hadas besar – 2007/07/03

0
73

alibi hadas besar – 2007/07/03 22:49 assalamu^alaikum
habib munzir yg saya muliakan, mudah2an habis di beri kesehatan
dan ilmu yg banyak dan dapat bermafaat untuk umat
habib ana mau tanya
1. apabila seorang wanita mens tapi tidak teratur , contohnya pagi
hari ia mens tapi pada saat masuk asar darah itu berhenti,yg jadi
pertanyaan ana adalah
apakah si wanita wajib qodho sholat dan apakah wajib mandi ?
2. apa sejarah nya dari qunut, sehingga ada perbedaan ulama ada yg
sholat subuh pakai qunut dan tidak pakai qunut? mohon berikan
hadis nya bib
3.habib ada orang berpendapat bahwa penyusunan al^qur^an itu bukan
lah bid^ah hasanah tapi sunah sahabat jadi menurut mereka tidak
ada bid^ah hasanah?
terimakasi atas jawaban dari habib mudah2an dpt bermanfaat untuk
ana dan keluarga,
habib kalau anak ana lahir laki2 ana mau kasih nama anak ana
Muhammad Alwi
apakah itu baik, ana suka dengan nama itu ana ingin mengambil
berkah atau tabaruk dari habib Alwi condet

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hadas besar – 2007/07/04 17:25 Alaikumsalam warahmatullah
wabaraktuh,

Rahmat dan Ketenangan Jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
tanda tanda suci dari haid adalah jelas, yaitu berakhirnya darah,
kemudian muncul cairan yg keruh bening kecoklatan, lalu bersih dan
bening.., maka itu tanda suci dari haid, selayaknya bila masuk
waktu shalat maka ia pun mandi bersuci dan shalat,

Bila kemudian tak lama darah itu atau cairan yg mirip air keruh
kembali keluar, maka ia menghitung apakah masa haid nya itu kurang
dari 15 hari?, bila telah 15 hari maka darah itu adalah Istihadhah
dan hanya dibersihkan saja dan ia terus dalam ibadahnya, bila
kurang dari 15 hari maka itu dihukumi haidh.

Setelah memahami hal diatas barulah kita melihat apakah mesti di
Qadha atau tidak, bila Istihadhah dan ia ada meninggalkan
shalatnya maka wajib Qadha, bila masih dalam masa haidh maka ia
tak wajib Qadha.

2. mengenai Qunut ini adalah hadits Shahih Riwayat Imam Tirmidziy
dari Hasan bin Ali radhiyallahu anhuma bahwa aku diajari
Rasulullah saw kalimat yg diucapkan saat Qunut adalah
Allahummahdina fiiman hadayt.. (dst) demikian dijelaskan oleh Imam
Ibn Hajar dalam kitabnya Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 490.

Mereka yg mengatakan Qunut subuh adalah karena telah sangat kuat
riwayat bahwa berpadunya riwayat bahwa Rasul saw melakukannya
diwaktu subuh, walaupun ada riwayat lain yg mengatakan dilakukan
di waktu subuh dan magrib atau diwaktu lainnya namun berarti telah
jelas bahwa Subuh adalah riwayat yg terkuat dan terbanyak bahwa
Rasul saw melakukannya diwaktu itu, dan mereka ber Ikhtilaf
mengenai didawamkannya atau tidak. (Fathul Baari Almasyhur Juz 2
hal 491).

Maka Imam Syafii mengambil pendapat bahwa Qunut dilakukan setiap
subuh sesudah ruku .

Imam Malik mengambil pendapat Qunut setiap subuh sebelum ruku

Imam Hanafi dan Imam Ahmad bin hanbal melarang Qunut subuh, mereka
membenarkan Qunut hanya pada shalat witir (Ibanatul Ahkam bisyarhi
Bulughil Maram Juz 1 hal 430)

Maka dua Imam melakukannya dan dua Imam melarangnya.

3. Penyusunan Alqur an bukanlah Bid;ah, bukan pula Ijtihad sahabat
radhiyallahu ;anhum, itu adalah perintah Rasul saw,
merekapun itu dangkal pula pemahamannya dalam memahami sejarah
Alqur an, Alqur an sudah disusun dimasa Nabi saw dg Aturan dan
perintah Rasul saw, surat ini setelah surat ini, ayat ini adalah
setelah ayat ini dan demikian.

Namun Alqur an belum dijadikan satu jilid atau dibukukan, lalu
barulah Ijtihad sahabat untuk membukukannya, tanpa ada dalil
perintah Nabi saw atau dalil alqur an yg memerintahkan untuk
membukukannya.

Lalu bagaimana dengan penjilidan hadits?, hadits hadits Nabi saw
dicatat dan dibukukan, siapa pula yg memerintahkannya?, Nabi saw
tak pernah memerintahkan untuk mencatat hadits beliau saw apalagi
membukukannya, namun Tabi in mencatat dan membukukannya.

Lalu Alqur an itu belum diberi harakat saat ditulis oleh sahabat,
berupa fathah nya, kasrah dan dhammah nya, baru dimasa khalifah
Umar bin Abdul Aziz dibubuhi harakah agar orang tidak salah makna,

Dan Alqur an kini mulai dibubuhi terjemah dengan bahasa lain pada
setiap habis ayatnya, siapa pula yg memperbolehkan ini?, adakah
landasan dalilnya melakukan ini?, menambahi Alqur an dg
terjemahannya disetiap ayatnya?, ini semua adalah Bid ah hasanah,
saudaraku anda dapat melihat sejelas2nya mengenai Bid ah hasanah
ini di halaman depan web kita ini pada Artikel : Bid ah , insya
Allah saya telah menjelaskannya dengan panjang lebar, atau anda
bila ingin lebih jelas maka saya telah menerbitkan buku mengenai
penjelasan masalah masalah khilafiyah ini dan dapat dipesan di
sekertariat kami.

Nama itu baik sekali saudaraku,

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=5179

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments