hukumnya beda agama –

0
78

Arafah hukumnya beda agama – 2007/08/17 18:30 assalamu^alaikum wr. wb

bib, semoga cahaya kemuliaan selalu menyertai habib
selalu….amien

bib, hukumnya apasih jikalau kita berhubungan atau menjalin
hubungan dengan orang yang beda agama trus menikah ? setahu saya
itu adalah hubungan yang tidak sah / zina.. trus bagaimana juga
kalau dalam hubungan itu menghasilakan keturunan ? masuk nasab
manakah keturunannya itu apakah masuk nasab ayahnya atau ibunya (
ayahnya islam, ibunya kristen ).
Jika suatu saat nanti sang ibu masuk islam bagaimana juga hukum
pernikahannya itu, mohon jawabannya segera ya bib… agar saya
bisa menyampaikan jawaban habib ke teman saya yang sedang
menghadapi problem tersebut. makasih ya bib…

wassalamu^alaikum wr.wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukumnya beda agama – 2007/08/18 04:59 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi
hari hari anda dalam kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
pernikahan beda agama tidak sah dalam islam, dan anaknya bernasab
kepada ibunya, bukan pada ayahnya,

dan bila istri masuk islam maka hendaknya mereka mengulang akad
nikahnya agar menjadi sah adanya,

saran saya adalah agar ia merayu calonnya agar masuk islam, nah..
ia mendapatkan pahala besar, bukankah bila sudah saling mencintai
bisa berbuat apasaja demi cintanya?, maka jangan sampai justru ia
yg larut dalam perzinahan krn menikah dg seorang non muslim,
jutsru jadikan istrinya muslimah, dan itulah pria sejati,

ada seorang wanita dari kalangan sahabiah ra, ketika seorang pria
sangat cinta padanya karena kecantikannya, maka wanita itu berkata
: kau tak akan sanggup membayar maharku, maka pria kaya itu
berlutut mengemis cintanya dan siap membayar mahar walau dg
seluruh hartanya,

maka wanita itu berkata : “maharku adalah keislamanmu!”, mahar
wanita itu adalah Tauhid dan keridhoan Allah, ia tidak cinta pada
pria itu, tapi wanita itu cinta pada Allah.., maka ia korbankan
dirinya untuk Allah swt, biar ia jadi istri orang yg tak ia
cintai, asalkan bisa lebih dekat kepada Allah..swt demikianlah
muslim dan muslimah..

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Arafah Re:hukumnya beda agama – 2007/08/23 22:35 assalamu^alaikum wr. wb

Semoga habib selalu diberikan kesehatan & kemuliaan oleh Allah
SWT…..

Bib, terima kasih sebelumnya atas jawaban yang telah habib
berikan. Saya ingin bertanya lagi karena saya belum jelas betul.
Gimana hukumnya bib, kalau orang masuk islam karena kita ( karena
cinta ) dan bukan lillahi ta^ala. apakah kita juga berdosa jika
suatu saat hubungan itu berantakan dan orang tersebut kembali ke
agamanya semula ? Karena ketika saya menghadiri dzikir yang di
pimpin oleh Ust. M. Arifin Ilham di mampang depok, beliau saat itu
sedang mengislamkan seseorang ( sebut saja A ). Di situ beliau
bertanya kepada si A alasannya masuk islam ? karena kebetulan si A
ini akan menikah dengan orang islam. Ustad juga bilang mudah –
mudahkan si A masuk islam bukan dia akan menikah .Berarti kan
pasti ada maksud kenapa beliau bertanya dan berkata seperti itu,
iya kan bib ? Mohon petunjuknya ya bib.
Wassalamu^alaikum wr.wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukumnya beda agama – 2007/08/24 19:14 Alaikumsalamm
warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
seseorang yg masuk islam karena cinta, karena harta, karena sebab
lainnya tetap sah keislamannya, dan dia telah diakui sebagai
muslim, dan setelah ia muslim maka diharapkan ia terbimbing untuk
terus memperdalam imannya,

oleh sbb itu biarlah dulu ia masuk islam dg niat apapun, karena
iman dan hidayah lebih bisa diharapkan tercurah padanya jika sudah
muslim dibanding ia masih kafir,

dan anda tak mendapat dosa jika telah mengislamkan seseorang lalu
ia murtad kembali karena hidayah adalah milik Allah swt dan kita
hanya berbuat semampunya,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, saya masih di K lumpur, semoga
anda dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6335

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments