GIGI EMAS – 2008/08/05

0

slegya GIGI EMAS – 2008/08/05 02:38 Assalamualikum wr wb

habibana yang kami hormati,
Bagaimana hukum orang memakai gigi pasangan dari emas atau perak ?
apakah ada persyaratan khusus? kalau meninggal apakah harus di
cabut ya bib, katanya harta waris : ) ?

Dan gimana juga yang memakai susuk untuk KB, apa berarti kalau
meninggal susuk harus diambil dari badannya? maksudnya gimana sih
bib apa semua itu bisa dikategorikan harta yang tidak boleh dibawa
kekubur…jadi harus diambil dulu???

itu saja habib, terimakasih

Wassalamualikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:GIGI EMAS – 2008/08/05 16:15 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
kesimpulannya adalah haram merusak dan menyakiti mayyit, maka
semua yg bisa dilepas dari apapun yg bukan bagian tubuhnya
hendaknya dilepaskan, ia hanya bersama kafannya, kecuali jika ia
wasiat sesuatu disertakan sesuatu di kuburnya,

namun jika menempel dg keras seperti gigi emas yg ditanamkan ke
geraham, atau alat KB yg sulit melepasnya dan seandainya jika ia
hidup maka akan menyakitinya, maka haram melepasnya

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=17078

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments