Kapan waktu dikeluarkan zakat fitrah?

0
1281

 

Waktu zakat fitrah – 2008/09/09 08:07Asslamu'alaikum Wr Wb

Habib Munzir rahimahullah.
Saya ingin menanyakan ttg waktu dikeluarkan zakat fitrah. Dari mulai kapan bisa dikeluarkan. apakah harus menunggu dekat2 sholat 'Id , atau boleh selama bulan romadhan

Jazakumullah

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Waktu zakat fitrah – 2008/09/09 11:34Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan, 
zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan mulai terbenamnya matahari malam satu ramadhan, jika ia wafat sebelum terbenamnya matahari akhir ramadhan maka kewajibannya zakat fitrah terhapus,

karena wajib seseorang mengeluarkan zakat fitrah dg syarat ia hidup dibagian ramadhan dan syawal, jika ia lahir malam satu syawal maka tak wajib baginya, walau boleh saja, 

demikian juga jika ia sudah mengeluarkan zakatnya di bulan ramadhan, lalu ia wafat,maka hal itu jadi sunnah baginya,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Waktu zakat fitrah – 2008/09/10 12:56Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT.
Bib saya ingin menanyakan antara lain :
1. Kapan kita bisa membayar zakat fitrah dan sampai kapan batas waktu maksimalnya
2. Bagaimana do'anya zakat diri sendiri, istri, anak
Sekian, dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas perhatian dan jawabannya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Waktu zakat fitrah – 2008/09/12 03:23Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan, 
zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan mulai malam 1 ramadhan, sebaik baiknya adalah malam idul fitri, dan berakhir saat shalat ied, dan haram jika sudah selesai shalat iedul fitri,

maksud haram disini adalah dosa namun tetap harus dikeluarkan zakatnya, sebagaimana orang yg makan di siang hari ramadhan, haram hukumnya namun tetap wajib qadha.

niatnya boleh dilafadkan boleh tidak, jika dilafadhkan kira kira singkatnya adalah : Aku Niat zakat fitrah mensyucikan tubuhku, karena Allah Ta'ala. 

jika untuk orang lain :Aku niat membayarkan zakat fitrah untuk …. bin … Lillahi ta'ala.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments