keluarga dalam ujian –

0

zzjammie keluarga dalam ujian – 2008/07/04 19:20 Assalamu^alaikum Wr. Wb

Salam sejahtera ana ucapkan kepada guru tercinta habibana Munzir
Al Musawa semoga selalu dalam lindungan Allah SWT dan selalu
mendapatkan keberkahannya.

ya habib ana mau tanya masalah keluarga, ada seseorang yang tidak
mau disebut namanya katakan namanya AHMAD. ya habib dia mempunyai
keluarga yang sudah diambang kehancuran kerena dia mempunyai
seorang istri yang punya penyakit dia sendiri tidak tahu apa
penyakitnya, yang jelas setiap hari selalu sangka buruk kepada si
AHMAD dengan menuduh yang diluar batas seperti berzinah dengan
orang lain dan tuduhan buruk lainnya. jadi setiap hari selalu
ribut dan berantem terus. ya habib padahal siAHMAD ini sudah
berdoa dan selalu menasehati istrinya agar menghilangkan dan
menghiraukan segala bisikan dan godaan yang datang kepadanya dan
bahkan siAHMAD sudah menasehati istrinya supaya banyak berzikir
dan berselawat tetapi tidak pernah digubris. siAHMAD ini sudah
kehabisan akal, apa yang harus diperbuatnya lagi keluarga juga
telah menasehati istrinya bahwa sangkaan buruknya tidak benar dan
siAHMAD juga telah bersumpah tidak melakukan apa yang disangkakan
oleh istrinya tetapi istrinya masih tetap tidak mau berubah.

yang jadi pertanyaan si AHMAD ya habib
1. apa yang harus dilakukan siAHMAD agar keluarga yang baru
dibangun beberapa bulan dapat hidup normal layaknya orang-orang
yang berkeluarga ?
2. bagaimana dengan siAHMAD yang pernah mengucapkan sumpah, apakah
dapat terjadi sumpah LI^AN dan harus menceraikannya. ?
3. bagaimana seandainya terjadi cerai apakah, tetap wajib
memberikan nafkah ?
4. bagaimana pendapat habib akan hakikat musibah dan ujian dalam
keluarga, karena diri siAHMAD sudah lelah hidup yang selalu dalam
keributan dan padahal ia pengen hidup damai dengan penuh ibadah ?
dan dia selalu bertanya-tanya kenapa hidupnya seperti ini …???

ana sangat mengharapkan jawaban dan petunjuk habibana dan doanya
agar kami keluarga yang sedang mendapat ujian ini, Allah kasih
kesabaran dan kekuatan iman.

Jazakallah khairan katssiran. atas jawabannya

Wassalamu^alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:keluarga dalam ujian – 2008/07/08 13:01 alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda

saudaraku yg kumuliakan,
sampaikan pada teman anda untuk menenangkan diri, istrinya sedang
dalam kendala, dan ia kini orang terdekat pada istrinya, kasihan
jika dicerai, keadaannya bukan semakin membaik namun akan semakin
memburuk,

saran saya teman anda terus berjuang membuat santai keadaan,
tenang dan rileks lah selalu, buat istrinya kembali mencintainya,
teruslah berbuat hal hal yg menyenangkan istrinya, buat istrinya
tersenyum dan tertawa,

lalu dawamkan dzikir subhanallahi wabihamdih, usahakan 100X setiap
harinya, dzikir ini membuat wajah cerah, hidup bersahaja, jiwa
tenang, dan terbukanga pintu pintu kemudahan,

nah.., sampaikan salam saya pada teman anda dan pesan saya ini,
cobalah saran saya jika ia menginginkan kebahagiaan, saya membantu
dengan doa, insya Allah rumah tangganya akan terbenahi dan kembali
bahagia

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

zzjammie Re:keluarga dalam ujian – 2008/07/08 18:52 Assalamu^alaikum Wr.
Wb.

Jazakallah ya habibana atas jawabannya.

ya habib bagaimana dengan sumpah LI^AN ana pernah membaca dalam
fiqih bahwa seorang istri yang menuduh istrinya zinah harus
melakukan sumpah LI^AN dan apa sih ya habib pengertian yang
sebenarnya tentang LI^AN ini ????
dan bagaimana bagaimana bagi orang yang sudah cerai apakah masih
wajib memberikan nafkah ??? lalu apa ya habib hakikat musibah
dalam keluarga sehingga kita bisa sabar dan berbesar hati dalam
menghadapinya. ???

Syukran Katsiran ya habibana atas jawabannya.

Wassalamu^alaikum Wr Wb.
Hazami

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:keluarga dalam ujian – 2008/07/09 00:37 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan berikut kutipan jawaban Habibana yang
berhubungan dengan hukum pernikahan yang sudah ada di forum :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Inayah dan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Talak satu, adalah seorang suami menalak istrinya, bila terjadi
demikian tiga kali maka talak tiga adalah cerai.

Talak satu adalah sepertiga cerai, bila seorang istri di talak
satu maka ia mesti pisah rumah dg suami, dan nafkahnya ditanggung
suami, dan nanti suami boleh merujuknya, suami berdamai lagi dan
menerima istri kembali, maka mereka kembali dalam suami istri yg
sah, namun jika sampai 3X suci dari haidh (sekitar 3 bulan 10
hari) suami istri ini belum rujuk / damai, maka tak bisa lagi
keduanya berkumpul sebagai suami istri kecuali dg nikah lagi/ akad
nikah baru, maka mereka kembali dalam keluarga rumah tangga yg
sah.

Namun bila talak sudah berulang berturut2 sampai 3X maka jatuh
talak cerai, maka suami istri tak bisa kembali bersama kecuali
istri sudah nikah dg lelaki lain, lalu bercerai lalu kembali pada
suaminya dan akad nikah lagi, maka mereka bisa kumpul kembali.

Namun sengaja ngaja berbuat ini haram hukumnya, misalnya Budi dan
sari suami istri yg bercerai dg talak tiga, lalu Budi ingin
kembali pada istrinya, ia tak punya cara karena harus menunggu
istrinya nikah lagi dg lelaki lain, lalu bercerai, lalu melewati
masa Iddah, lalu baru boleh menikah lagi dg Budi.

Budi tak sabar menanti, maka Budi menghubungi temannya atau siapa
saja, agar menikahi istrinya lalu agar dicerai, supaya budi bisa
nikah lagi dg istrinya, hal ini sah dalam pernikahan namun dosa
besar, dikatakan dosanya lebih besar dari zina.

Istilah lainnya adalah Li an,
Li an adalah suami menuduh istrinya berzina dg pria lain, namun
suami tak punya saksi, maka suami bersumpah didepan hakim sebanyak
4X sumpah dg nama Allah bahwa ia tidak berdusta, dan bersumpah
lagi yg kelima bahwa bila ia dusta maka ia berhak mendapat laknat
Allah.

Lalu istri pun ditanya, bila istri mengaku maka cerai dan selesai,
namun bila istri tak mengaku maka istri disumpah pula 4X dengan
Nama Allah bahwa ia tidak berzina, dan Istri bersumpah yg kelima
bahwa bila ia dusta maka baginya laknat Allah dan kemurkaannya.

Bila ini terjadi maka suami istri itu bercerai dan tak akan pernah
bisa bersatu lagi selamanya, ini disebut Li an.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, masih banyak lagi istilah2
lainnya,

Contoh Nusyuz misalnya istrinya pemabuk, penjudi, dilarang oleh
suami namun ia terus berbuat seperti itu, atau istrinya bergaul
bebas dg lelaki lain,berpelukan, berciuman selain zina, maka ini
disebut Nusyuz.

saudaraku, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=4970&lang=id#4970

Allah swt telah memberikan pahala /penghapusan dosa dengan
datangnya musibah, makin tabah ia maka makin besar ganjarannya,
dan kurang tabah saat menemui cobaan, lalu ridho setelahnya,
merupakan hal yg jauh lebih baik dan mulia daripada mendendam pada
Allah swt.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=9807&lang=id#9807

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:keluarga dalam ujian – 2008/07/10 14:44 alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda

saudaraku yg kumuliakan,
nafkah wajib diberikan bagi istri setelah dicerai dalam masa Iddah
yaitu 3 X haid

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16178

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments