katanya memakai pembersih telinga makruh hukumnya, tetapi sekarang ada yang bilang bisa batal puasanya….yang betul yang mana?

0
140
PUASA – 2008/08/05 02:28Assalamualikum wr wb

Sholawat dan salam pada cintaku Rasulullah SAW, semoga kita semua selalu berada di belakang panji panji Rasulullah, dan semoga habib yang saya hormati selalu dalam keaadan sehat walafiah dan panjang umur.

Habibana, Tak sampai satu bulan insyaAllah kita akan menemuai bulan yang suci dan penuh berkah….bulan maghfiroh…bulan Ramadhan.
Ada beberapa soal pertanyaan yang hamba masih bingung , kami butuh bimbingan habib:
Masalah batalnya puasa, salah satunya yaitu memasukkan atau masuknya sesuatu zat kedalam rongga badan yang terbuka, mis: kubul, dubur,mulut,hidung,telinga tidak termasuk didalamnya mata.
1.dulu …yang hamba tahu katanya memakai pembersih telinga makruh hukumnya, tetapi sekarang ada yang bilang bisa batal puasanya….yang betul yang mana? mana yang bisa dipegang?
2.trus katanya…kalau mandi dengan tujuan mandi wajib atau sunah dalam keadaan puasa tidak apa apa tetapi kalau kita cuman mandi biasa saja …..batal puasanya?betulkah bib, bukannya cuman makruh?
3. kalau mandi trus gak sengaja air masuk ketelinga….tidak membatalkan puasanya, seberapa batas dalam yang mulai gak boleh kena air bib? karna kalau mandi hadast besarkan harus rata semua.
4. Maaf bib beribua maaf ….ada yang bilang pula buang air besar juga bisa membatalkan puasa…karna ada sebagian dari kotoran itu yang masuk lag, betulkah???

5.Mengenai diperbolehkannya tidak puasa bagi musafir, dengan syarat: menempuh perjalanan 82 km atau lebih, perjalanan bukan untuk maksiat,keluar dari kotanya sebelum adzan subuh. pertanyaan hamba:
apa berarti kalau kita subuh sudah niat puasa trus perjalanan dimulai jam 9 pagi…perjalanan keluar kota atau luar negri….berarti kita tak boleh lagi membatalkan puasa karena keluar rumah sudah lebih dari subuh…atau masi ada dispensasi bagi musafir untuk membatalkan puasanya?

6.Salah satu hukum puasa ada yang haram dan tidak sah, yaitu puasa sesudah pertengahan bulan sya'ban.
apakah yang di maksud itu hanya sunnah saja? kalau qhodo mesti di bayar kan bib,
jadi haram dan tak mmendapatkan pahala bagi orang yang biasa puasa senin kamis bila di lakukan setelah pertengan bulan sya'ban???
hamba pernah dengar bahkan para waliallah berpuasa mulai bulan rajab sya'ban, ramadhan non stop bib, jadi gimana? apakah rasulullah berpuasa pada tiga bulan itu sehingga bisa dikatakan sunnah…..bagaimana yang mengharamkannya ?????

Maaf habib atas kebodohan hamba, tapi hamba tetap berusaha menimba ilmu sampai akhir hayat, hamba butuh bibingan habib.
terimakasih sebelumnya

Wassalamualikum wr wb

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:PUASA – 2008/08/05 16:11Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudariku yg kumuliakan,
1. yg membatalkan puasa adalah dg sengaja masuknya sesuatu ke Jauf, Jauf adalah mulai dubur hingga dada, maka jika pembersih telinga tidak membatalkan puasa, suntik bius lokal tidak membatalkan piasa, yg membatalkan jika suntikan itu diarahkan ke urat nadi yg mengalir ke jantung, dan jantung berada didalam jauf, maka batal puasanya.

secara mudah saja, Jauf adalah tubuh manusia tanpa kedua kaki, kedua tangan dan kepala, nah, bagian tubuh itulah yg disebut ALjauf.

2. hal itu bukan makruh bukan pula membatalkan puasa, yg makruh adalah mandi tuk meringankan haus, namun itu jauh lebih baik daripada menjadi lemah dan membatalkan puasa, maka sirna kemakruhannya jika ia mandi justru agar ia bisa bertahan dalam puasa agar tak pingsan atau batal puasa

3. penjelasan kembali pada jawaban saya no,1.

4. tidak jika tidak disengaja, yg membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke aljauf yg disengaja .

5. betul demikian saudariku, izin untuk batal puasa adalah mesti keluar sebelum subuh dari wilayahnya, namun jika ia safar selepas subuh, lalu keletihan dan tidak mampu meneruskan puasanya maka udzur puasa berlaku dan ia boleh batal

6. hal itu sebagian pendapat mengatakannya makruh, namun pendapat yg paling shahih dan kuat adalah riwayat shahih Bukhari dari Aisyah ra bahwa Tidaklah Nabi saw berpuasa dibulan manapun (selain ramadhan) sebanyak puasanya di bulan sya'ban, dan beliau saw berpuasa di bulan sya'ban sebulan penuh" (Shahih Bukhari).

dan para ulama memakruhkan puasa di hari syak., sebagian mengharamkannya, yaitu hari yg belum jelas apakah akhir sya'ban atau awal ramadhan,

mengenai hutang puasa tetap wajib di qadha.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments