fiqih – 2007/07/12 08:57

0
141

alhusna fiqih – 2007/07/12 08:57 Assalamualaikum.
Apakah yang dimaksud dengan mani, wadi, dan mazi?
Apakah mandi hadast harus berkeramas dengan shampo?
Apakah apabila kita mempunyai hadast besar tidak boleh makan
sebelum bersuci terlebih dahulu?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:fiqih – 2007/07/13 07:17 Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

Kebahagiaan dan Kesejukan rohani semoga selalu menghiasi hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
mani adalah cairan berwarna putih, kental, dan berbau tajin,
keluar saat orgasme, hukumnya suci, dan ia adalah sel sel hidup
calon keturunan,
Wadi adalah cairan berwarna bening, keluar saat lelah bekerja atau
mengangkat benda berat, hukumnya najis,
Madzi adalah cairan bening, kental dan keluar setelah ereksi,
selepas orgasme atau tanpa orgasme, hukumnya najis.

Mandi hadats tak mesti bershampoo, yg mesti adalah yakinnya kita
bahwa air mengenai seluruh bagian tubuh,

Makan. Minum, dan beraktifitas menjadi makruh hukumnya sebelum
mandi besar, namun bisa sementara waktu digantikan dengan wudhu
bila malas mandi, saat akan shalat fardhu barulah mandi wajib, hal
ini pernah dilakukan oleh rasul saw, demikian diriwayatkan dalam
Shahih Bukhari

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=5421

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments