jika terjadi pertengkaran dalam sebuah rumah tangga dan sang suami berkata cerai kepada istrinya dalam keadaan emosi apakah hal tersebut sama hukumnya dengan talak.

0
81
Cerai2008/01/08 07:16

Assalammualaikum Wr.Wb

Habib saya mau bertanya, jika terjadi pertengkaran dalam sebuah rumah tangga dan sang suami berkata cerai kepada istrinya dalam keadaan emosi apakah hal tersebut sama hukumnya dengan talak.

Terima kasih.

| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Cerai2008/01/09 01:44

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu jatuh talak satu, walaupun sedang marah atau mabuk, tetap terjadi talak satu.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments