hukum talak – 2007/06/28

0
87

dsulaiman hukum talak – 2007/06/28 21:38 assalamualaikum warohmatullahi
wabarokatuh

semoga habib beserta keluarga selalu di berikan kesehatan dan
keberkahan beserta tmabha ilmu , amin

Hbib Munzir yg saya mulyakan , ane ada beberapa pertanyaan nih bib

1 . temen ane berniat ingin menikah lagi bib , tapi di sisi lain
dia takut sekali klw saat di tanya oleh orang tua si perempuan (
sudah menikah atau blm ) , dan apabila ia berkata bohong ( saya
belum menikah ) jatuh talak atau tidak bib , terhadap istrinya ?
yg jadi masalahnya adalah bib si cewek yg mau dinikahi olehnya ini
adalah pernah di nikahi olehnya 3 thn silam tanpa sepengetahuan
kedua orang tuanya , ayah ibunya masih hidup bib, tapi dia menikah
pakai wali hakim , nah istrinya yg sah sekarang ini sebenarnya
istrinya yg kedua , karena ia menikah sblm itu dg wanita yg
sekarang ingin di nikahinya . tolong bib dijelasin beserta rujukan
2 nya

2 . bib klw kita shalat menjadi muwafiq saat shalat dzuhur ,
ketika kita membaca do^a iftitah itu baru selesai ternyata imam
sudah ruku , apakah kita ikut imam ruku trus meninggalkan patihah
, atau menyelesaikkhan patihah , baru menyusul imama , atau bagai
mana , karena ada yg bilang batasan rakaat itu adalah ruku , jadi
kita tinggalkan patihah trus kita ikut imama ruku karena batasan
batal berjamaah itu adalah mendaului imam 2 rukun atau ketinggalan
imam 2 rukun , dan ada juga yg mengatakan terusin patihahnya
karena walaupun ruku dan i^tidal itu rukun tapi adalah rukun kosri
klw patihah itu rukun towil , jadi nggak apa 2 kita teruskhan
membaca patihah kita bisa nanti menyusul imama sampai si imam itu
sujud di antara dua ruku itu kita masih boleh mengejar imam .

3 . bib tolong jelasin tentang mana saja rukun towil dan rukun
kosri di dlm shalat ?

semoga habib selalu di berikan keberkahan dan kesehatan serta
panjang umur , amin

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukum talak – 2007/06/29 13:35 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari
anda,

saudaraku yg kumuliakan,
1. Bagaimana ia ingin menikah dg wanita yg pernah menikahinya?,
berarti tak perlu dinikahi lagi karena wanita itu adalah istrinya,
wah.. rancu nih.. saya ga berani jawab deh, mohon saudaraku
perjelas kasusnya :
Bagaimana pernikahannya dg wali hakim dg keberadaan ayahnya
sebagai wali?, apakah ia berdusta pada wali hakim?, dan apa
penyebab pernikahannya itu tak izin pada walinya?, apakah walinya
non muslim?, atau walinya orang yg fasiq?, atau orang baik2..

apakah hamil?, apakah setelah itu ia mencerai istrinya atau
tidak?, atau ia mentalaknya atau tidak?, atau ia menafkahinya atau
tidak?, saya perlu penjelasan yg detail karwena saya tak berani
menjawab kalau masalahnya belum jelas, ok saya tunggu jawaban
anda, lalu baru kita membahasnya..

2. sebaiknya masbuq tak membaca doa iftitah, bila terlanjur
membaca, maka Imam ruku maka sebaiknya ia tinggalkan fatihahnya
dan rukuk, karena rukuk adalah rukun Thawiil (rukun yg boleh
panjang), dan I tidal adalah rukun yg pendek (sunnah tak
memanjangkannya).
Rukun thawiil adalah rukun rukun shalat yg boleh bahkan sunnah
dipanjangkan, dan rukun Qashri adalah rukun rukun shalat yg sunnah
dipendekkan,

rukun Qashri adalah I tidal, duduk antara dua sujud, dan tahiyyat
awwal, selain itu yaitu Qiyam, ruku, sujud dan tahiyyat akhir
adalah rukun thawiil, sunnah dipanjangkan.

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

dsulaiman Re:hukum talak – 2007/06/29 18:49 Assalamualaikum warohmatullahi
wabarokatuh

semoga habib selalu diberikan kesehatan oleh Allah , amin
mohon maaf klw pertanyaan ane bikin habib bingung
1, dia punya istri yg sah sekarang bib bernama (rahmah) dan telah
di karunia seorang anak , tetapi sebelum menikah dengan istrinya
yg sekarnga dia dulu telah menikah dengan seorang wanita bernama (
hindun ), nah yg hindun ini pada saat teman saya ini mau menikah
dengan Rahmah , Hindun berkata ” nikahi dulu saya sblm kamu
menikah dengan Rahmah ” karena temen saya ini dan Hindun ini
pacaran sudah lama sebelum Rahmah . Akhirnya teman saya ini
menikah Bib dengan Hindun tanpa sepengetahuan kedua orang tua
Hindun yg seharusnya menjadi wali , dan dia tanya kepada penghulu
bolehkah klw yg menjadi wali itu orang lain yg tdk ada hubungan
saudara apalagi hubungan darah , dari kedua orang tua nya hindun
,kata penghulunya boleh . akhirnya menikahlah antara Hindun dengan
temen saya ini . nah setelah itu barulah temen saya menikah dengan
Rahmah yg sekarang menjadi istrinya yg sah dan di karuniai seorang
anak ,

Dan sekarang teman saya ini ingin menikah di hadapan kedua orang
tuanya Hindun
cuma dia takut bib ketika nanti di tanya oleh kedua orangtuanya
Hindun , sudah punya istri blm .

1 . apabila ia katakan kepada kedua orangtuanya Hindun “saya blm
menikah “, jatuh talak atau tidak tuh bib kepada istrinya yg sah ?
karena berbohong meniadakan istri , padahal ia telah menikah

2 . teman saya ini takut bib klw nanti di tanya dan ia telah jawap
” saya belum menikah ” trus orangtuanya Hindun tetp nggak percaya
,dan di suruh bersumpah atas nama Allah contoh ” demi Allah pak ,
bu saya blm menikah” karena blm lama ini ada yg kasih tau lewat
tlp bahwasannya teman saya ini telah menikah dan punya anak kepada
kedua orangtuanya Hindun , nah bib teman saya ini harus katakan
apa supaya keluar dari masalah ini , si orang tuannya hindun ini
udah bilang amit2 punya menantu beristri , trus nih temen say klw
gak di restuin sama kedua orangtuanya hindun ya udah dia udah siap
2 mo di bawa pergi hindunnya , karen dia berfikir hindun adalah
istrinya yg sah . tolong ya bib minta solusinya ,

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukum talak – 2007/07/02 02:28 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari
anda,

saudaraku yg kumuliakan,
1. menikah dg hindun itu bagaimana bisa sah pernikahannya bila
ayah kandungnya masih ada?, bagaimana wali nikah itu mengatakannya
sah?, adakah ia mempunyai alasan ?

2 . apabila ia katakan kepada kedua orangtuanya Hindun “saya blm
menikah “, tidak jatuh talak bila ia bermaksud dusta, bila ia
berniat talak cerai untuk istrinya itu maka jatuh talak.

cuma bagaimana dg nikah hindun ini?, tentunya tidak sah bila
walinya masih ada dan ia nikah dg wali nikah.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

maaf jawaban saya terlambat, saya sedang kurang sehat, mohon doa.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=5057

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments