hukum-hukum dalam pernikahan

0
149
hukum-hukum dalam pernikahan – 2007/06/22 06:24Assalamu'alaikum wr. wb.
Habib Munzir yang di rahmati Allah

minta maaf sebelumnya,

begini Habib, apasajakah hukum-hukum yang terjadi dalam berumah tangga, yang bisa mengakibatkan suami istri dilaranng "berjumpa" dalam sekian waktu. misalnya dalam waktu sekian lama karena melakukan hal demikian suami istri dilarang "berjumpa". saya apakah ada peristiwa-peristiwa yang bisa mengakibatkan hal demikian? ke mudian apa itu nuyzus, dihar,? apakah ada istilah istilah lagi dalam berumah tangga selain dua istilah tersebut?

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:hukum-hukum dalam pernikahan – 2007/06/23 03:42Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Inayah dan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
tak ada suatu hal yg bisa menyebabkan suami istri tak boleh jumpa, kecuali talak 3 (cerai) atau perbuatan Li'an.

Nusyuz adalah istri yg berbuat jahat pada suami, istri yg jahat ini dinamai Nasyizah, atau Nusyuz, yaitu istri yg durhaka pada suami, 
Istri Nasyizah ini dalam syariah tak wajib bagi suami menafkahinya, dan bila wafat maka suami tak wajib membiayai penguburannya, walaupun ia masih mendapat warisan bila suaminya wafat.

Dhihar adalah ucapan talak dari suami dg kata kata kiasan, misalnya : engkau bagai ibuku!, atau : Engkau bagai adik kandungku!, ucapan ini menjadi talak bila diniatkan, dan bila tak diniatkan maka tidak jadi talak.

namun di negara arab dan dalam bahasa arab, ucapan ini sudah bermakna talak,

mengenai istilah istilah lain seperti Watha' syubhah, Li'an, talak satu, dll.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:hukum-hukum dalam pernikahan – 2007/06/23 18:59Inayah dan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada Rasulullah keluarga dan sahabatnya.

minta maaf Habib,
bolehkah saya mengetahui arti istilah-istilah itu dan beserta contoh-contoh kasus mengenainya. 
minta maaf untuk nuyzus itu, sampai bagaimanakah kedurhakaanya? bolehbagi contohnya juga?
terimakasih

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:hukum-hukum dalam pernikahan – 2007/06/24 06:58assalamu'alaikum

Bib, apakah kalau bercanda atau tidak sengaja mengucapkan kata yang bermakna talak, apakah jatuh/syah talaknya? banyak pendapat simpang siur mengenai hal ini. mohon penjelasannya, afwan wa syukron.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:hukum-hukum dalam pernikahan – 2007/06/25 01:20Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Inayah dan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Talak satu, adalah seorang suami menalak istrinya, bila terjadi demikian tiga kali maka talak tiga adalah cerai.

Talak satu adalah sepertiga cerai, bila seorang istri di talak satu maka ia mesti pisah rumah dg suami, dan nafkahnya ditanggung suami, dan nanti suami boleh merujuknya, suami berdamai lagi dan menerima istri kembali, maka mereka kembali dalam suami istri yg sah, namun jika sampai 3X suci dari haidh (sekitar 3 bulan 10 hari) suami istri ini belum rujuk / damai, maka tak bisa lagi keduanya berkumpul sebagai suami istri kecuali dg nikah lagi/ akad nikah baru, maka mereka kembali dalam keluarga rumah tangga yg sah.

Namun bila talak sudah berulang berturut2 sampai 3X maka jatuh talak cerai, maka suami istri tak bisa kembali bersama kecuali istri sudah nikah dg lelaki lain, lalu bercerai lalu kembali pada suaminya dan akad nikah lagi, maka mereka bisa kumpul kembali.

Namun sengaja ngaja berbuat ini haram hukumnya, misalnya Budi dan sari suami istri yg bercerai dg talak tiga, lalu Budi ingin kembali pada istrinya, ia tak punya cara karena harus menunggu istrinya nikah lagi dg lelaki lain, lalu bercerai, lalu melewati masa Iddah, lalu baru boleh menikah lagi dg Budi.

Budi tak sabar menanti, maka Budi menghubungi temannya atau siapa saja, agar menikahi istrinya lalu agar dicerai, supaya budi bisa nikah lagi dg istrinya, hal ini sah dalam pernikahan namun dosa besar, dikatakan dosanya lebih besar dari zina.

Istilah lainnya adalah Li’an, 
Li’an adalah suami menuduh istrinya berzina dg pria lain, namun suami tak punya saksi, maka suami bersumpah didepan hakim sebanyak 4X sumpah dg nama Allah bahwa ia tidak berdusta, dan bersumpah lagi yg kelima bahwa bila ia dusta maka ia berhak mendapat laknat Allah.

Lalu istri pun ditanya, bila istri mengaku maka cerai dan selesai, namun bila istri tak mengaku maka istri disumpah pula 4X dengan Nama Allah bahwa ia tidak berzina, dan Istri bersumpah yg kelima bahwa bila ia dusta maka baginya laknat Allah dan kemurkaannya.

Bila ini terjadi maka suami istri itu bercerai dan tak akan pernah bisa bersatu lagi selamanya, ini disebut Li’an.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, masih banyak lagi istilah2 lainnya, 

Contoh Nusyuz misalnya istrinya pemabuk, penjudi, dilarang oleh suami namun ia terus berbuat seperti itu, atau istrinya bergaul bebas dg lelaki lain,berpelukan, berciuman selain zina, maka ini disebut Nusyuz.

saudaraku, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:hukum-hukum dalam pernikahan – 2007/06/25 01:27Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Inayah dan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
canda dalam mengucapkan talak ini berbahaya, namun berbeda pendapat para fuqaha, yg mu'tamad bahwa terjaid talak walau dg canda, namun ada pendapat yg mengatakan bila di wilayah mereka yg asing dari ulama yg menjelaskan masalah ini maka talak nya tidak terjadi .

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:hukum-hukum dalam pernikahan – 2007/06/25 22:53Assalamu'alaikum wr. wb.
Bagaimana dengan Watha' syubhah? apakah itu?
minta maaf Habib, sebelum menjalani pernikahan kita kan perlu tau hukum-hukum mengenai nya? maka saya minta tolong penjelasan mengenainya.
saya pernah dengar, kalau dhihar itu adlah mengatakan salah satu bagian tubuh istri sama dengan kepunyaan Ibu. maka di hukum tak boleh jumpa istri selama 3 bulan atau di ganti dengan sedekah sekian banyak. jika tidak, maka jika melakukan hubungan dlam masa itu maka dihukumi zina.
apakah demikian hukumnya?
saya takut jika tak faham dalam bab-bab ini salah-salah kita tak sadar melakukan dosa, sepaerti tidak sadar jika telah dhihar kemudian kita jumpa istri dan akahirnya kena hukum zina. minta maaf.
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:hukum-hukum dalam pernikahan – 2007/06/27 03:44Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Watha' berarti Jimak (bersetubuh), syubhat adalah tidak jelas halal dan haramnya.

salah satu contoh misalnya pernikahan setelah sah dan bersetubuh, lalu kemudian diketahui bahwa ternyata lelaki dan wanita itu saudara kandung, padahal sebelumnya tidak diketahui, maka pernikahannya Batal, dan hukum persetubuhan sebelumnya itu tak disebut Zina, tidak pula disebut pernikahan sah, namun disebut Watha; Syubhat.

singkatnya maksud dari Watha' syuhbat adalah persetubuhan yg bukan perniklahan yg sah, yaitu berupa zina namun tidak dihukumi zina.

atau lelaki yg menikahi ibu susunya tanpa ia ketahui, tentunya pernikahannya tak sah dan batal, namun bila ia telah menyetubuhinya maka hukumnya watha' syubhat, tidak berdosa zina, namun pernikahannya dibatalkan.

dhihar digunakan oleh bangsa arab untuk mentalak istrinya, bila suami berkata padqa istrinya misalnya : pundakmu seperti pundak ibuku, atau tanganmu seperti tangan kakak kandungku, 

maka ini jatuh talak bila disertai niat talak, bila tidak maka tidak.

he..he,,he,, semoga segera menikah saudaraku..,

Demikian saudaraku yg kumuliakan,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments