Ilmu Pelet – 2007/08/14

0
132

Tejo Ilmu Pelet – 2007/08/14 23:52 Asslamu^alaikum Warohmatullohi
Wabarakatuh.

Mohon pencerahan.

Apa hukumnya Ilmu Pelet??
Apabila ada seseorang Lelaki melakukan pelet terhadap wanita,
sampai ke jenjang pernikahan, apakah itu termasuk Jodoh yang
ditakdirkan oleh Alloh SWT atau Jodoh yang dipaksakan karena suatu
Ilmu Pelet??

Terima Kasih atas pencerahannya.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Ilmu Pelet – 2007/08/15 23:05 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi
hari hari anda dalam kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
semua perbuatan yg merugikan orang lain adalah dosa, dan itu
adalah dhalim, mengenai jodohnya itu adalah memang jodohnya, namun
ia akan bertanggungjawab atas dosanya tsb kelak dihadapan Allah
swt, pernikahannya sah tentunya, dikiaskan dengan pernikahan yg
terdapat didalamnya penipuan, pernikahannya tetap sah namun ia
akan menanggung dosa, selama penipuannya itu tak membatalkan
syarat sah nikah.

dan nikah dengan pelet itu tak membatalkan syarat sah nikah, namun
ia mesti bertanggungjawab kelak

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

zaenal Re:Ilmu Pelet – 2007/08/17 05:59 Assalamu^alaikum

Semoga Allah kelak mengumpulkan habib dengan habibana Muhammad
SAW, aamiin

Bib, bagaimana dg sejumlah santri bahkan sampai para asatidz di
Indonesia yg sering menggunakan suatu ^amalan untuk mengikat
seorang santriyah lainnya. mereka biasa menggunakan suatu doa atau
amalan yg tentunya amalan itu memohon kepada Allah. tak sedikit
yang mengambil dari al qur^an seperti dari surat yusuf, dsb. apa
hal itu di mubahkan dengan syarat2 tertentu seperti selama amalan
tsb memintanya kepada Allah dan bertanggung jawab hendak dinikahi?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Ilmu Pelet – 2007/08/18 04:51 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi
hari hari anda dalam kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
yg menyebabkan hal itu diperbolehkan dalam syariah diantaranya :
– tidak bertentangan dg syariah dalam cara caranya
– tidak mengarah pada maksiat
– tidak merugikan orang lain,
dan masih banyak hal hal lainnya, namun saya lihat sebagaimana
pertanyaan anda, sepintas hal itu merugikan orang lain, karena ia
ditipu dan didholimi tanpa sepenegatahuannya,

Qiyasnya sama dengan seorang wanita yg dihipnotis.atau diberi pil
agar ia hilang sadarnya dan menurut apa yg diinginkan, misalnya
dinikahi.

tentunya hal itu adalah penipuan, namun hal semacam itu bisa
ditolelir jika membawa manfaat bagi wanita itu sendiri, misalnya
ayahnya mengadukan bahwa wanita itu mau menikah dg seorang pria
kafir dan ia akan keluar dari islam demi calon suaminya, maka
dalam hal ini obat pil penunduk, atau hipnotis, atau ilmu dzikir
yg anda sebutkan itu menjadi Masyru^, karena menyelamatkan orang
dari kekufuran dan tak ditemukan cara lain,

tentunya menguntungkan si wanita dan kleluarganya, dan sesekali
tidak merugikan,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6269

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments