Khitbah seorang wanita –

0
110

ventura1982 Khitbah seorang wanita – 2007/05/04 01:45 Assalaamu^alaikum
Warohmatullohi Wabarokaatuh

Habib Munzir yang saya mulyakan

Ana mau tanya mengenai tata cara seorang laki² untuk mengkhitbah
seorang perempuan
1. apakah sebelumnya harus ta^aruf dulu, apabila harus ta^aruf
apakah dengan perempuan itu atau dengan walinya/orang tuanya ?

2. dalam prosesi ta^aruf apakah laki² boleh melihat wajah
perempuannya?bila boleh sebatas apa melihatnya & apa hukumnya ?

3. apabila sudah melihat satu sama lain antara laki dan
perempuan, apakah boleh membatalkan proses khitbah itu karena
mungkin tidak cocok atau kurang sreg ? sebab ada tradisi di
pondok pesantren adalah bila sudah lulus maka gurunya akan
menjodohkan antara santri laki² dan santri permpuannya.
Dan kadang biasanya sebenernya santri itu kurang suka dengan
pilihan gurunya, tapi karena itu pilihan guru maka dia terima
karena dia tadzim pada gurunya, apakah sebenernya kita boleh
menolak permintaan guru dalam hal persoalan ini ?

Mohon penjelasan dari Habib, Jazzakumulloh

Wassalam

Hartono – Mangga Besar XIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Khitbah seorang wanita – 2007/05/04 04:10 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan dan cahaya keluhuran Nya swt semoga selalu
tercurah pada anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
1. Khitbah hukumnya sunnah dan tidak mempengaruhi sah atau
tidaknya akad nikah.
sebaiknya ta^aruf dengan keluarganya dulu, ayah, kakak demi
menjajaki calon istri sebelum hati tertuju untuk melamarnya.

karena kita mengenal seseorang jauh lebih mendalam dan leluasa
bila mendengar dari keluarganya atau temannya dibanding dari
wanita itu sendiri.
setelah kesimpulannya cocok maka barulah melamar

ta^aruf diperbolehkan selama tak melanggar norma syariah.

2. diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangannya dan ada
pendapat memperbolehkan melihat betisnya.

3. pembatalan ini makruh syiddatil karaahah (makruh dengan sangat
makruh) sebagaian ulama mengatakannya haram, kecuali bila terlihat
aib aib yg sangat buruk pada wanita itu, misalnya buta, atau cacat
mental atau cacat tubuh.

sebab ketika seseorang sudah melihat lalu batal, maka semua lelaki
lain akan mundur, mengapa?, pastilah wanita itu buruk, kok bisanya
sudah lihat malah mundur, maka hal itu menjadi pelecehan bagi si
wanita dan menjatuhkan kehormatannya dan keluarganya, maka
sebagian ulama mengatakannya haram, sebagian mengatakan sangat
makruh.

jalan tengah dari ini adalah melihat fotonya saja, atau melihat
dari waktu lain diluar saat hendak melamar, maka waktunya non
resmi, hingga tak membuat munculnya syak wasangka pada masyarakat.

demikian saudaraku yg kumuliakan.,

wallahu a^lam

Mohon penjelasan dari Habib, Jazzakumulloh

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3930

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments