Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Inayah dan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Talak satu, adalah seorang suami menalak istrinya, bila terjadi demikian tiga kali maka talak tiga adalah cerai.
Talak satu adalah sepertiga cerai, bila seorang istri di talak satu maka ia mesti pisah rumah dg suami, dan nafkahnya ditanggung suami, dan nanti suami boleh merujuknya, suami berdamai lagi dan menerima istri kembali, maka mereka kembali dalam suami istri yg sah, namun jika sampai 3X suci dari haidh (sekitar 3 bulan 10 hari) suami istri ini belum rujuk / damai, maka tak bisa lagi keduanya berkumpul sebagai suami istri kecuali dg nikah lagi/ akad nikah baru, maka mereka kembali dalam keluarga rumah tangga yg sah.
Namun bila talak sudah berulang berturut2 sampai 3X maka jatuh talak cerai, maka suami istri tak bisa kembali bersama kecuali istri sudah nikah dg lelaki lain, lalu bercerai lalu kembali pada suaminya dan akad nikah lagi, maka mereka bisa kumpul kembali.
Namun sengaja ngaja berbuat ini haram hukumnya, misalnya Budi dan sari suami istri yg bercerai dg talak tiga, lalu Budi ingin kembali pada istrinya, ia tak punya cara karena harus menunggu istrinya nikah lagi dg lelaki lain, lalu bercerai, lalu melewati masa Iddah, lalu baru boleh menikah lagi dg Budi.
Budi tak sabar menanti, maka Budi menghubungi temannya atau siapa saja, agar menikahi istrinya lalu agar dicerai, supaya budi bisa nikah lagi dg istrinya, hal ini sah dalam pernikahan namun dosa besar, dikatakan dosanya lebih besar dari zina.
Istilah lainnya adalah Li’an,
Li’an adalah suami menuduh istrinya berzina dg pria lain, namun suami tak punya saksi, maka suami bersumpah didepan hakim sebanyak 4X sumpah dg nama Allah bahwa ia tidak berdusta, dan bersumpah lagi yg kelima bahwa bila ia dusta maka ia berhak mendapat laknat Allah.
Lalu istri pun ditanya, bila istri mengaku maka cerai dan selesai, namun bila istri tak mengaku maka istri disumpah pula 4X dengan Nama Allah bahwa ia tidak berzina, dan Istri bersumpah yg kelima bahwa bila ia dusta maka baginya laknat Allah dan kemurkaannya.
Bila ini terjadi maka suami istri itu bercerai dan tak akan pernah bisa bersatu lagi selamanya, ini disebut Li’an.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, masih banyak lagi istilah2 lainnya,
Contoh Nusyuz misalnya istrinya pemabuk, penjudi, dilarang oleh suami namun ia terus berbuat seperti itu, atau istrinya bergaul bebas dg lelaki lain,berpelukan, berciuman selain zina, maka ini disebut Nusyuz.
saudaraku, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam