Khitan Kaum Wanita –

0
107

Tejo Khitan Kaum Wanita – 2007/08/06 22:49 Assalamu^alaikum

Mohon penjelasan yan detail mengenai Khitanan Wanita, sekarang IDI
(Ikatan Dokter Indonesia) melarang khitanan kaum wanita, Bagaimana
hukumnya khitanan wanita dan bagaimana caranya??

Wassalam.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Khitan Kaum Wanita – 2007/08/10 15:00 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan Abadi dan kesejukan jiwa semoga selalu terlimpah pada
anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
Khitan bagi wanita hukumnya sunnah dan bukan wajib, sedangkan bagi
pria wajib hukumnya, demikian dalam Madzhab Imam syafii, dan
caranya adalah memotong sedikit daripada daging yg menjulur
bagaikan daging lebih pada faraj (Fathul Baari ALmasyhur Juz 10
hal 340).

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

mohon maaf jawaban terlambat, posisi saya di Tarim, Yaman

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6112

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments