Keguguran – 2008/07/17 10:10

0

zfahmi79 Keguguran – 2008/07/17 10:10 Assalamualaikum wr. wb.
Puja dan puji sukur kami panjatkan ke hadirat Allah pencipta
tunggal alam smesta, shalawat serta salam kepada baginda
Rosulullah SAW serta sahabatnya dan keluarganya dan pengikutnya
yang setia. Salam ta^dzim saya kepada Habib Munzir yang saya
cintai, semoga Allah memanjangkang umur habib dalam keberkahan dan
rahmat-Nya yang tak pernah habis.
Saya menyambut gembira atas hijrahnya Majelis Rasulullah ke masjid
At-Tiin, semoga kedepannya Majelis Rasulullah dapat melangkah ke
Masjid Istiqlal.
Sekali lagi pada kesempatan ini Al-Faqir ingin mengajukan beberapa
pertanyaan yang dalam hal ini Al-Faqir benar-2 tidak mengetahui
ilmunya.
Pertama : Apakah wanita yang keguguran mendapat keringanan yang
sama dengan wanita yang melahirkan, seperti boleh meninggal kan
ibadah yang wajib selama 40 hari, dan dilarang berhubungan dengan
suaminya selama 40 hari juga ?
Kedua : Apakah musyrik hukumnya atau sama hukumnya dengan berdukun
apabila kita mendatangi orang yang katanya berilmu dan mampu
mengusir jin dan iblis dengan cara mandi kembang dan dengan
syareat yg lainnya ?
Ketiga : Apakah hukumnya orang yang memanfaatkan jasa jin,
walaupun jin muslim ?
Keempat : yang ini bukan pertanyaan tetapi saya memohon untuk di
doakan agar penyakit dan musibah yang menimpa bapak mertua dan
keluarga istri saya di angkat oleh Allah SWT, dan digantikan
dengan pahala dan naungan rahmat.
Demikian pertanyaan dari saya. Atas perhatian, jawaban dan do^a
nya saya ucapkan beribu terima kasih.
Semoga Majelis Rasulullah semakin jaya di muka bumi ini. Amin
Wassalam

Zulfahmi

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Keguguran – 2008/07/17 16:35 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari
anda

saudaraku yg kumuliakan,
1. wanita yg keguguran tentunya ia dihukumi nifas sebagaimana
wanita yg melahirkan, yaitu hingga darahnya berhenti, Nifas tidak
dibatasi 40 hari, namun itu adalah batas umumnya, paling sedikit
adalah sesaat setelah melahirkan, dan paling maksimal 60 hari,
demikian dalam madzhab syafii

2. Musyrik adalah menyembah selain ALlah swt, bersekutu dengan Jin
atau syaitan dan menyembahnya, mengenai ke dukun dan berobat, hal
itu bisa terjebak pada kemusyrikan namun tidak bisa kita pastikan
semua orang yg ke dukun adalah musyrik, karena bisa saja mereka
karena lemah imannya maka minta bantuan pada dukun namun jika ada
hal yg bertentangan dg syariah maka mereka menolak, hal itu bisa
terjadi dan tentunya ia selamat dari kemusyrikan,

mandi kembang tak bisa dihukumi syirik, karena hal itu boleh saja,
mewangikan tubuh dengan kembang atau sabun, hal ini tak ada
sangkut pautnya dengan menyembah selain Allah,

3. Jin Muslim berikhtilaf ulama, sebagian besar mengharamkannya,
sebagian ada yg menghalalkannya jika tak ada penyembahan atau
perbudakan,
sebagaimana diperbolehkannya menikah dengan Jin, Madzhab Hambali
dan Madzhab syafii tak mengharamkan nikah dg Jin

4. semoga Allah swt melimpahkan afiah dan kesembuhan sempurna pada
mertua anda dan keluarga istri anda, digantikan dengan rahmat dan
pengampunan, amiin.. amiin.. ALfatihah..

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16655

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments