Hukumnya: Angsuran; Wudhu dan rambut istri; Deodor

2
172

 

Hukumnya: Angsuran; Wudhu dan rambut istri; Deodor – 2012/01/19 21:36Assalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh

Lanjutan pertanyaan; Bagian 2 dari 3.

3. Di negara-negara non Muslim, ada pilihan untuk meminjam uang ke bank untuk membeli rumah dengan cara berangsur. Terdapat perjanjian di dalamnya jika suatu saat pembayar meninggal dunia atau tidak mampu membayar, rumah tersebut bisa dijual dengan harga penuh, dan bank mengambil sebatas uang yang diperlukan untuk melunasi pinjaman awal; Sisa uang penjualannya kembali pada pembayar, atau pewarisnya. 
Bagaimana hukumnya? Jika halal, apakah boleh berangkat Haji saat pinjamannya belum lunas?

4. Menyentuh rambut istri secara tidak sengaja apa membatalkan wudhu juga?

5. Apakah menggunakan deodoran yang mengandung alkohol dibolehkan? Karena saya membaca ulasan Habib tentang parfum, namun saya bingung soal deodoran yang penggunannya langsung ke kulit, dalam kuantitas banyak pula.

Wassalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Hukumnya: Angsuran; Wudhu dan rambut istri; Deodor – 2012/01/20 16:00Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
3. hal itu diperbolehkan juga di negara kita namun fihaknya bukan antara bank konvensional dan pengangsur rumah, tapi pemilik rumah yg menjual rumahnya dg angsuran, dan pembeli rumah yg membeli dg angsuran padanya, selama pemilik rumah mengizinkan ia haji, maka pengangsur boleh haji.

jelasnya begini, pergi haji boleh untuk yg masih terlibat hutang asalkan ada izin dari orang yg ia pinjam belum dilunasi.

kredit rumah, mobil dll, bisa dg bentuk seperti bunga tapi bukan bunga/riba.

misalnya :

A : berkata pada B, berapa harga riumah ini?
B : 100 jiuta

A : saya tak mampu membelinya kontan, saya ingin membelinya dg angsuran.
B : kalau kau mau membelinya dg angsuran maka 120 juta, bayarlah 10 juta setahun.

A : setuju.

hal ini bukan riba, ini disebut jasa, tapi bukankah B memakan uang lebih dari harga rumah yg sebenarnya?

ya, tapi karena ia rugi jika diangsur, maka B membayar kerugiannya 2 juta sebulan.

contoh kedua masalah pinjaman :
A : aku pinjam uang padamu 100 juta, akan kulunasi dg angsuran setahun.
B : uangku yg 100 juta ini kalau kujadikan modal usaha, akan membawa keuntungan 2 juta sebulan, maka jika kupinjamkan padamu setahun aku rugi 2X12 juta, maka jika kau mau membayar kerugianku silahkan, kuberi kau 100 juta, angsurlah hingga lunas namun dg harga 124 juta demi membayar kerugianku.

hal diatas bukan bunga/riba, yg menjadi riba adalah jika ada kata bunga / riba dalam akadnya, misalnya : barang ini kalau cash 100 juta, kalau kredit 1 tahun bunganya 10% pebulan..

nah…, kenalah ia riba.

saya ajari teman teman saya membeli motor pun demikian, jangan pakai surat surat segala yg ditandatangani yg padanya ada surat riba, buat surat perjanjian sendiri ke leasing : saya beli motor ini yg jika cash 10 juta, jika diangsur setahun 12 juta, saya akan membelinya sevcara ansgsur 12 juta dg angsuran 1 juta setiap bulannya (misalnya), dan jika saya telat membayar 1X saya siap membaya krugian padamu 50 ribu perhari, dan jika tiga bulan saya tak mampu membayarnya maka motor ini disita dan uang anda saya lunasi, sisanya kembali pada saya.

hal ini boleh saja.

cuma biasanya hanya leasing ,easing kecil2an yg mau begitu, bank konvensional sulit menerima perjanjian sesederhana itu, ia mau tertulis bunga sekian persen, bunga sekian persen, ini dan itu, yg menjebak kita pada riba. namun semoga pelahan lahan dg regenerasi yg terus maju, bank bank konvensional dan rentenir mulai berubah, sebab akan jadi kejaran dan pilihan muslimin.

4. rambut istri dan semua wanita yg muhrim dan non muhrim jika disentuh tidak membatalkan wudhu.

5. parfum beralkohol sama dg deodorant, juga ikhtilaf ulama, namun pendapat yg kita pegang bahwa Alkohol parfum itu tidak najis dan tidak dihukumi sebagai arak, karena ia memang dibuat bukan untuk minuman arak (takhmiriyyah), namun ia adalah racun, jika diminum maka akan mematikan, bukan memabukkan, maka hal itu bukan arak, maka hukumnya suci, selama tak melebihi 50% kadar alkoholnya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

ref: http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&catid=8&id=27211

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
7 years ago

post! I reallly like your wedding pictures, congrats on 5 years!Thanks for sharing those with us! Too cool!It’s fascinating to see our alexa number rise so quickly. It’s definitely a fun little game. I started out enjoying that aspect of the Yakezie group, but now I really enjoy reading the blogs in the group, we have such a vast number of experiences and perspectives on things… It’s great!

Tout simplement Magnifique ! Tes escarpins toujours aussi beaux et bel équilibre avec ton pantalon de cuir. En fait équilibre sur toute la ligne …..( ponton …..)