hukuman mati – 2008/07/05

0
59

andeirkov hukuman mati – 2008/07/05 09:58 Assalamualikum. Habib Munzir yang
saya cintai, saya ingin menanyakan tentang hukuman mati. Apakah
dalam islam ada istilah untuk hukuman mati?? Apakah dibenarkan
melaksanakan hukuman mati?? Lalu apakah algojo atau eksekutor yang
melakukan hukuman tersebut berdosa karena telah membunuh orang
yang terpidana mati tersebut?? Mohon penjelasannya ya Habib!!
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas
penjelasan dari Habib. Semoga Habib dan keluarga beserta jamaah
Majelis Rasulullah selalu dilimpahkan rahmat dan rezeki yang
sebesar-besarnya dari Allah Swt. Aamiin…

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukuman mati – 2008/07/08 12:28 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda

saudaraku yg kumuliakan,
hukuman mati ada dalam islam, yaitu mereka yg membunuh dengan
sengaja, dan keluarga terbunuh menuntut balasan nyawa, maka
pembunuh dihukum mati.

namun jika keluarga terbunuh tidak menuntut hukuman mati, maka
boleh diganti dengan ganti rugi nyawa dalam syariah yaitu maksimal
100 ekor unta hamil atau dengan seharga itu.

namun jika keluarga terbunuh memaafkan begitu saja maka selesailah
sudah tanpa ada hukuman apa apa.

hukuman mati juga diberlakukan bagi pengkhianat dalam syariah atau
pembawa kerusakan, dan ada beberapa hal lainnya yg menyangkut
kepentingan umum,

namun itu tak akan diberlakukan dg personil sendiri sendiri, itu
mesti dilakukan oleh hakim dan tak bisa main hakim sendiri, hal
ini dilarang syariah,

yg menghukum mati adalah hakim dan khalifah, dan khalifah
islamiyyah saat ini tak ada lagi di dunia, maka hukuman mati tak
bisa diberlakukan dalam islam, kecuali jika sudah ada khilafah
islamiyyah kembali maka hal ini bisa dilakukan,

Rasul saw memberlakukan ini sesudah terbenahinya masyarakat dengan
kesejahteraan, kemakmuran, keimanan, ketakwaan, dan budi pekerti
yg luhur, nah.. setelah dalam keadaan damai itu lalu ada pembunuh
dg sengaja, barulah dihukum mati,

bukan keadaan muslimin masa kini yg hiruk pikuk dan tenggelam
dalam kegelapan dosa dan kehinaan, kondisi mereka belum
memungkinkan untuk dijalankan syariah islam

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16188

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments