khukum khitan – 2007/08/30

0
80

farid khukum khitan – 2007/08/30 18:54 assalamu^alaikum wr wb

habib yang slalu di muliakan allah swt

bib ana ada pertanyaan seputar masalah khitan, yaitu masalah hukum
khitan itu sendiri, untuk anak laki atau perempuan, apakah sunnah
atau wajib ?

ana juga pernah dengar disuatu rekaman vcd pengajian (lupa dari
ulama siapa) bahwa khitan untuk perempuan bisa mengurangi gairah /
hubungan bagi siperempuan itu sendiri nanti di masa pelayanannya
di surga ( mohon maaf sedikit jorok ngomongnya)

mungkin itu saja dulu pertanyaan dari ana, sebelumnya ana ucapkan
banyak terima kasih

wassalamu^alaikum wr wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:khukum khitan – 2007/08/31 02:16 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kebahagiaan Abadi dan kesejukan jiwa semoga selalu terlimpah pada
anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
Khitan bagi wanita hukumnya sunnah dan bukan wajib, sedangkan bagi
pria wajib hukumnya, demikian dalam Madzhab Imam syafii,

dan caranya bagi bayi wanita adalah memotong sedikit daripada
daging yg menjulur bagaikan daging lebih pada faraj (Fathul Baari
ALmasyhur Juz 10 hal 340).

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6691

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments