Fikih Wanita, penting untuk diketahui bagi wanita muslim

4
188

 

Fikih Wanita – 2008/02/20 19:32Assalammu'alaikum Wr Wb,

Semoga Allah SWT bersama orang orang yang selalu istikomah didalam ibadahnya.

Saya mau bertanya apakah diforum ini saya juga bisa menanyakan masalah fiqih wanita ?

Terima kasih atas informasinya.

Wassalammu'alaikum Wr Wb

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Fikih Wanita – 2008/02/24 10:14Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

Saudariku yg kumuliakan,
silahkan bertanya, insya Allah saya akan menjawab semampunya.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Fikih Wanita – 2008/02/24 19:04Assalammu'alaikum Wr Wb,

Semoga Allah SWT memperbaiki akidah dan akhlak manusia yang ingin memperbaikinya.

Terima kasih habib, buanyak yang saya mau tanyakan berknaan dengan fikih dan ibadah, diantaranya :

1. Saat wanita akan menjelang haid biasanya wanita akan mengalami masa siklusnya, yaitu sering keluarnya hadast kecil ( mudah2x saya tdk salah dlm menyebut ), yang saya tanyakan jika hadast tersebut terkena pakaian dalam apakah wanita tersebut harus mandi untuk melakukan sholat atau cukup dengan mengganti pakaian dalamnya ?

2. Saya pernah membaca penjelasan habib mengenai cuci rambut saat haid, jika rambut atau kuku terbuang maka makruh hukumnya ? Pertanyaannya jika ini saya lakukan dengan sengaja, maksudnya, saya setiap minggu selalu memotong kuku baik pada masa haid ataupun tidak, bagaimana hukumnya ?

3. Pada saat saya SMP saya pernah mendapatkan informasi dari guru agama saya bahwa seorang wanita harus mencukur rambut pada kemaluanya dan ketiaknya, apa memang itu diharuskan ?

4. Bagaimana pelaksanaan sholat fajar ? Apakah dilakukan sebelum adzan subuh atau setelah adzan subuh ? Selama ini saya melakukannya setelah adzan subuh dan sebelum sholat subuh.

5. Saat kita puasa bolehkan kita mencuci rambut di pagi hari atau siang hari ?

6. Saya pernah membaca bahwa wanita dilarang mencukur alis, pertanyaannya apakah mencabut itu termasuk dalam katagori mencukur ?

7. Di masyarakat kita banyak sekali mempunyai bak mandi besar dan berisi air yang sampai berhari hari, pertanyaanya, jika bak mandi atau air tersebut kejatuhan kotoran cecak atau tikus atau mungkin bangkai cecak atau kecoa apakah air dalam bak mandi itu najis dan harus dibuang semua isinya ?

Mohon maaf pertanyaannya banyak, ini yang bertanya masih bodoh, belum begitu paham. Semoga tidak bosan membaca nya.

Wassalammu'alaikum Wr Wb

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Fikih Wanita – 2008/02/25 05:43Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

Saudariku yg kumuliakan,
1. maaf jika yg anda maksud hadats kecil adalah air seni, maka hukumnya najis dan layaknya dibersihkan saja dg air bagian tsb hingga hilang warna dan baunya, jika yg dimaksud adalah cairan yg berwarna keruh, maka itu sudah termasuk pada haid, karena yg dimaksud haid bukanlah hanya darah saja, tapi semua cairan yg keluar di masa haid berupa cairan keruh, darah, sampai cairan keruh kembali, nah.. suci adalah terhitung sejak cairan di vagina telah tidak berwarna darah atau keruh.
cairan keruh ini dihukumi sama dg darah haid.

jika yg anda maksud adalah air seni maka belum termasuk haid, dan cukup membersihkannya saja dan itu membatalkan wudhu tanpa ada kewajiban mandi.

2. hukumnya makruh dalam madzhab syafii, namun tetap tidak menjadi dosa.

3. hal itu sunnah hukumnya dan tidak wajib.

4. shalat fajar adalah istilah yg sama dengan shalat subuh, maka yg dimaksud shalat sunnah fajar adalah shalat Qabliyah subuh subuh, benar perbuatan saudari, bahwa hal itu dilakukan setelah adzan subuh.

5. boleh, dan hal itu tak mempengaruhi sah nya puasa.

6. yg dimaksud dalam pelarangan itu adalah merubah bentuk wajah, karena dengan mencukur atau banyak mencabutnya maka wajah berubah, namun tidak mengapa jika ntuk merapihkan saja, jika alis itu banyak dan mengganggu, karena pelarangan ini seakan akan menghina Allah swt hingga ia tak puas dengan wajah yg diberikan Allah swt untuknya, lalu ia merubahnya.

7. jika air itu kurang dari dua kulak (dua kulak adalah 1 hasta PXLXT), maka air itu najis dan mesti dibuang kesemuanya dan dibersihkan dari sifat sifat najis itu berupa warna dan baunya, 

namun jika air itu melebihi dua kulak, maka tak menjadi najis jika tak berubah warna, bau dan rasanya, air itu hukumnya ttp sah untuk berwudhu dan mandi wajib, namun boleh boleh saja menggantinya kesemua, karena sebaiknya kita bersuci dg air yg lebih baik, namun jika bicara hukum, maka sah sah saja selama sifatnya tak berubah.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Fikih Wanita – 2008/03/02 19:51Assalammu'alaikum Wr Wb,

Mudah mudahan Allah senantiasa memberikan curahan rahmat dan kasih sayang pada seluruh umatNya.

Terima kasih atas jawaban Habib, tapi ada pertanyaan lagi pada no 1. yang saya maksud adalah cairan yang keluar ( istilah dokter adalah keputihan ) saat wanita kelelahan atau akan menjelang haid itu pasti akan keluar. Lalu mengenai cuci rambut ( kramas ) kan air masuk dalam lubang telinga, apakah tidak membatalkan puasa juga ?

Saya juga masih ada berberapa pertanyaan lagi, maaf sebelumnya, saya pernah beli kumpulan hadist shokheh, ada sebagian yang saya paham dan tentunya tidak sedikit yang saya tidak paham, karena bahasanya seperti bahasa sastra jadi otak saya tidak bisa terima, maaf jadi banyak bertanya :

1. Mengenai bab makan dan minum, saya baca disitu kita tidak boleh minum sambil berdiri, kalau lupa dan masih ada sisa minuman dalam mulut harus dimuntahkan, waduh saya ini sering sekali minum sambil berdiri bahkan sambil berjalan, apalagi kalau saya berjalan menuju plant customer saya, saya pasti bawa minum dalam botol, kalau kepanasan dan gerah langsung aja saya minum, bagaimana dengan masalah saya ini ?

2. Larangan tidur terlentang, saya tidak paham juga mengenai bab ini, padahal kalau tidur miring terus kadang capek, dan menyebabkan pangkal tangan saya sering ngilu.

3. Dalam bab lain disebutkan larangan makan daging himar, jenis binatang apa itu himar ?

4. Apa yang dimaksud dengan Hawa' ?

5. Apakah makan dan minum membatalkan wudhu ?

7. Saya baca juga mengenai mimpi bersetubuh dan air mani pada wanita ? Dalam siaran televisi ramadhan tahun lalu ada penanya mengenai bab ini, dan narasumber mengatakan bahwa jika mimpi basah ini dialami oleh laki laki maka hukumnya wajib mandi, tapi jika wanita tidak. Saya baca dalam buku hadist dijelaskan laki laki wajib mandi keluar mani atau tidak jika mimpi bersetubuh, jika wanita mengeluarkan mani maka wajib juga mandi. Waduuuh tambah bingung mana yang benar, dan satu lagi bagaimana wanita bisa mengetahui bahwa ini mani atau bukan ? Ya karena wanita sering kali mengeluarkan cairan tapi tidak banyak yang tahu ini mani atau hanya darah putih biasa atau apalah namanya.

Mohon penjelasannya, maaf bila banyak bertanya, yang bertanya ini masih bodoh dan awam.

Terima kasih atas bantuannya.

Wassalammu'alaikum Wr Wb

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Fikih Wanita – 2008/03/03 02:51Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

Saudariku yg kumuliakan,
mengenai keputihan, maka hukumnya suci.

mengenai air yg masuk ke telinga saat berpuasa dlm maka tak membatalkan wudhu, karena yg membatalkan wudhu adalah air yg masuk ke aljauf, yaitu dibawah leher dan diatas paha, yaitu perut dan dada, jika tidak masuk ke aljauf maka tak membatalkan wudhu.

1. hal itu makruh, dan bukan haram.

2. demikian pula tidur terlentang, hukumnya makruh dan bukan haram

3. himar adalah keledai, namun keledai liar halal dagingnya

4. Hawa dengan huruf ح adalah nama Siti Hawa. jika menggunakan huruf هواى berarti hawa nafsu

5. makan dan minum tidak membatalkan wudhu.

6.mimpi bersetubuh mewajibkan mandi bagi pria maupun wanita, tanpa harus keluar mani.

selain dalam keadaan mimpi, maka keluar mani wajib mandi bagi pria dan wanita walau tidak bersetubuh, misalnya dg onani dlsb.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam 
[size=3][/size]

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Fikih Wanita – 2008/03/03 03:18Assalamu'alaikum Wr..wb

mengenai air yg masuk ke telinga saat berpuasa dlm maka tak membatalkan wudhu, karena yg membatalkan wudhu adalah air yg masuk ke aljauf, yaitu dibawah leher dan diatas paha, yaitu perut dan dada, jika tidak masuk ke aljauf maka tak membatalkan wudhu.

maaf habibina maksudnya membatalkan PUASA kan??

Wassalam

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Fikih Wanita – 2008/03/03 03:51duh.. terimakasih saudaraku atas koreksi anda, saya sudah mesti ganti kacamata, sering salah tulis walau difahami, jika lama online sering pusing, apalagi diselingi telepon, sms, laporan dlsb, lagi saya menghadapi rata rata 30 pertanyaan setiap hari atau lebih, di email dan di forum ini,

tapi biasanya admin memeriksa dan meng editnya, namun ini baru saya jawab dan mungkin belum sempat di edit admin, ALhamdulillah anda telah mengoreksi, terimakasih saudaraku yg kumuliakan 

betul, yg saya maksud adalah puasa.

Barakallahufiikum

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Fikih Wanita – 2008/03/03 23:25Bismillahirrohmaanirrohiim
AlhamdulillahiRobbil 'Alamiin
Allahumma Sholli 'Ala sayyidina Muhammad wa alihi wa sohbihi wa salim.

Ya Allah berikan kekuatan dan kesehatan Lahir dan bathin atas Guru kami Habib Munzir Almusawa agar dapat membimbing kami yang awam guna mencapai RidhoMu. Amiin

Wassalamu'alaikum wr wb.

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Fikih Wanita – 2008/03/04 03:03Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Fikih Wanita – 2008/03/04 21:36Assalammu'alaikum Wr Wb,

Mudah mudahan Allah SWT senantiasa memberikan umur panjang pada Habib yang menyeru pada jalan kebenaran.

Habib, maaf ada yang saya tanyakan lagi :

1. Saya tidak paham dan tidak tahu bhs arab, apa yang habib maksud dengan ALJAUF ?

2. Lalu 1 hasta itu berapa M3 ?

Maaf, saya jadi malu atas kebodohan saya, lha memang saya tidak ada guru sekarang, jadi sedikit saya tidak tahu jadi banyak bertanya, sekali lagi mohon dimaafkan.

Terima kasih atas informasinya.

Wassalammu'alaikum Wr Wb

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Fikih Wanita – 2008/03/05 12:50Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

Saudariku yg kumuliakan,
beribu maaf saya salah tak memperjelasnya, semestinya saya memperjelas istilah istilah itu.

1. Aljauf adalah tubuh dibawah leher dan diatas paha. atau lebih jelasnya perut dan dada.

2. hasta adalah 60cm. jika satu hasta PXLXT = 60cm3.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Fikih Wanita – 2008/03/05 22:00Assalammu'alaikum Wr Wb,

Semoga Allah SWT meberikan penerang bagi orang orang yang membutuhkannya,

Habib yang kumuliakan,

Saya ada pertanyaan lagi, saya pernah mendengar dan membaca mengenai patung atau photo makhluk hidup di dalam rumah kita maka rumah tersebut tidak akan didatangi oleh malaikat, tapi ada yang memperbolehkan asal tidak berlebihan.

Bagaimana menurut habib dengan masalah ini ? Mohon penjelasannya

Terima kasih

Wassalammu'alaikum Wr Wb

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Fikih Wanita – 2008/03/06 04:18Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Saudaraku yang kumuliakan dan di muliakan Allah SWT, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan, mengenai "FOTO" berbeda hukumnya dg lukisan, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg bernyawa.

Foto tidsk dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa.

dijelaskan dalam beberapa hadits shaih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.

namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan.

Lukisan yg dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yg dilarang adalah lukisan makhluk yg bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan hanya kepala misalnya.

namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yg berpendapat bahwa lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yg disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa dll yg disembah oleh manusia,

selain daripada lukisan lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak haram, demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna.

mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : "sungguh syaitan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar" . menunjukkan bahwa bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan disisi makhluk Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah merekam bayangan.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

Berikut Linknya :
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=2368&lang=id#2368

Wassalam
AdminII

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Fikih Wanita – 2008/03/06 05:41saya tambahkan, mengenai foto pribadi, hal yg diperbolehkan dalam syariah karena bukan lukisan,

mengenai patung, jika patung yg disembah maka haram secara mutlak, namun jika patung hiasan dan tidak berwujud sekujur tubuh maka ikhtilaf ulama dalam hal ini.

sebagaimana sebagian orang mengagumi patung bali, boleh boleh saja jika tidak disembah atau diagungkan.

hm..

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Fikih Wanita – 2008/04/04 08:23Assalammu'alaikum Wr Wb,

Semoga Allah SWT memberikan semangat pada habib untuk terus berdakwah amiin..

Habib, ada beberapa pertanyaan yang akan saya ajukan :

1. Jika saat sholat aurat wanita kelihatan tidak sengaja bagaimana hukumnya ?

2. Apa hukumnya menurut islam berobat menggunakan metode rukyah ?

3. Bagaimana cara berwudhu untuk bagian kepala, mengusap atau menyapu dari depan ke belakang, kalau wanita berambut panjang mengusap atau menyapu nya sampai batas kepala atau batas rambut ?

4. Bagaiman hukum wanita yang bernampilan seperti laki laki, dalam hal ini berpakaian, cara berdandan dan tingkah laku.

Mohon penjelasannya dan terima kasih atas informasin

Wassalammu'alaikum Wr Wb

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Fikih Wanita – 2008/04/04 11:50Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,

Saudariku yg kumuliakan,
1.tidak sengaja tidak membatalkan shalat, namun jika ketika ia mengetahui dan telat membiarkan auratnya terbuka maka batal shalatnya.

2.selama tak ada pada ritualnya bertentangan dengan syariah maka diperbolehkan, Rasul saw melakukan rukyah adalah dengan mendoakan yg sakit.

3. sunnah untuk membasahi seluruh bagian rambut yg diatas kepala, mengenai jika rambut memanjang hingga bahu atau lebih tak termasuk dalam anggota rambut yg sunnah disentuh air wudhu, karena yg sunnah adalah yg dikepala sampa pangkal lehernya.

4. jika disengaja maka hal itu diharamkan dalam islam, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasul saw melaknat wanita yg meniru niru pria dan pria yg meniru niru wanita" (Shahih Bukhari).

namun jika ia tidak bermaskud meniru niru pria atau pria tak bermaksud meniru niru wanita walau cara berpakaiannya menjadi mirip maka tak menjadi dosa,

sebagaimana larangan Rasul saw terhadap orang yg memanjangkan celana atau sarungnya dibawah mata kaki, hal itu sangat tak disukai dan dimurkai Allah, namun yg dimaksud adalah jika demi kesombongan,

sebagaimana dimasa itu orang yg bangsawan dan kaya raya pastilah pakaiannya menjela menandakan bahwa ia selalu diatas kuda atau diatas kereta, dan orang buruh biasa selalu memakai celana atau sarung diatas mata kaki karena sering berjalan ditanah,

maka Rasul saw melarang menggunakan celana atau sarung yg menjela dibawah mata kaki jika untuk kesombongan, hal ini difahami oleh sebagian muslim masa kini bahwa hadits itu adalah larangan memanjangkan sarung atau celana dibawah mata kaki, 

sungguh tidak demikian, karena riwayat shahih Bukhari bahwa Abubakar shiddiq ra memakai pakaian yg menjela, dan ia menangis pada Rasul saw dan berkata aku tergolong yg dimurkai Allah wahai Rasulullah..?, maka Rasul saw menjawab : "Eengkau tak melakukannya karena kesombongan"

maka riwayat ini jelas memperbolehkan menggunakan pakaian panjang melebihi mata kaki jika tak dimaksudkan menyombongkan diri, dan masa kini memang hal itu bukan merupakan tanda bangsawan atau buruh, lumrah saja semua orang memakai dibawah mata kaki atau diatas mata kaki tanpa ada klasifikasi tertentu kaya dan miskin.

demikian masalah orang yg berlaku mirip lawan jenis, jika memang maksudnya adalah mengikuti gaya lawan jenisnya maka haram hukumnya, jika tidak maka tidak.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=5&func=view&id=11914&catid=8

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
4 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
vira
10 years ago

Assalamu’alaikum wr.wb
Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT

Habib saya mau tanya:
Dirumah saya ada lukisan orang yang sedang berperang menggunakan kuda.
Bagaimana hukumnya ?

Dimohon bimbingannya terimakasih..

salsa
10 years ago

Assalammualaikum, habib saya mau tanya : 1. Saya masih tidak tau cara membedakan mani, wadi atau mazi.. apa mani keluar juga pada wanita ? Apakah ada ciri-ciri yg mudah untuk mengetahuinya ? 2. Bila bangun tidur atau merasa was-was keluar atau tidaknya cairan entah itu apa, apakah harus mandi wajib ? Sedangkan dari yg saya baca mani keluar kalau mimpi syahwat atau sejenisnya, sedangkan kita tidak ingat mimpi apa dan itu membuat was-was iya atau tidak keluar. Jd saya takut tidak sah solat lebih baik mandi. Menurut habib bagaimana ? 3. Terkait dengan mandi wajib, terutama selepas haid yg paling… Read more »