu).

Maraji? :
1. Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Pustaka Imam Syafi?i, Bogor, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H/Maret 2005 M.
2. Yasinan, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka Abdullah, Jakarta, Cetakan Ketiga, Jumadil Awal 1426 H/ Juli 2005 M.

Semoga Bermanfaat.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Mohon tanggapan atas artikel ini – 2006/05/05 17:12mengenai HADITS SHAHIH membacakan surat Yaasin pada orang yg mati anda bisa merujuk pada :
Shahih Ibn Hibban hadits no.3002. 
Mawarid Dhamaan oleh Imam Alhaitsami hadits no.720
Mustadrak Alaa shahihain oleh Imam Hakim hadits no.2073.

mengenai Al Abani dan para ulama penganut mazhab wahabiy, kita tidak dapat menyamakannya sederajat dg para Muhadditsin terdahulu, dan fatwa fatwa orang semacamnya dari ulama mutaakhirin tak dapat dijadikan bandingan fatwa ulama Muhadditsin terdahulu.

dan kita tidak menafikan hadits dhaif sebagai hadits munkar, karena beramal dengan hadits dhaif adalah hal yg diperbolehkan.

hadits dhaif adalah hadits yg lemah, bukan berarti munkar dan batil, demikian para Muhadditsin menjaga kalam Rasul saw, karena bila kita menafikan hadits dhaif dan ternyata hadits itu benar benar ucapan Rasul saw maka kita telah kufur karena Mendustakan Kalam Rasul saw.

berbeda dengan hadits Munkar atau Batil, maka bolehlah kita menafikannya karena memang diakui kemungkarannya oleh para Muhadditsin dan mereka bertanggungjawab atas fatwanya.

entah pemikiran syaitan apa yg membuat hati menyempit dan melarang membacakan Alqur'an pada mayyit, 

coba munculkan satu ayat atau hadits atau dalil yg melarang orang membacakan Yaasin ataul Alqur'an pada orang mati?

Alqur'an boleh dibaca dimana saja, tak ada pengecualian didepan mayyit atau didepan bangkai hewan sekalipun, 
lalu muncullah madzhab sempalan yg melarang membaca Alqur'an didepan / untuk mayyit tanpa landasan yg jelas.

mereka tak mempunyai satu hujjah dhaif sekalipun apalagi shahih, yg melarang membaca Alqur'an atau Yaasiin pada mayyit

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments