di tempat saya bekerja menjual daging babi dalam kemasan, bagaimana hukumnya bila saya di tempatkan untuk menjaga (menjual) daging tersebut? apakah harom?

0
109

faisalrinaldi rindu – 2008/04/19 09:12 Assalamu^alaykum warohmatulloh
wabarokatuh,
alhamdulillah, akhirnya saya mendapat kesempatan lagi untuk
bertanya kepada habibana… saya sungguh rindu bib!
namun baru sempat sekarang, karena beberapa kali saya membuka
situs mer ternyata kini ada quota pertanyaan… dan kebetulan
saat saya sedang online, quotanya selalu 0. alhamdulillah kali
ini masih 5.

apa kabar duhai tuan guru? alhamdulillah bib, sekarang saya
sudah bekerja di sebuah supermarket yang cukup baik. namun ada
sesuatu yang mengganjal di hati saya bib,
di tempat saya bekerja menjual daging babi dalam kemasan,
bagaimana hukumnya bila saya di tempatkan untuk menjaga
(menjual) daging tersebut? apakah harom? berdosakah saya?

terima kasih sebelumnya bib, senang rasanya bisa melepas rindu
dengan habibana…

Wassalamu^alaykum warohmatulloh wabarokatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:rindu – 2008/04/20 10:45 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari
anda,

saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf sebab saya semakin sibuk, dan pula pengunjung web ini
luar biasa, jika tidak dibatasi maka bisa 60 hingga 100 pertanyaan
seharinya, sedangkan satu pertanyaan kadang bisa 2, 3, 4, soal
atau lebih,

sedangkan saya semakin sibuk, maka dibatasi 10, insya Allah jika
saya bisa mengatur waktu lebih sempurna maka akan kita naikkan
quota menjadi 20, dan Insya Allah nanti saya siap menajwab 40
pertanyaan maksimal setiap hari, namun saya harus atur waktu dulu
sbb tamu semakin banyak, bahkan berdatangan dari luar negeri,
demikian pula perencanaaan kegiatan dakwah yg semakin terbuka dan
maju, anda doakanlah semoga kita semakin sukses.

mengenai pekerjaan anda, hal itu bukan haram, sebab rata rata
pengkonsumsi Babi bukanlah muslim, anda tidak dilarang menjual
makanan itu jika kepada non muslim, dan memang sepanjang
pengetahuan saya tak ada muslim yg membelinya.

kecuali jika makanan yg dicampur babi atau makanan haram lainnya
yg membuat muslimin tertipu, wah.. itu sangat berbahaya, berbeda
jauh dengan pekerjaan anda.

saran saya anda teruslah disana, namun sambil mencari pekerjaan
lain yg lebih suci, maka jika sudah dapat maka anda dapat pindah
kerja, namun sebelum dapat maka tak apa anda disana karena
pekerjaan itu syubhat.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

faisalrinaldi Re:rindu – 2008/04/20 20:47 Assalamu^alaykum ya habib…
suqron katsiron atas jawaban habibana,

insya Alloh saya akan ikut serta dan terus berdo^a untuk
membuat majlis kita ini semakin ramai…
bib, kali ini ana mau tanya, ana punya niat untuk membuat
bordir di jaket. apakah hukumnya bila kita membuat tulisan
kaligrafi yang mirip gambar binatang. apakah harom? karena saya
pernah mendengar ada hadits yang melarang kita mebuat gambar
makluk Alloh. harap penjelasan dan pencerahan habibana
Wassalamu^alaykum warohmatulloh wabarokatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:rindu – 2008/04/21 05:52 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari
anda,

saudaraku yg kumuliakan,
yg dilarang adalah melukis dengan sempurna, kalau mirip maka tak
apa2, namun melukis dengan sempurna, berikut seluruh anggota badan
serta warna bulu dan segalanya yg mirip, inilah yg dilarang
syariah.

hati hati saudaraku kaligrafi dg lafad Allah dan Muhammad saw jika
dg huruf arab maka tak boleh dibawa ke toilet

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13650

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments