jamak, qashar persiapkan sebelum keluar kota

0
127

 

Shalat – 2007/06/26 02:13Assalamua'laikum WR.WB

Habib, saya mau menanyakan beberapa masalah, namun pertanyaan 2 saya nanti mungkin sudah pernah ditanyakan. Untuk itu,saya mohon maaf krn habib harus mengulang menjawabnya.

1. Habib, apakah beda pengertian dari menjamak, mengqashar dan mengqada salat ?mohon dijelaskan perbedaannya (apabila berbeda) ?

2. Habib, ada contoh seperti ini : saya sedang dalam acara jalan-jalan bersama rombongan, ketika masuk waktu dzuhur saya menjamak salat ashar saya di waktu dzuhur dgn alasan agar ketika waktu ashar tiba saya tidak repot mencari mesjid untuk salat ashar. atau dgn alasan ketika masuk waktu ashar dan saat itu saya berada dijalan tol saya gak perlu lagi berhenti di jalur peristirahatan yg ada disepanjang tol dan terdapat tempat u/ salat. Bolehkah hal ini saya dilakukan ? 

Sekian pertanyaan dari saya. Mohon maaf atas segala kekhilafan dan semoga Habib dan keluarga senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat . Terima Kasih

Wassalamua'laikum WR. WB

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Shalat – 2007/06/27 04:00Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
meng Qadha berarti membayar shalat yg telah ditinggalkan secara sengaja atau tidak sengaja.
menjamak, adalah menggabung shalat dhuhur dg asar, atau Magrib dg Isya
Demikian saudaraku yg kumuliakan,

meng Qashar adalah menyingkat shalat yg berjumlah 4 rakaat (Dhuhur, Asar dan isya) masing masing menjadi dua rakaat, ini dikhususkan untuk perjalanan yg lebih dari marhalatain (dua marhalah) yaitu 82km.

Jamak adalah untuk dalam perjalanan, namun tak boleh Qashar bila kurang dari 82km.

bila saudari ke Bandung (misalnya dari Jakarta), maka saudari boleh pilih, mau Jamak saja, atau Qashar saja, atau Jamak Qashar pun boleh.

misalnya saudari berangkat dari jakarta jam 10 pagi, beristirahat di Cianjur pk 14.00wib, nah.. saudari boleh : 
1. menggabung dhuhur dan asar sekaligus saat itu

2. menggabung dhuhur dan ashar dilakukan saat itu dan masing masing disingkat menjadi dua rakaat saja. jadi shalat dhuhurnya dua rakaat, lalu shalat asarnya dua rakaat.

3. menyingkat shalat dhuhur menjadi dua rakaat, dan tak mengerjakan shalat asar disaat itu, tapi nanti saja kalau sudah dibandung.

nah.. saudari boleh pilih 3 diantara diatas, atau shalat dhuhur seperti biasa pun boleh.

mengenai pertanyaan nomer dua itu boleh, karena itulah yg dimaksud Jamak dan Jamak Qashar, cuma bedanya kalau Jamak adalah untuk mereka yg dalam perjjalanan dekat atau jauh, namun kalau qashar adalah mesti perjalanan lebih dari 82km. 

Jamak tak mesti qashar, dan Qashar tak mesti jamak.

demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Shalat – 2007/06/28 06:51Assalamu'alaikum ya habibana

Bib terkait masalah waktu bepergiannya bagaimana ? Apakah mengikat atau tidak.. atau hanya terkait dengan jarak perjalanan saja. 

Demikian bib, semoga habib dalam naungan Rahmat dan Inayah Allah dan dicukupkan segalanya, fi dunia wa akhirat.

Wassalam

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Shalat – 2007/06/29 10:35Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
waktu safar (bepergian) tidak terbatas selama ia dalam perjalanan, bila ia tiba ditujuan, nah barulah ada perhitungan batas.

batasnya adalah 4 hari selain hari kedatangan dan hari kepulangan,

misalnya anda penduduk jakarta, anda safar ke bandung, anda sampai di Bandung hari senin, maka anda boleh terus menjamak shalat pada hari senin itu, lalu 4 hari kemudian yaitu selasa, rabu, kamis, jumat. lalu dan sabtu jika anda pulang sabtu.

bila anda tak pulang sabtu maka selesailah batas kebolehan anda jamak. maka mulai sabtu (karena anda tak pulang) anda sudah tak boleh jamak shalat.

namun niat ini mesti di awal ketibaan, bila anda sudah niat untuk duduk di Bandung lebih dari 4 hari selain hari datang dan pulang, (total 6 hari), misalnya anda niat duduk di bandung seminggu / lebih, maka sejak hari pertama anda sampai di bandung anda sudah tak boleh jamak.

kenapa?, karena anda niat duduk di bandung lebih dari 6 hari.

tapi anda ternyata hanya tinggal sehari saja di bandung lalu pulang, tetap saja anda tak boleh jamak karena sudah terlanjur berniat demikian, anda hanya boleh jamak saat di perjalanan saja, saat tiba disana maka hapus izin anda tuk jamak.

ada kasus menarik lainnya, yaitu anda ke bandung niat dua hari saja, tentunya anda boleh jamak, 

namun setelah dua hari anda menemukan kerjaan anda atau urusan anda belum selesai, maka anda menyambung lagi dua hari, maka anda masih boleh jamak, ternyata setelah itu anda menemukan masalah baru, anda harus duduk tinggal 3 hari lagi, maka anda masih boleh jamak, anda masih belum selesai, lalu anda menunda kepulangan esok harinya, anda masih tetap boleh jamak, demikian seterusnya, sebagian ulama mengatakan hal seperti ini bisa berlanjut hingga 6 bulan, anda boleh terus menjamak shalat.

syaratnya anda tak berniat tinggal lebih dari 4 hari, walaupun kenyataannya anda tinggal hingga 6 bulan, selama niatnya tidak sampai 4 hari namun terus berkelanjutan maka izin jamak terus berlanjiut.

sebaliknya bila anda sampai bandung lalu niat duduk lebih dari 4 hari, maka kejap itu juga anda sudah tak boleh jamak, walau anda cuma satu jam lalu pulang.

demikian saudaraku, sedikit rumit memang, bila ada yg belum jelas boleh ditanyakan lagi, sebab hal ini penting sekali dan jarang dipelajari.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Shalat – 2007/07/02 08:52Bib, kalau boleh saya simpulkan seperti ini :

1. Dalam perjalanan (safar) tidak ada batas waktu (lamanya hari perjalanan) minimal untuk bolehnya melakukan jamak shalat, jadi selama dia dalam perjalanan boleh-boleh saja melakukan jamak shalat.

2. Sedangkan batas maksimalnya adalah 4 hari selain hari kedatangan dan hari kepulangan (total adalah 6 hari). Yang terhitung sejak diniatkannya berapa lama ia akan tinggal (selama melakukan safar tersebut) diawal perjalanannya.

Jika sejak awal sudah berniat untuk tinggal lebih dari (total) 6 hari tersebut maka, tidak boleh bagi dirinya menjamak shalat sejak awal kedatangannya.

Jika dalam perjalanannya dia berniat untuk melakukannya selama batas diperbolehkannya jamak (4 hari), kemudian setelah waktu tersebut berjalan ada sesuatu hal yang menyebabkan dia harus tinggal lebih lama, dan dia meniatkan kembali sepanjang waktu diperbolehkannya jamak (4 hari), maka tetap baginya kebolehan menjamak shalat. Demikian seterusnya sampai dengan batas waktu maksimal 6 bulan dan dia tidak meniatkan lebih dari 4 hari tersebut.

Mohon diperbaiki kalau kesimpulan ana salah bib.
Wassalamu'alaikum ya habibana

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Shalat – 2007/07/02 21:50Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
1. Betul, dengan syarat niat safar nya bukan safar maksiat, dan ia mempunyai tujuan, maka bila ia menadakan perjalanan untuk bermaksiat maka haram ia melakukan jamak dan atau Qashar.
Juga bila ia tak punya tujuan, safar begitu saja entah kemana dan entah kapan pulangnya, maka ia tak diperkenankan jamak dan atau qashar.

Dan juga mesti dibedakan antara Safar ’Aashiy bissafar dengan Aashiy fissafar, yaitu beda antara Aashiy bissafar maka ia tak boleh jamak sebagaimana dijelaskan diatas, namun beda dengan ‘Aashiy fissafar, maka ini boleh Jamak dan atau Qashar.

’Aashiy bissafar adalah safar untuk bermaksiat, misalnya untuk mencuri, membunuh, atau niat maksiat lainnya walaupun kemudian niatnya urung, namun selama ia mengadakan safar dg niat itu maka ia tak boleh Jamak dan atau qashar

‘Aashiy fissafar adalah Niat safar bukan untuk maksiat, namun ia bermaksiat didalam perjalanannya, misalnya ia niat silaturahmi pada ayah ibunya di kampung, namun diperjalanan ia mencuri, mencaci, mendholimi orang dlsb, ia TETAP boleh Jamak dan atau Qashar, ia berdosa namun jamaknya dan atau qashar nya sah,

2. bila niatnya berubah saat dalam perjalanan atau saat ketibaan ditujuan maka niatnya sah, misalnya ia niat hanya 4 hari di Bandung (maka boleh jamak dan atau qashar) namun ketika sampai di Bandung baru saja satuhari ia merubah niatnya menjadi satu bulan tinggal di bandung, maka saat ia niatkan itulah habis masa Jamak dan atau qasharnya, karena ia telah merubah niat untuk batas kebolehan melakukan jamak dan atau qasharnya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam rahmat Nya swt selalu,

Bila ada yg belum jelas maka boleh ditanyakan, karena masalah ini memang cukup rumit, namun bila sudah difahami maka akan sangat mudah, namun untuk memahaminya pertam kali memang cukup sulit.

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Lafadz niat sholat jama' – 2007/07/03 00:18Assalamu'alaikum wr. wb.
Habib yang saya hormati semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan Alloh SWT.
Saya menanyakan beberapa hal antara lain :
1. Bagaimana lafadz niat ( arab dan arti )sholat jama' taqdim dan ta'khir 
2. Bagaimana lafadz niat ( arab dan arti )sholat jama' taqdim dan ta'khir dan diqoshor
3. Bagaimana syarat lain pelaksanaan sholat jama' tersebut

Syukron,
Wasssalamu'alaikum wr. wb.

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Shalat – 2007/07/03 04:56InsyaAllah bib, penjelasan habib cukup jelas dan gamblang. Hanya saya ingin menanyakan lagi untuk batasan safarnya bagaimana. Apakah kalau kerja saya sehari-hari misalnya sebagao sales yang berkeliling jakarta, apakah diperkenankan bagi saya menjamak shalat ? Ataukah ada definisi safar (perjalanan) tersendiri yang memperbolehkannya menjamak.

Syukran bib. Dan ana dengar habib sedang kurang sehat.. InsyaAllah habib diberi kesehatan dan kemudahan selalu agar bisa membimbing jamaah Majelis Rasulullah ini pada khususnya dan ummat pada umumnya. 

Wassalamu'alaikum

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Shalat – 2007/07/03 06:53Ass.Ya Habibana Munzir Bin Fuad Al Musawa
Ada yang mau saya tanyakan yang sampai saat ini masih mengganjal dibenak saya
Ada 2 pertanyaan:
1. Apakah Shalat didalam ruang lingkup gereja itu diperbolehkan? Apa Hukumnya
2. Apakah Khusyu dalam Shalat merupakan salah satu rukun wajib dalam shalat?

Terima Kasih
Wassalam.Wr.Wb

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Lafadz niat sholat jama' – 2007/07/03 16:29Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. Ushalli fardhu (ddhuhri/l’ashri/lmaghribi/l’isya’i) Jam’an, Taqdiiman (atau Ta’khiiran) lillahi ta’ala 
aku niat shalat fardhu dhuhur /asar/magrib/isya jamak taqdim (digabungkan dan didahulukan / diakhirkan dari waktunya), karena Allah ta’ala

2. Ushalli fardhuddhuhri/l’ashri /l’isya’I (tidak ada Qashr untuk shalat maghrib) Taqdiiman (atau Ta’khiiran) Qashran lillahi ta’ala
“aku niat shalat fardhu dhuhur /asar /isya jamak taqdim (digabungkan dan didahulukan dari waktunya/ diakhirkan waktunya), karena Allah ta’ala

Niat shalat dalam perjalanan dengan Qashar tanpa jamak :
Ushalli fardhuddhuhri/l’ashri /l’isya’I (tidak ada Qashr untuk shalat maghrib) Qashran lillahi ta’ala.
Aku niat shalat fardhuddhuhri/l’ashri /l’isya’I (diringkas dari 4 rakaat menjadi dua rakaat /qashran dan tak ada qashran untuk subuh dan magrib) 

Yaitu Qashar tanpa jamak, ia shalat dhuhur atau asar atau isya tetap pada waktunya, tidak dijamak, namun ia meng Qasharnya, hal ini boleh, karena Jamak tidak mesti Qashar, dan Qashar tak harus jamak. 

3. Tentunya syaratnya adalah perjalanan lebih dari marhalatain (82km) bagi Qashar atau Jamak Qashar, dan perjalanannya bukan perjalanan maksiat, atau makruh, perjalanan untuk maksiat telah jelas, perjalanan untuk hal yg makruh misalnya menjual kafan atau peti mati, hal ini makruh, atau perjalanan demi membeli / menjual barang barang makruh, atau perjalanan makruh lainnya. 

Dan perjalanan keluar dari wilayahnya sudah boleh jamak, tanpa qashar. 

namun lafadh itu tadi sunnah hukumnya dan bukan merupakan rukun shalat, yg wajib ada adalah niatnya walau dalam hati.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam rahmat Nya swt selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Lafadz niat sholat jama' – 2007/07/03 16:31Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
Selama anda bekerja terus dalam perjalanan setiap harinya anda boleh menjamaknya, (bukan safar tak henti hentinya, namun setiap hari selalu bekerja diperjalanan) namun tak boleh men Qasharnya, karena perjalanan Jabotabek adalah kurang dari 82km, 

Mengenai wilayah wilayah jakarta ini masih ikhtilaf fuqaha kita, ada yg mengatakan bahwa Jakarta Timur dengan Jakarta lainnya misalnya, itu sudah boleh jamak, karena keluar wilayah, namun ada juga fuqaha kita yg mengatakan bahwa itu masih dalam wilayah Jakarta, tak boleh jamak, namun wilayah bekasi dg jakarta maka itu boleh jamak, depok dg jakarta pun demikian, karena berbeda propinsi.

Pendapat saya, saya mengambil jalan tengah, bila saya terjebak macet dan tak mungkin lagi menyelamatkan shalat magrib biasanya, karena waktunya pendek dan disaat sangat padatnya lalu lintas dan kemacetan pada puncaknya, bila saya terjebak macet maka saya men jamak ta’khirnya ke Isya, sbb tak ada jalan lain.

Atau kondisi kondisi lain dimana anda terjebak untuk tak mungkin lagi anda memperkirakan bisa melakukan shalat fardhu hingga waktu akhirnya, maka segeralah niat jamak ta’khir.

Terimakasih atas doanya,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam rahmat Nya swt selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Lafadz niat sholat jama' – 2007/07/03 16:37Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
1. berikhtilaf para ulama akan shalat di masjid, sebagian memperbolehkannya sebagaimana diceritakan dalam Alqur'an bahwa orang orang kafir mendirikan tempat peribadatan di tempat Ashabul Kahfi, lalu direbut oleh muslimin dan dijadikan masjid,

namun sebagian lagi tak memperbolehkannya sebelum merobohkannya.

2. Khusyu bukan merupakan syarat sah shalat, namun tentunya pahala shalat dan kesempurnaannya tergantung pada khusyu'nya seseorang dalam shalatnya

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam rahmat Nya swt selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Lafadz niat sholat jama' – 2007/07/04 23:11Syukran ya habib… Jelas buat ana. tapi nanti kalau ada persoalan yang baru, yang ana ga tau tentang persoalan jamak shalat ini, saya akan tanyakan lagi sama habib. Gapapa ya bib.. 🙂

Wassalamu'alaikum

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Lafadz niat sholat jama' – 2007/07/05 21:06Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

Ref http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=5&func=view&catid=8&id=5227

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments