Izin istri – 2007/08/12

0
84

dsulaiman Izin istri – 2007/08/12 00:57 Assalamualaikum warohmatullahi
wabarokatuh

Semoga habib beserta keluarga selalu diberikan kesehatan
serta panjang umur dan tambah ilmu ,amin

bib ane mau menanyakan tentang beberapa hal

1 . bib apa benar klw kita ingin berpolygamy harus seijin dan
sepengetahuan istri kita yang pertama , sebab kata teman saya klw
istri kita yg pertama tidak memberi izin pernikahan kita yg kedua
hukumnya haram , apakah itu benar bib ? tolong jelasin bib klw
memang ada sejarah atau hadits nya ?

2 .bib di dalam ilmu fiqih teman saya kemarin menjelaskan
bahwasannya dalam pembagian hukum dasar di dalam fiqih , polygamy
itu masuk hanya pada posisi mubah saja , bukannya sunah , tolong
bib minta penjelasannya , karena setahu saya dan habib sering
tulis polygamy itu adalah sunnah .

3 . lalu apa benar bib Siti aisyah pernah merasa cemburu kepada
salah satu istri rasul di antara yg 9 , tolong dong bib ceritakan
tentang kisahnya , atau dari salah satu jamaah Majelis Rasulullah
ada yg bisa memberikan penjelasan tentang ini saya sangat
berterimakasih .

semoga habib selalu di rahmati oleh Allah dan selalu dalam
kemulyaan , amin

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Izin istri – 2007/08/13 23:24 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi
hari hari anda dalam kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. dalam syarat sah nikah tidak disyaratkan izin pada istri bagi
yg akan berpoligami, maka poligami tanpa izin istri sah
pernikahannya dari segi syariah, namun alangkah baiknya ia izin
pada istrinya, walaupun bukan syarat sah namun selayaknya ia
memberi kabar pada istrinya, dan mengemukakan alasan2nya.

Istri Barra^ bin Muawwir ra berkata kepada Rasul saw : aku
syaratkan pada suamiku agar jangan menikah lagi!, maka Rasul saw
bersabda : ucapan itu tidak benar
(Riwayat imam Tabrani dan periwayatnya shahih, majmu? zawaid Juz 4
hal 255)

2. poligami bisa menjadi haram, atau makruh, atau mubah, atau
sunnah, atau wajib.
namun hukum asalnya adalah sunnah,

Rasulullah saw berpoligami, demikian pula Abubakar shiddiq ra,
demikian pula Umar bin Khattab ra, demikian pula Utsman bin Affan
ra, demikian pula banyak para sahabat radhiyallahu^anhum ajma^in.

3. cemburu selalu terjadi bahkan pada istri istri Rasul saw,
karena cemburu datang dari cinta, dan kecemburuan mereka tidak
keluar dari norma norma syariah, suatu waktu Rasul saw sedang
dirumah Aisyah ra, maka datanglah makanan kiriman dari salah
seorang istri Rasul saw yg lain untuk Rasul saw, maka Aisyah ra
cemburu dan tersinggung, maka ia menumpahkan mangkuk makanan itu
hingga pecah,

Rasul saw membenahinya seraya tersenyum.., lalu mengambil mangkuk
yg baru, dan mengembalikannya pada istrinya yg mengirim makanan,

Aisyah ra yg memecahkan mangkuk itu maka ia harus kehilangan satu
mangkuk barunya untuk mengganti yg pecah, dan Nabi saw melakukan
itu dg tenang dan bijaksana tanpa marah dan emosi.

Demikian saudaraku yg kumuliakan,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6202

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments