Hukum gaji yang diterima dari hasil menyuap

2
150
Hukum gaji yg diterima dari hasil menyuap – 2007/04/24 23:08Assalaamu`alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Semoga yang mulia habib selalu diberikan kekuatan dan kesabaran oleh Allah SWT dalam berdakwah kepada kami yang masih awam ini.
Yang mulia habib ada yang saya ingin tanyakan:
1. Misalnya ada orang yang ingin masuk kerja tapi dia harus memberikan uang/menyuap/menyogok dulu agar ia bisa diterima kerja. Kalau dia sudah diterima kerja bagaimanakah gaji yang ia terima apakah halal atau haram?
2. Bagaimana dengan pelajar/mahasiswa yang sekolahnya karena hasil menyuap. Apakah ilmu yang diterima akan tidak bermanfaat?
Demikian yang ingin saya tanyakan, mohon maaf jika ada kesalahan
Wassalam
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Hukum gaji yg diterima dari hasil menyuap – 2007/04/25 05:07Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan dan keridhoan Nya swt selalu tercurah pada anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
1. menyuap demi mendapatkan pekerjaan bila ia terpaksa melakukannya karena tuntutan nafkah maka dosa bukan padanya, tapi pada yg meminta suap.
namun hal itu selama tak menjatuhkan hak orang lain, bila ia tahu bahwa perbuatannya itu menyebabkan kerugian pada orang lain maka ia berdosa tentunya, dan pekerjaannya setelah itu tidak terkena dosa karena dosa adalah kedhalimannya pada orang itu, dan selama pekerjaannya halal maka tetap tak terkena dosa.

2. sebagaimana saya jelaskan diatas bahwa selama ia terjebak dan bila tak masuk sekolah itu maka ia akan sangat dirugikan maka ia tak dosa, namun dosa adalah pada penuntut uang sogok, namun bila ia merugikan orang lain / siswa lain yg jujur disingkirkan karena ia telah membayar sogok maka ia berdosa dalam perbuatan dhalimnya, dan perbuatan dhalim itu tak akan bisa dihapus dengan istighfar, karena perbuatan antara sesama manusia haruslah dimaafkan oleh orangnya, atau akan diangkat di sidang akbar kelak.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
8 years ago

Saya bertanya, apakah hasil suap menyuap dalam hal pemilu… Artinya menyuap rakyat untuk memilihnya jadi Pejabat misal presiden atau gubernur atau bupati termasuk haram dan berdosa..?
Karena dalam hal ini si penyuap tidak langsung otomatis menang karena harus diadakan Pemilu dulu .