hakekatnya alkohol yg dibuat untuk parfum itu tidak najis, karena tidak memabukkan

0
   MHAli      Hukumnya Alkohol - 2008/02/08 17:30 Assalamu'alaikum Wr Wb
              Ya Habibi... Semoga Anda&keluarga beserta MR selalu ada dalam
              keadaan sehat wal afiat, selalu ada dalam lindungan Allah SWT,
              semoga MR terus berkembang dan menjadi tonggak dalam perjuangan
              islam di bumi nusantara ini.

              Ya Habibi... maaf saya mau bertanya. dulu Habibi pernah
              menerangkan tentang masalah alkohol dalam parfume & Habibi juga
              langsung menanyakannnya pada Guru Mulia. Habibi bilang bahwa
              alkohol dalam parfum tidak haram, tetapi jangan sampai melebihi
              50%.

              Yang jadi pertanyaan saya, apakah kadar alkoholnya yang jangan
              sampai lebih dari 50% atau campuran parfum yang jangan sampai
              melebihi 50%. Misalkan dalam ukuran botol parfum yang kandungannya
              10 gram maka, isi bibit minyak wangi jangan sampai 4 gram bibit
              dan 6 gram alkohol. tetapi haru5 5 gram bibit & 5 gram alkohol
              (kadar alkohol bebas berapa saja) atau isi minyak wangi tersebut
              bibitnya lebih banyak daripada campuran alkoholnya.

              Soalnya saya jadi bingung, mengingat kadar alkohol yang beredar di
              pasaran kebanyakan 70% & 90%.

              Demikian pertanyanyaan dari saya. Semoga semua cita2 Habibi & MR
              bisa terlaksana. Amin

                               | | ==========

   munzir     Re:Hukumnya Alkohol - 2008/02/09 01:59 Alaikumsalam warahmatullah
              wabarakatuh,
    
              Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu
              menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              hal itu adalah Ihtiyath saja, pada hakekatnya alkohol yg dibuat
              untuk parfum itu tidak najis, karena tidak memabukkan, jika kita
              meminumnya maka akan mematikan, ia adalah racun dan bukan alat
              untuk memabukkan.

              Namun guru mulia bermaksud Ihityath saja, (menjaga hal yg
              syhubhat), namun saya lihat beliau ketika di suatu maulid saat
              qiyam, dan di beri spray minyak wangi beliau tak menolaknya, dan
              tetap shalat isya (kemudian) dengan pakaian yg bekas di beri spray
              minyak wangi ber alkohol tsb, padahal jika hal itu najis maka
              haram dipakai shalat.

              maka kesimpulannya adalah makruh jika melebihi kadar 50%.

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
              cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11636
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments