hambali
| bunga deposito – 2007/06/16 14:11ass. tuan guru, saya mau menanyakan mengenai bagaiman hukum bunga deposito di bank convetional dan bank syari`ah? saya berharap mendapatkan jawaban yang mutlak dan kuat. dan apa penjelasan dari riba yang adh`afan mudha`afan, disertai dengan contoh dan penjelasan? atas jawaban kami ucapakan terimakasih yang sebesar-besarnya….. wass. |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
| Re:bunga deposito – 2007/06/17 18:39Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Rahmat dan Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, Firman Nya swt : “Sungguh Allah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan Riba” (QS Al Baqarah 275) 2. Jual beli dg kredit itu terkena dosa riba, maka semampunya berusahalah untuk menghindarinya, kecuali bila dalam transaksinya tak ada perjanjian bila terlambat harus membayar bunga, atau dalam transaksinya tak disebutkan bunganya, hanya harga saja, maka hal ini tak terkena riba, misalnya : Ini tak terkena riba, karena dalam transaksi tak ada ucapan bunga, yg terkena bunga adalah : Zeyd berkata pada amar : Wahai Amar, saya beli mobil anda yg berharga 80 juta dengan angsuran setahun dengan bunganya 20 juta (atau sekian persen), maka totalnya 100 juta”. Atau bila Zeyd berkata pada amar : Wahai Amar, saya beli mobil anda dengan harga 100 juta dengan angsuran satu tahun dan bila saya terlambat maka saya akan bayar bunganya sekian rupiah setiap harinya” (maka inipun riba). Yah.. semampunyalah kita menghindari hal ini. 3. Meminjam uang dg pembayarannya disertai bunga merupakan riba, demikian pinjaman di Bank Konfensional karena telah ditentukan persentase bunganya, demikian pula menaruh uang di Bank konfensional, karena persentase laba nya telah ditentukan, maka hukumnya adalah Riba. 4. mengenai Bank Syariah bukanlah riba, karena bagi nasabah tak ditentukan persentase keuntungannya, bisa besar jumlahnya bisa kecil, atau rugi. Demikian saudaraku yg kumuliakan, Wallahu a’lam
|