Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudariku yg kumuliakan,
1.tidak sengaja tidak membatalkan shalat, namun jika ketika ia mengetahui dan telat membiarkan auratnya terbuka maka batal shalatnya.
2.selama tak ada pada ritualnya bertentangan dengan syariah maka diperbolehkan, Rasul saw melakukan rukyah adalah dengan mendoakan yg sakit.
3. sunnah untuk membasahi seluruh bagian rambut yg diatas kepala, mengenai jika rambut memanjang hingga bahu atau lebih tak termasuk dalam anggota rambut yg sunnah disentuh air wudhu, karena yg sunnah adalah yg dikepala sampa pangkal lehernya.
4. jika disengaja maka hal itu diharamkan dalam islam, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasul saw melaknat wanita yg meniru niru pria dan pria yg meniru niru wanita" (Shahih Bukhari).
namun jika ia tidak bermaskud meniru niru pria atau pria tak bermaksud meniru niru wanita walau cara berpakaiannya menjadi mirip maka tak menjadi dosa,
sebagaimana larangan Rasul saw terhadap orang yg memanjangkan celana atau sarungnya dibawah mata kaki, hal itu sangat tak disukai dan dimurkai Allah, namun yg dimaksud adalah jika demi kesombongan,
sebagaimana dimasa itu orang yg bangsawan dan kaya raya pastilah pakaiannya menjela menandakan bahwa ia selalu diatas kuda atau diatas kereta, dan orang buruh biasa selalu memakai celana atau sarung diatas mata kaki karena sering berjalan ditanah,
maka Rasul saw melarang menggunakan celana atau sarung yg menjela dibawah mata kaki jika untuk kesombongan, hal ini difahami oleh sebagian muslim masa kini bahwa hadits itu adalah larangan memanjangkan sarung atau celana dibawah mata kaki,
sungguh tidak demikian, karena riwayat shahih Bukhari bahwa Abubakar shiddiq ra memakai pakaian yg menjela, dan ia menangis pada Rasul saw dan berkata aku tergolong yg dimurkai Allah wahai Rasulullah..?, maka Rasul saw menjawab : "Eengkau tak melakukannya karena kesombongan"
maka riwayat ini jelas memperbolehkan menggunakan pakaian panjang melebihi mata kaki jika tak dimaksudkan menyombongkan diri, dan masa kini memang hal itu bukan merupakan tanda bangsawan atau buruh, lumrah saja semua orang memakai dibawah mata kaki atau diatas mata kaki tanpa ada klasifikasi tertentu kaya dan miskin.
demikian masalah orang yg berlaku mirip lawan jenis, jika memang maksudnya adalah mengikuti gaya lawan jenisnya maka haram hukumnya, jika tidak maka tidak.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Assalamu’alaikum wr.wb
Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT
Habib saya mau tanya:
Dirumah saya ada lukisan orang yang sedang berperang menggunakan kuda.
Bagaimana hukumnya ?
Dimohon bimbingannya terimakasih..
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Bismillah hir rahman nir raheem. @vira mengenai pertanyan anda, sudah terjawab oleh Habib Munzir anda bisa membacanya di bawah ….. Diriwayatkan didalam Shahih Bukhari Rasul saw bersabda bahwa “malaikat itu tidak masuk ke rumah yang ada gambar dan ada anjingnya”. Saya tidak berpanjang lebar karena waktunya sempit. Memperjelas dari hadits ini dan banyak sekali pertanyaan yang masuk dan saya belum sempat menjawabnya, baru sekarang punya kesempatan menjawab. Baru 3 yang mesti dijawab malam ini tapi hanya 1 karena waktu kita sempit. 3 hal yang mesti saya jawab. Yang pertama masalah ini, mungkin masalah ini saja cukup. Bahwa para… Read more »
Assalammualaikum, habib saya mau tanya : 1. Saya masih tidak tau cara membedakan mani, wadi atau mazi.. apa mani keluar juga pada wanita ? Apakah ada ciri-ciri yg mudah untuk mengetahuinya ? 2. Bila bangun tidur atau merasa was-was keluar atau tidaknya cairan entah itu apa, apakah harus mandi wajib ? Sedangkan dari yg saya baca mani keluar kalau mimpi syahwat atau sejenisnya, sedangkan kita tidak ingat mimpi apa dan itu membuat was-was iya atau tidak keluar. Jd saya takut tidak sah solat lebih baik mandi. Menurut habib bagaimana ? 3. Terkait dengan mandi wajib, terutama selepas haid yg paling… Read more »
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
@salsa berikut ini adalah beberapa jawaban yang sudah diberikan oleh AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa pada situs majelisrasulullah.org, dan mohon maaf jika ada yang kurang.
1. https://carauntuk.com/mazi-wadi-mani-mana-yang-diharuskan-mandi-wajib
2. Mohon maaf saya tidak temukan jawabnya pada situs majelisrasulullah.org
3. https://carauntuk.com/air-sebanyak-dua-kulak-maka-suci-walaupun-kita-menenggelamkan-tubuh-yg-junub-atau-berwudhu-dan-mengembalikan-air-bekas-wudhu-kepada-air-itu
4. https://carauntuk.com/bagaimana-mandi-junub-jika-menggunakan-air-paip-atau-shower-dan-jika-berada-dalam-air-sungai
Wallahu a’lam