- AuthorPosts
- September 1, 2007 at 6:09 pm#79990905
assaamualaikum ya habibana………… semoga Allah slalu mencuahkan rahmatnya dan smga Allah mengangkat drajat habibana setingi-tingginya sesuai kehendaknya….
ya Habib ana pnya sohib tlah melakukan perzinahan n dia minta saran sma ana mau bertobat,bagaimana caranya…. tpi ana cuma kasih saran perbanyak istigfar n baca shalawat menurt habibana bagai mana……….? sedangkan yang ana tau hukuman buat pezina dera bagi seseorang yang blm menkah n rajam bagi yang tlah menikah
mohon bimbinganna ya habib
syukron kasir
wa\’alaikum salam waramatullahi wabarakauhSeptember 4, 2007 at 12:09 pm#79990982Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
tidak bisa ditegakkan atasnya hukum rajam atau dera di masa kini, karena keadaan daulah kita belum menjalankan syariah sepenuhnya, hukum islam baru diterapkan setelah muslimin teratur dan makmur, tak ada lagi kelaparan, tak ada lagi hal2 yg bersifat tidak sopan dan asusila, barulah hukum syariah bisa dijalankan,mengenai teman anda itu agar memperbanyak amal ibadah, dan menjauhi perbuatannya yg lalu, dan bertaubat dg kesungguhan, teruslah menangisi dosa dosanya dan menyesal kepada Allah swt dan mohon bimbingan agar selalu dalam bimbingan kerdihoan Nya swt hingga tak terjebak kembali dalam perzinahan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wassalam
- AuthorPosts
Beranda forum.majelisrasulullah.org hukum islam baru diterapkan setelah muslimin teratur dan makmur, tak ada lagi...
Subscribe
0 Comments