ibu teman saya yang mencap ia sebagai “Anak Durhaka” karena menikah tanpa sepengatauan ibunya itu ?

0
78

YoH Anak yang Teraniaya – 2007/06/11 21:44 Assalamu^alaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Limpahan rahmat dan karunia semoga
tercurah kepada engkau, wahai penerus perjuangan Rasulullah dalam
menegakkan syari^at Islam di muka Bumi.
Yaa Habib, saya ingin bercerita tentang masalah yang sedang
saudara seiman saya alami. Saya sangat ingin membantunya, akan
tetapi karena keterbatasan ilmu yang saya miliki, saya belum mampu
memberikan solusi kepadanya. Karena itulah, saya meminta nasihat
dari Habib, agar permasalahan yang ia hadapi dapat cepat
terselesaikan.
Saudara saya ini berasal dari Jawa Timur, dan baru tinggal di
Jakarta sekitar 3 tahun yang lalu. Ia dibawa oleh ibunya untuk
tinggal di Jakarta. Sedari kecil ia dirawat dan diasuh oleh
bibinya, sehingga sebelum dibawa ke Jakarta ia belum tau seperti
apa wajah ibunya. Malah ia mengira bibinya itu sebagai ibunya.
Sedangkan ayahnya, waktu ia baru dilahirkan, bercerai dengan
ibunya.
Hari-hari di Jakarta yang ia lewati semakin mendekati mimpi buruk.
Setiap hari ia mengerjakan pekerjaan rumah yang berat. Hampir tak
ada waktu istirahat. Tetapi semua itu tak dianggap oleh ibunya.
Malahan ibunya menganggap ia malas. Dan setiap pekerjaan rumah
yang telah ia kerjakan, dianggap itu bukan pekerjaannya, tetapi
pekejaan kakaknya.
Pada mulanya ia bersabar atas semua itu, tetapi masalah terus
menghampirinya. Ketika ayah angkatnya sakit, justru ia yang
disalahkan oleh ibunya. Bahkan semenjak kakaknya telah mendapatkan
pekerjaan, kasih sayang ibunya lebih banyak ke kakaknya itu, dan
ia selalu menjadi bulan-bulanan ibu dan kakaknya. Dan yang lebih
menyesakkan, ia tidak dianggap sebagai anak dan hanya menyusahkan.
Ia sudah tidak sanggup lagi menghadapi semua ini. Satu-satunya
jalan adalah ia kembali ke kampung halamannya di Jawa Timur. Di
sana mungkin hidupnya dapat lebih baik.
Permasalahannya adalah teman saya ini memiliki seseorang yang
ingin menikahinya. Tetapi pasti ibunya tidak menyetujui.
Seandainya ia pulang ke Jawa Timur, dan mencari ayahnya untuk
menjadi wali, kemudian mereka menikah di sana tanpa sepengetahuan
ibu dari pihak wanita, apakah tetap sah ? Lalu bagaimana dengan
ibu teman saya yang mencap ia sebagai “Anak Durhaka” karena
menikah tanpa sepengatauan ibunya itu ?
Saya mohon Habib memberikan nasihat. Bukan maksud saya
menceritakan aib orang, tetapi mau bagaimana lagi. Saya sangat
merasakan apa yang ia alami. Dan saya sengat ingin membantu
menyelesaikan masalahnya.
Mohon maaf apabila saya terlalu lancang. Syukron Jazzakillah
Khairan Katsiron.
Wassalamu^alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Anak yang Teraniaya – 2007/06/12 17:21 Alaikumsalam
waramatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran Nya swt semoga selalu menuntun anda kepada hari
hari bahagia,

Saudaraku yg kumuliakan,
Mengenai pernikahan itu maka walinya adalah ayahnya, bukan ibunya,
bila ibu tak mengizinkan maka pernikahannya tetap sah, saran saya
ia segera mencari ayahnya untuk menjadi wali nikahnya, mohon restu
pada ibunya dg lemah lembut, walaupun ibunya demikian buruk
perlakuannya padanya sungguh ia tetap ibunya, yg putrinya itu
lahir dari tubuhnya, oleh sebab itu menurut saya ibunya bukan
benci, namun barangkali terjebak oleh kondisi yg susah dan sangat
haus terhadap nafkah dan kebutuhan, oleh sebab itu ia demikian
buruk perlakuannya.

Berlemah lembutlah pada ibunya, dan menikahlah karena Allah swt,
bila ibunya melarang tanpa sebab syar I maka secara hukum syariah
pernikahannya tetap sah, namun tentunya yg afdhal adalah dg
restunya, baiknya dihubungi siapa saja yg punya hubungan baik dg
ibunya untuk membujuk agar merestui pernikahan tersebut.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4690

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments