Kerja Vs Waktu Shalat

0
98

ami Kerja Vs Waktu Shalat Jum^at – 2006/11/02 18:41 Assalamu^alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.

Semoga cahaya Islam terus berjaya hingga Yaumul Qiyamah.

Habibana yang saya muliakan. bagaimana hukumnya orang yang
meninggalkan Shalat jum^at karena tugas kerjanya dan menggantinya
dengan shalat dzuhur biasa. seperti security, messenger,
pramuniaga, pramusaji dan lain-lain? yang saya tahu mereka itu
shalat jum^atnya bergilir (jum^at ini mendapat bagian shalat,
jum^at depan mungkin tidak). dengan alasan perusahaan. apabila
shalat jum^at semua maka akan mengganggu stabilitas keamanan suatu
perusahaan tersebut.

Terima kasih

wassalamu^alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Kerja Vs Waktu Shalat Jum^at – 2006/11/03 11:02 Alaikumsalam
warahmtullah wabarakatuh,

Cahay kemuliaan Nya semoga selalu menuntun anda dan keluarga dalam
kebahagiaan,

mengenai hal ini Allah swt telah menjelaskan dalam firman Nya :
WAHAI ORANG ORANG YG BERIMAN, BILA TELAH TERDENGAR PANGGILAN UNTUK
SHALAT JUMAT MAKA BERDATANGANLAH KEPADA DZIKRULLAH DAN TINGGALKAN
PERDAGANGAN, ITU LEBIH BAIK BAGI KALIAN BILA KALIAN MENGETAHUI,
BILA KALIAN SELESAI MELAKUKAN SHALAT MAKA BERTEBARANLAH DIMUKA
BUMI MENCARI ANUGERAH ALLAH DAN BANYAKLAH MENGINGAT ALLAH AGARA
KALIAN TERMULIAKAN” (QS Al Jumu^ah 9-10).

ayat diatas dengan Lembut Allah swt menyeru kita untuk
meninggalkan segala kesibukan dan pekerjaan demi shalat jumat.

namun ada udzur syar^i (kebebasan dari syariah) diantaranya
menjaga orang sakit, atau berkhidmat untuk kebutuhan muslimin,
maka mengenai penjagaan gedung jumat/masjid yg bila tak dijaga
maka ditakutkan terjkadi gangguan, pencurian dll maka hal itu
boleh boleh saja, atau menjaga kantor dengan memberi kesempatan
teman2nya berjumat, maka ia bukan mengorbankan jumat untuk
pekerjaannya atau perdsagangannya, namun mengorbankan jumat demi
orang yg shalat jumat, maka ini merupakan salah satu udzur syar^i
dala pelaksanaan shalat jumat.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

ami Re:Kerja Vs Waktu Shalat Jum^at – 2006/11/03 21:17 Berarti mereka
(orang-orang yang saya sebutkan di pertanyaan) termasuk orang yang
mendapatkan udzur Syar^i dong Bib. kalau mereka sampai melewati
tiga kali jum^at bagaimana? apakah masih tetap termasuk dalam uzur
syar^i?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Kerja Vs Waktu Shalat Jum^at – 2006/11/04 22:16 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan Nya semoga selalu melimpah kepada anda dan
keluarga,

mengenai shalat jumat yg ditinggalkan tentunya merupakan dosa
besar, karena merupakan fardhu ^ain, namun segala hal yg ada udzur
syar^inya maka tak berdosa bila ditinggalkan, selama udzur nya itu
tidak dibuat buat,

berikhtilaf ulama bagi mereka yg meninggalkan jumat 3X berturut
turut, sebagaimana sabda Rasul saw : “Barangsiapa yg meninggalkan
jumat 3X karena darurat, maka Allah mengunci hatinya” (shahih Ibn
Khuzaimah hadits no.1856), namun adapula sebagian ulama yg
berpendapat bahwa hal ini adalah bagi yg sengaja dan mencari cari
alasan belaka untuk meninggalkan jumat, sebagaimana sabda Nabi saw
: “Barangsiapa yg meninggalkan jumat 3X karena meremehkannya, maka
Allah mengunci hatinya” (shahih Ibn Khuzaimah hadits no.1858).

namun sebagian besar ulama mengambil pendapat yg pertama, bahwa
ketidak sengajaan bila terulang 3X maka ia terkena kegelapan hati.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=1644

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments