Hukum – 2006/02/14 21:37

0
79

Wahyu Hukum – 2006/02/14 21:37 Assalamualaikum Wr Wb,

Saya ingin bertanya tentang beberapa hal, yaitu :

1. Bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang hakekah dan
hakekahnya itu dicampur dengan hajatnya, misalnya prasmanan di
dalam pernikahan apakah boleh hukumnya… ?

2. Sholawat atas nabi itu banyak, mana yang terbaik untuk kita
gunakan sehari-hari dan apa bacaannya ?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Hukum – 2006/02/15 10:25 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

1. Hakekah itu adalah pada menyembelihnya, mengenai dagingnya
tidak mengapa untuk dibagikan atau dimakan sendiri atau mungkin
seandainya tak dimakan dan langsung dibuang atau terbuang
sekalipun, hakekahnya tetap sah.
yg dilarang adalah menyatukan niat dalam hakekah itu, yaitu dengan
niat hakekah dan prasmanan misalnya, atau hakekah dan zakat
misalnya, maka sebagian ulama mengatakannya tidak sah, namun bila
setelah menyembelihnya lalu dagingnya kesemuanya dipakai pesta
atau lainnya itu tak mengapa. wallahu a^lam

2. shalawat Nabi yg terbaik pun banyak ikhtilaf ulama.
dan yg paling shahih riwayatnya bahwa shalawat yg terbaik adalah
shalawat Ibrahimiyah, (shalawat yg dibaca saat tahiyyat akhir,
dari ALLAHUMMA SHALLI ALAA… s/d INNAKA HAMIIDUN MAJIID). karena
shalawat ini diperintahkan oleh Allah untuk dibaca setiap kita
shalat, maka tanpa ragu inilah shalawat yg paling mulia.

wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=417

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments