jumhur ulama ahlussunnah waljamaah tak menganggap membersihkan telinga membatalkan puasa

0
79

abunaqi peran ilmu pengetahuan dalam ijtihad – 2007/09/16 07:27
Assalamualaikum, wr.wb.
al habib ada dua hal yang terkait dengan pokok judul yang saya
tanyakan, yaitu: 1. dalam ihya ulumuddin dijelaskan bahwa mengorek
kuping ketika dalam keadaan puasa hukumnya boleh, dalam syarah
ihya dijelaskan bahwa alasan pembolehannya karena lubang telinga
dianggap anggota luar yang tidak berhubungan dengan jauf.
(permasalahannya kemudian ketika ilmu pengetahuan ternyata
membuktikan bahwa telinga berhubungan dengan tenggorokan dan
jauf). 2. imam romli menyatakan bahwa rukyat bil fi^li merupakan
satu-satunya solusi dalam menentukan awal bulan romadlon dan
syawal meski hisab menolaknya. (permasalahannya seperti hari raya
tahun lalu, memang hasil hisab taqribi menyatakan mungkin di
rukyat, tetapi hisab kontemporer menyatakan bahwa bulan tidak
mungkin dilihat. para ahli astronomi menyatakan bahwa hisab
taqribi semestinya tidak digunakan lagi karena hasil
perhitungannya tidak akurat dan tidak memperhatikan banyak hal
yang semestinya terkait)
pertanyaan saya al habib yang saya cintai,
bisakah ilmu pengetahuan menggugurkan hasil ijtihad yang memang
setelah dikaji hasil ijtihad itu berbeda dengan kenyataan empiris.
seperti masalah diatas ringkasnya bolehkan kita tetap mengikuti
imam ghazali yang menyatakan mengorek kuping tidak membatalkan
puasa? atau kita berpuasa atau iftor berdasar hisab taqribi, atau
hasil rukyat yang ternyata tidak bisa dipertanggung jawabkan
secara ilmiah?
atas jawaban al habib saya menyampaikan terima kasih, jazakallah
wa athalallah umrak.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:peran ilmu pengetahuan dalam ijtihad – 2007/09/17 12:34
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam,
keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan
menghiasi hari hari anda dan keluarga.

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai fatwa Imam Ghazali itu bukan hanya beliau, namun jumhur
ulama ahlussunnah waljamaah tak menganggap membersihkan telinga
membatalkan puasa, demikian sepanjang yg saya ketahui,

namun tentunya jika telinga berhubungan dengan Jauf, maka
membersihkan telinga tetap tak membatalkan puasa, karena tidak
memasukkan sesuatu ke telinga yg membuat masuknya sesuatu hingga
ke Jauf.

mengenai jatuhnya waktu mulai puasa dan idul fitri tersebut kita
mengikuti fatwa muslimin terbanyak, itulah yg lebih diakui oleh
syariah, sebagaimana saya menemukan para Mufti di Yaman yg masih
mampu melihat rukyah dengan ketajamn mata mereka, namun mereka
tetap memerintahkan kita mengikuti keputusan pemerintah, karena
itu adalah sawadul a^dham (kelompok muslimin terbanyak).

maka saran saya jika hal tersebut dapat benar benar akurat dan
dipercaya maka diajukan kepada MUI untuk menjadikannya fatwa umum,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=7279

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments