Fiqih – 2007/06/10 01:28

0
84

omaraly Fiqih – 2007/06/10 01:28 Assalamu^alaikum…
Semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT
Afwan bib ane mau bertanya
1.apa hukumnya bila rambut dicat, seperti untuk menutupi beberapa
helai rambut yg putih (uban).
dan warna apa saja yg dilarang ataupun yang diperbolehkan sebagai
mana rasulullah pernah mengecat rambutnya yang sudah mulai tumbuh
beberapa uban.
2. Apa hukumnya membuka tabungan di bank konfensional (selain Bank
syari^ah), setahu saya menurut MUI haram hukumnya. saya minta
dalilnya mengenai hal tersebut.
atas waktu dan perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Assalamu^alaikum…

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Fiqih – 2007/06/10 23:57 Saudaraku yg kumuliakan,

1. mewarnai rambut diperbolehkan dg warna apapun kecuali hitam,
ada pengecualian untuk wanita, ada pendapat yg membolehkannya bila
seizin suaminya.

Rasul saw mewarnai rambutnya dg pacar, dan yg tidak diperbolehkan
adalah mewarnai rambut dg cat pewarna, karena itu menghalangi
sampainya air ke rambut, beda dg mewarnai rambut masa kini, obat
itu merubah warna rambut dan bukan melapisinya.

2. mengenai tabungan di bank yg tentunya berbunga, dan kesemua
perdagangan yg mengandung bunga hukumnya riba, sebagaimana firman
Nya swt :
Allah swt mencabut keberkahan Riba (transaksi bunga), dan Allah
melipat gandakan pahala shadaqah, dan Allah tidak menyukai semua
pengingkaran (menghalalkan bunga) dan dosa (mengambil bunga) (QS
AL Baqarah 276)
Wahai orang orang yg beriman bertakwalah kepada Allah, dan
tinggalkanlah perdagangan yg berbunga bila kalian benar benar
beriman (QS Al Baqarah 278)
Wahai wahai orang yg beriman, janganlah kau memakan (mengambil
keuntungan) dengan Bunga (riba) yg berlipat lipat, dan bertakwalah
kepada Allah (dengan meninggalkannya) agar kalian mendapat
keuntungan (QS Ali Imran 130)
dan banyak lagi dalil dari hadits hadits shahih.

Demikian saudaraku yg kumuliakan,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4654

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments